BREAKING NEWS
Sabtu, 26 September 2026

Apes Ditinggal Mesin Nyala Beli Sabun, Motor Kakek 83 Tahun di Siantar Raib: 2 Pelaku Diciduk

Adelia Syafitri - Sabtu, 26 September 2026 17:26 WIB
Apes Ditinggal Mesin Nyala Beli Sabun, Motor Kakek 83 Tahun di Siantar Raib: 2 Pelaku Diciduk
Satreskrim Polres Pematangsiantar menangkap dua pria yang diduga mencuri sepeda motor milik seorang kakek berusia 83 tahun. (Foto: Polres Pematangsiantar)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PEMATANGSIANTAR- Satreskrim Polres Pematangsiantar menangkap dua pria yang diduga mencuri sepeda motor milik seorang kakek berusia 83 tahun. Motor tersebut dicuri saat korban meninggalkannya dalam kondisi mesin menyala di depan sebuah warung.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Sumber Jaya, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Pematangsiantar, Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Saat itu, korban mengendarai sepeda motor Honda Kharisma BK 4377 WH ke warung milik Sunardi untuk membeli sabun. Karena hanya sebentar, korban meninggalkan motor dalam kondisi mesin menyala dan kunci masih terpasang.

Baca Juga:

Namun, sekitar tiga menit kemudian setelah selesai bertransaksi, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat. Korban sempat mencari kendaraan tersebut di sekitar lokasi, tetapi tidak ditemukan.

Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Pematangsiantar dengan nomor laporan LP/B/600/IX/2026.

Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan melalui Tim Opsnal Unit Jahtanras Satreskrim Polres Pematangsiantar.

Kurang dari 24 jam setelah kejadian, polisi menangkap pelaku pertama berinisial JPS (29) di kediamannya di Jalan Bah Biak Kiri, Jumat (25/9/2026) dini hari.

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Sandi Riz Akbar mengatakan JPS mengaku melakukan pencurian bersama rekannya berinisial AP (28).

"Saat diinterogasi, JPS mengaku beraksi bersama rekannya, AP. Motor curian itu bahkan sudah sempat disalurkan ke kenalan mereka di kawasan Jalan Sadum," ujar Sandi, Sabtu (26/9/2026).

Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk menangkap AP. Sekitar satu jam setelah JPS diamankan, AP ditangkap tanpa perlawanan di Jalan Nagur, Kecamatan Siantar Utara.

Dari tangan kedua pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan saat beraksi. Barang tersebut di antaranya kaos bergaris, topi dan sandal.

"Kedua pelaku sudah ditahan di Polres Pematangsiantar untuk pemeriksaan intensif. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 477 KUHPidana tentang pencurian," kata Sandi.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
BPH Migas Ungkap Penyebab Antrean BBM di Medan, Ternyata Bukan Karena Kuota
Duel Keras dan Penuh Kartu Kuning, GLS FC Singkirkan Hutapadang FC dengan Skor 2-1
Pertamina Pastikan Ketersediaan Minyak Tanah dan Avtur di Sumut Aman Menjelang Mudik
Tak Mampu Menahan Emosi, Prajurit TNI Bunuh Istri dan Dituntut Mati
,JembatanBesi ,SengketaTanah ,Jepara ,Sunardi ,AksesJalan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru