BREAKING NEWS
Sabtu, 21 Februari 2026

Sengketa Lahan Bandung Zoo Bergeser ke Ranah Pidana, Unsur Mens Rea Disorot

gusWedha - Sabtu, 21 Februari 2026 08:00 WIB
Sengketa Lahan Bandung Zoo Bergeser ke Ranah Pidana, Unsur Mens Rea Disorot
Kebun Binatang Bandung. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANDUNG Penutupan Kebun Binatang Bandung memicu perdebatan publik terkait dasar hukum dan proporsionalitas langkah Pemerintah Kota Bandung.

Sengketa yang awalnya dipahami sebagai persoalan perdata kini bergeser ke ranah pidana korupsi, menimbulkan perhatian kalangan pengamat hukum.

Radhar Tribaskoro, pengamat hukum dan Ketua Komite Kajian Ilmiah Forum Tanah Air, menyoroti sejarah panjang kebun binatang ini yang berdiri sejak 1933. Menurutnya, kebun binatang bukan sekadar sarana rekreasi, tetapi bagian dari sejarah Kota Bandung.

Baca Juga:

"Sejak awal pengelolaan berada di tangan yayasan yang terkait dengan keluarga Rd. Ema Bratakusuma, namun Pemkot menyatakan lahan tersebut aset daerah dengan dokumen jual beli sejak 1920 atas 13 persil tanah," kata Radhar, Jumat (20/2/2026).

Yayasan menolak klaim tersebut karena dokumen yang ditunjukkan dianggap hanya fotokopi dan tidak relevan.

Perbedaan Tafsir Perjanjian

Radhar menambahkan, perjanjian antara Pemkot dan yayasan sejak 1970-an yang diperbarui 1989 dan 1998, menimbulkan tafsir berbeda. Pemkot menilai sebagai hak pakai atau sewa, sedangkan yayasan menilai dokumen tersebut tidak melepaskan kepemilikan. "Perbedaan tafsir atas dokumen inilah simpul utama konflik," ujarnya.

Bergeser ke Ranah Pidana

Sengketa makin kompleks ketika masuk ke ranah pidana korupsi. Pemkot menilai yayasan tetap menggunakan lahan tanpa izin aktif sehingga muncul klaim tunggakan sewa dan pajak sebagai kerugian negara. Menurut Radhar, perpindahan dari wanprestasi kontraktual ke tindak pidana korupsi memerlukan pembuktian unsur niat jahat (mens rea).

Dampak Sosial dan Nasib Pekerja

Penutupan kebun binatang berdampak langsung pada sekitar 128 pekerja, termasuk dokter hewan dan perawat satwa. "Ketika kebun ditutup, pemasukan berhenti, sementara kewajiban merawat satwa tetap berjalan," kata Radhar. Pencabutan izin konservasi oleh Kementerian Kehutanan menambah tekanan administratif dan operasional yayasan.

Pentingnya Kehati-hatian

Radhar menekankan perlunya kehati-hatian dalam setiap kebijakan publik. Penyelesaian sengketa sebaiknya dilakukan melalui mediasi yang adil dan transparan, sebelum mengambil langkah ekstrem seperti penutupan total. "Yang dipertaruhkan bukan sekadar tanah, tetapi memori kolektif warga Bandung yang hidup hampir satu abad," pungkasnya.*

(dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru