BREAKING NEWS
Sabtu, 26 September 2026

Bongkar Bobrok Pungli & Mafia Tanah, Tokoh BPN Minta Tata Kelola Agraria Dirombak dari Titik Nol

gusWedha - Sabtu, 26 September 2026 17:01 WIB
Bongkar Bobrok Pungli & Mafia Tanah, Tokoh BPN Minta Tata Kelola Agraria Dirombak dari Titik Nol
Dr. Budyto, ATR/BPN Campaka. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA- Memperingati 66 tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), Dr Budyto, yang merupakan bagian dari ATR/BPN Campaka, menyoroti berbagai persoalan yang masih membayangi tata kelola pertanahan di Indonesia. Ia menilai pembenahan perlu dilakukan secara menyeluruh, mulai dari administrasi, pelayanan, pengawasan hingga pelaksanaan reforma agraria.

Dalam tulisannya berjudul "Titik Nol 66: Setelah 66 Tahun, Sejarah Carut Marut Tata Kelola Agraria", Budyto mengulas perjalanan tata kelola agraria sejak lahirnya UUPA pada 24 September 1960 hingga kondisi saat ini.

Menurut Budyto, UUPA dibentuk dengan cita-cita menghadirkan keadilan dalam penguasaan dan pemanfaatan tanah. Tanah diharapkan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat, terutama petani penggarap, sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945.

Baca Juga:

Namun, ia menilai perjalanan tersebut menghadapi berbagai persoalan, terutama ketika regulasi sektoral di bidang penanaman modal, kehutanan dan pertambangan berkembang selama periode 1967-1998.

Budyto menyebut penguasaan tanah dalam skala besar berkembang, sementara sebagian petani justru menjadi buruh di atas tanah yang sebelumnya mereka garap. Ia juga menyoroti persoalan transparansi dan akuntabilitas pelayanan pertanahan yang menurut pengalamannya membuka ruang bagi praktik percaloan, pungutan liar dan berbagai penyimpangan.

Memasuki era Reformasi, Budyto menilai agenda pembaruan agraria belum sepenuhnya berjalan. Persoalan seperti tumpang tindih peta, sertipikat ganda, konflik batas dan dugaan pungutan liar disebut masih muncul di sejumlah kasus.

Ia mengatakan masyarakat yang mengurus sertipikat juga dalam sejumlah kondisi masih bergantung pada perantara atau calo.

"Saya telah 45 tahun berada di lingkungan BPN dan menyaksikan berbagai persoalan tersebut," tulis Budyto.

Menurut dia, pembenahan tata kelola pertanahan tidak cukup dilakukan dengan mengganti pejabat. Sistem pelayanan juga dinilai perlu diperbaiki secara menyeluruh agar lebih transparan dan seragam.

Budyto kemudian menyoroti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang menurutnya menjadi salah satu terobosan besar dalam mempercepat pendaftaran tanah. Jutaan bidang tanah telah didaftarkan, tetapi menurut dia masih terdapat sejumlah pekerjaan rumah dalam tata kelola pertanahan.

Ia menyinggung persoalan mafia tanah, sertipikat palsu, tumpang tindih hak, pemalsuan dokumen dan konflik penguasaan tanah yang masih terjadi.

Selain itu, biaya pelayanan juga menjadi perhatian. Budyto menilai masyarakat di sejumlah wilayah masih dapat menghadapi biaya tambahan di luar biaya resmi akibat ulah oknum atau perantara.

Memasuki 2025-2026, Budyto menilai persoalan integritas kembali menjadi perhatian publik setelah adanya operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang melibatkan sejumlah pihak di lingkungan pertanahan.

Menurutnya, apabila dugaan korupsi dan penyalahgunaan kewenangan terbukti melalui proses hukum, persoalan tersebut perlu menjadi momentum untuk mengevaluasi tata kelola dari tingkat pelayanan hingga mekanisme pengawasan.

Ia menilai pemeriksaan tidak seharusnya hanya berhenti pada pelaksana di lapangan, tetapi juga mencakup sistem pengawasan, mekanisme pengambilan keputusan, transparansi pemberian hak atas tanah serta pengelolaan konflik pertanahan.

Budyto juga menyoroti slogan pelayanan "Melayani, Profesional, Terpercaya". Menurut dia, prinsip tersebut harus diterapkan dalam setiap proses pelayanan kepada masyarakat dan tidak berhenti sebagai slogan.

Dalam momentum Hari Agraria dan Tata Ruang ke-66 pada 24 September 2026, Budyto mendorong agar pembaruan agraria diterjemahkan dalam kebijakan nyata.

Ia menyebut sejumlah agenda yang perlu diperkuat, antara lain penyelesaian konflik agraria, redistribusi tanah, perlindungan masyarakat adat, kepastian hak masyarakat kecil dan pembenahan kelembagaan pertanahan.

Budyto juga mendorong adanya regulasi pelaksana yang jelas, terukur dan dapat diawasi publik apabila terdapat aturan baru mengenai reforma agraria.

Dalam bagian rekomendasinya, Budyto mengusulkan evaluasi standar operasional prosedur pelayanan pertanahan, pembangunan standar pelayanan nasional yang mudah, cepat, murah dan transparan serta pembenahan data spasial dan tekstual dari produk pertanahan sejak 1960 hingga saat ini.

Ia juga mendorong penguatan kebijakan satu peta atau One Map Policy untuk mendukung kebutuhan kebijakan nasional.

Selain itu, Budyto menilai pemberantasan pungutan liar harus dilakukan secara menyeluruh. Masyarakat, menurut dia, perlu mengetahui biaya resmi, lama proses serta pihak yang bertanggung jawab dalam setiap layanan.

Persoalan tunggakan sengketa dan pelayanan pertanahan juga dinilai perlu memiliki target penyelesaian yang jelas dan dapat dipantau masyarakat.

Budyto turut mendorong percepatan digitalisasi data pertanahan, termasuk data spasial, tekstual dan warkah. Menurutnya, transformasi tersebut diperlukan untuk membangun big data pertanahan digital yang aman, valid dan terintegrasi.

Ia menyebut volume arsip pertanahan yang sangat besar menjadi salah satu alasan transformasi digital perlu dipercepat.

Pada akhirnya, Budyto menggunakan istilah "titik nol" untuk menggambarkan kebutuhan melakukan pembenahan besar terhadap tata kelola agraria setelah 66 tahun perjalanan UUPA.

"Titik nol bukan berarti kembali ke masa lalu. Titik nol berarti membangun kembali sistem dari fondasi yang benar," tulisnya.

Menurut Budyto, reforma agraria pada akhirnya harus diwujudkan melalui kepastian dan perlindungan hukum atas tanah, penyelesaian konflik, pelayanan yang transparan serta manfaat yang dirasakan masyarakat.* (dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
3.001 Massa ATUR Jakarta Geruduk Istana, Warga Kelapa Dua Wetan Desak Pemerintah Tetapkan Wilayahnya sebagai Lokasi Reforma Agraria
Bukan Kekurangan Regulasi, Ini Persoalan Utama Pendidikan di Aceh Menurut Iskandar Muda Hasibuan
Wagub Aceh Minta Baitul Mal Transparan Kelola Zakat dan Sedekah, Kepercayaan Publik Jadi Kunci
Pengamat: Batalkan Eksplorasi Blok Andaman Jika Pemerintah Pusat Terus Abaikan Hak Aceh
45 Tahun Mengabdi di ATR/BPN, Budi Suryanto Tegaskan Reformasi Agraria Jadi Kunci Keadilan dan Masa Depan Indonesia
Wali Kota Tanjungbalai dan BPN Perkuat Sinergi Penataan serta Pengamanan Aset Daerah
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru