Miras Hingga Kulkas Mewah di Lapas Cibinong Mendadak Hilang, Kemen Imipas Buru Pelaku
BOGOR Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) menelusuri keberadaan sejumlah barang dan fasilitas di La
NASIONAL
JAKARTA- Memperingati 66 tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), Dr Budyto, yang merupakan bagian dari ATR/BPN Campaka, menyoroti berbagai persoalan yang masih membayangi tata kelola pertanahan di Indonesia. Ia menilai pembenahan perlu dilakukan secara menyeluruh, mulai dari administrasi, pelayanan, pengawasan hingga pelaksanaan reforma agraria.
Dalam tulisannya berjudul "Titik Nol 66: Setelah 66 Tahun, Sejarah Carut Marut Tata Kelola Agraria", Budyto mengulas perjalanan tata kelola agraria sejak lahirnya UUPA pada 24 September 1960 hingga kondisi saat ini.
Menurut Budyto, UUPA dibentuk dengan cita-cita menghadirkan keadilan dalam penguasaan dan pemanfaatan tanah. Tanah diharapkan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat, terutama petani penggarap, sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945.Baca Juga:
Namun, ia menilai perjalanan tersebut menghadapi berbagai persoalan, terutama ketika regulasi sektoral di bidang penanaman modal, kehutanan dan pertambangan berkembang selama periode 1967-1998.
Budyto menyebut penguasaan tanah dalam skala besar berkembang, sementara sebagian petani justru menjadi buruh di atas tanah yang sebelumnya mereka garap. Ia juga menyoroti persoalan transparansi dan akuntabilitas pelayanan pertanahan yang menurut pengalamannya membuka ruang bagi praktik percaloan, pungutan liar dan berbagai penyimpangan.
Memasuki era Reformasi, Budyto menilai agenda pembaruan agraria belum sepenuhnya berjalan. Persoalan seperti tumpang tindih peta, sertipikat ganda, konflik batas dan dugaan pungutan liar disebut masih muncul di sejumlah kasus.
Ia mengatakan masyarakat yang mengurus sertipikat juga dalam sejumlah kondisi masih bergantung pada perantara atau calo.
"Saya telah 45 tahun berada di lingkungan BPN dan menyaksikan berbagai persoalan tersebut," tulis Budyto.
Menurut dia, pembenahan tata kelola pertanahan tidak cukup dilakukan dengan mengganti pejabat. Sistem pelayanan juga dinilai perlu diperbaiki secara menyeluruh agar lebih transparan dan seragam.
Budyto kemudian menyoroti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang menurutnya menjadi salah satu terobosan besar dalam mempercepat pendaftaran tanah. Jutaan bidang tanah telah didaftarkan, tetapi menurut dia masih terdapat sejumlah pekerjaan rumah dalam tata kelola pertanahan.
Ia menyinggung persoalan mafia tanah, sertipikat palsu, tumpang tindih hak, pemalsuan dokumen dan konflik penguasaan tanah yang masih terjadi.
Selain itu, biaya pelayanan juga menjadi perhatian. Budyto menilai masyarakat di sejumlah wilayah masih dapat menghadapi biaya tambahan di luar biaya resmi akibat ulah oknum atau perantara.
Memasuki 2025-2026, Budyto menilai persoalan integritas kembali menjadi perhatian publik setelah adanya operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang melibatkan sejumlah pihak di lingkungan pertanahan.
Menurutnya, apabila dugaan korupsi dan penyalahgunaan kewenangan terbukti melalui proses hukum, persoalan tersebut perlu menjadi momentum untuk mengevaluasi tata kelola dari tingkat pelayanan hingga mekanisme pengawasan.
Ia menilai pemeriksaan tidak seharusnya hanya berhenti pada pelaksana di lapangan, tetapi juga mencakup sistem pengawasan, mekanisme pengambilan keputusan, transparansi pemberian hak atas tanah serta pengelolaan konflik pertanahan.
Budyto juga menyoroti slogan pelayanan "Melayani, Profesional, Terpercaya". Menurut dia, prinsip tersebut harus diterapkan dalam setiap proses pelayanan kepada masyarakat dan tidak berhenti sebagai slogan.
Dalam momentum Hari Agraria dan Tata Ruang ke-66 pada 24 September 2026, Budyto mendorong agar pembaruan agraria diterjemahkan dalam kebijakan nyata.
Ia menyebut sejumlah agenda yang perlu diperkuat, antara lain penyelesaian konflik agraria, redistribusi tanah, perlindungan masyarakat adat, kepastian hak masyarakat kecil dan pembenahan kelembagaan pertanahan.
Budyto juga mendorong adanya regulasi pelaksana yang jelas, terukur dan dapat diawasi publik apabila terdapat aturan baru mengenai reforma agraria.
Dalam bagian rekomendasinya, Budyto mengusulkan evaluasi standar operasional prosedur pelayanan pertanahan, pembangunan standar pelayanan nasional yang mudah, cepat, murah dan transparan serta pembenahan data spasial dan tekstual dari produk pertanahan sejak 1960 hingga saat ini.
Ia juga mendorong penguatan kebijakan satu peta atau One Map Policy untuk mendukung kebutuhan kebijakan nasional.
Selain itu, Budyto menilai pemberantasan pungutan liar harus dilakukan secara menyeluruh. Masyarakat, menurut dia, perlu mengetahui biaya resmi, lama proses serta pihak yang bertanggung jawab dalam setiap layanan.
Persoalan tunggakan sengketa dan pelayanan pertanahan juga dinilai perlu memiliki target penyelesaian yang jelas dan dapat dipantau masyarakat.
Budyto turut mendorong percepatan digitalisasi data pertanahan, termasuk data spasial, tekstual dan warkah. Menurutnya, transformasi tersebut diperlukan untuk membangun big data pertanahan digital yang aman, valid dan terintegrasi.
Ia menyebut volume arsip pertanahan yang sangat besar menjadi salah satu alasan transformasi digital perlu dipercepat.
Pada akhirnya, Budyto menggunakan istilah "titik nol" untuk menggambarkan kebutuhan melakukan pembenahan besar terhadap tata kelola agraria setelah 66 tahun perjalanan UUPA.
"Titik nol bukan berarti kembali ke masa lalu. Titik nol berarti membangun kembali sistem dari fondasi yang benar," tulisnya.
Menurut Budyto, reforma agraria pada akhirnya harus diwujudkan melalui kepastian dan perlindungan hukum atas tanah, penyelesaian konflik, pelayanan yang transparan serta manfaat yang dirasakan masyarakat.* (dh)
BOGOR Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) menelusuri keberadaan sejumlah barang dan fasilitas di La
NASIONAL
MEDAN Satreskrim Polrestabes Medan menggerebek sebuah tempat spa di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kota Medan, yang diduga menyediakan layanan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA YouTube menyiapkan sejumlah fitur berbasis kecerdasan buatan (AI) untuk membantu kreator dalam hampir seluruh proses pembuatan kont
SAINS DAN TEKNOLOGI
MEDAN Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Tebing Tinggi, Iqbal Akbar, tengah diproses untuk dicopot dari jabatannya. Kepu
PERISTIWA
JAKARTA Mantan Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara mengenai gugatan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon yang mempersoalkan syarat pendi
POLITIK
JAKARTA Relawan Gibran Joeara (GIJOE) mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka s
POLITIK
LIMAPULUH Satreskrim Polres Batubara menangkap seorang pria berinisial IR yang diduga membuat dan menjual surat tanda nomor kendaraan bermo
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu&039ti mengatakan anggaran untuk rencana pendidikan gratis jenjang
PENDIDIKAN
MEDAN Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengingatkan potensi gelombang tinggi hingga 4 meter di sejumlah wilayah peraira
PERISTIWA
BANDUNG Ketua Dewan Pertimbangan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Joko Widodo menyebut partainya kini mulai diperhitungkan hingga membuat
POLITIK