BREAKING NEWS
Jumat, 20 Februari 2026

Wali Kota Binjai Hadiri Entry Meeting Pemeriksaan LKPD Sumut 2025, Tekankan Pentingnya Transparansi Keuangan Daerah

Hadyan - Kamis, 19 Februari 2026 16:04 WIB
Wali Kota Binjai Hadiri Entry Meeting Pemeriksaan LKPD Sumut 2025, Tekankan Pentingnya Transparansi Keuangan Daerah
Wali Kota Binjai, Drs. H. Amir Hamzah, MAP, mengikuti agenda Entry Meeting Serentak dalam rangka Pemeriksaan Interim LKPD se-Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2025, secara daring di Binjai Command Center, Kamis (19/2). (foto: Pemko Binjai)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BINJAI – Wali Kota Binjai, Drs. H. Amir Hamzah, MAP, mengikuti agenda Entry Meeting Serentak dalam rangka Pemeriksaan Interim Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) se-Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2025, yang diselenggarakan secara daring di Binjai Command Center, Kamis (19/2).

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Binjai Chairin F. Simanjuntak, S.Sos. MM., serta Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Binjai, Erwin Toga Purba, S.Sos. MSP.

Entry meeting tersebut dipimpin oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Paula Henry Simatupang, S.E., M.Si., Ak., CA, CFrA, CPA (Aust), CSFA, ACPA, GRCP, GRCA, ERMAP, yang dalam pemaparannya menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara di tingkat daerah.

Baca Juga:

Paula Henry Simatupang menjelaskan bahwa pemeriksaan keuangan yang dilakukan oleh BPK bukan hanya merupakan rutinitas tahunan, tetapi sebuah amanat undang-undang untuk memastikan kualitas laporan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara harus dilakukan dengan cara yang benar, cermat, akuntabel, dan transparan. Melalui pemeriksaan yang rutin, diharapkan kualitas pengelolaan keuangan daerah akan semakin membaik," ujar Paula.

Dalam kesempatan yang sama, disampaikan pula bahwa setiap kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota, diwajibkan untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setelah melalui pemeriksaan oleh BPK.

Laporan keuangan ini harus diserahkan paling lambat pada 31 Maret 2026, atau tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.

Wali Kota Binjai, Drs. H. Amir Hamzah, MAP, dalam kesempatan tersebut menyampaikan komitmennya untuk mendukung penuh proses pemeriksaan ini sebagai upaya untuk meningkatkan pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik dan akuntabel.

"Kami akan memastikan bahwa laporan keuangan Pemkot Binjai disusun dengan baik, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami berharap melalui pemeriksaan ini, pengelolaan keuangan kota Binjai dapat terus meningkat dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat," kata Wali Kota Amir Hamzah.

Dengan adanya pemeriksaan interim LKPD ini, diharapkan setiap daerah, termasuk Kota Binjai, dapat meningkatkan tata kelola keuangan yang lebih transparan dan efisien.

Hal ini juga menjadi bagian dari upaya untuk memperkuat akuntabilitas pemerintahan di tingkat daerah dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan APBD.*


(ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Masyarakat Khawatir Birokrasi Terhambat, Walikota Padangsidimpuan Didesak Segera Tetapkan Sekda Definitif
BPK Mulai Pemeriksaan LKPD 2025, Wagub Sumut Serukan OPD Kooperatif dalam Audit Keuangan Daerah untuk Raih WTP
Dukung Pemulihan Ekonomi Pasca Bencana, 50 UMKM Terdampak di Sumut Ikuti Konsultasi Bisnis ‘UMKM Sumut Bangkit’ di Humbahas
Polda Bali Sukses Gelar Taklimat Akhir Laporan Keuangan, Kapolda Sebut Transparansi Kunci Kepercayaan Publik
Hibah 1,9 Miliar Yen dari Jepang Disetujui DPR, TNI AL Siap Terima
Pelayanan Publik Deli Serdang Ditingkatkan, Kantor Camat dan Puskesmas Pagar Merbau Resmi Dibuka
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru