PHKT Resmikan Sumur Bor 60 Meter di Kutai Kartanegara, Tingkatkan Akses Air Bersih Warga
KUTAI KARTANEGARA PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur (PHKT) bersama Badan Dakwah Islam (BDI) Santan Terminal meresmikan fasilitas sumur b
Pemerintahan
JAKARTA -Anggota Komisi III DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Hasbiallah Ilyas, mengungkapkan keprihatinannya atas maraknya peredaran narkoba di Jakarta. Dalam rapat kerja dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Komisi III DPR, Senin (11/11/2024), Hasbiallah menegaskan bahwa Jakarta, sebagai barometer Indonesia, menjadi tempat yang sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba di seluruh negeri.
Hasbiallah menyampaikan, “Penyebaran narkoba di Jakarta, Jakarta ini barometer Indonesia, Jakarta miniatur Indonesia, kalau di Jakarta peredaran narkoba bisa ditangani, saya yakin wilayah lain juga bisa ditangani.”
Dalam kesempatan itu, ia juga memberikan apresiasi kepada Komjen Pol Fadil Imran yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya. Menurut Hasbiallah, Fadil berhasil menekan peredaran narkoba di Kampung Ambon, Jakarta. “Saya apresiasi Pak Fadil pada waktu itu. Kampung Ambon bisa terselesaikan, sebegitu masif. Karena pendekatannya yang langsung turun ke masyarakat,” jelasnya.
Namun, situasi terkait narkoba di Jakarta kini kembali mengkhawatirkan. Hasbiallah mengungkapkan bahwa peredaran narkoba yang dulu marak di Kampung Ambon kini berpindah ke kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Ia bahkan membandingkan situasi di Kampung Bahari dengan Texas, Amerika Serikat, yang terkenal dengan tingkat kekerasan dan peredaran narkoba yang tinggi.
“Nah sekarang ini Pak, mohon maaf Pak Kapolri, dari Kampung Ambon pindah ke Bahari Pak, ke Tanjung Priok. Bahkan mohon maaf, Bahari ini sudah seperti Texas,” ungkap Hasbiallah dalam rapat tersebut. Ia melanjutkan, “Banyak orang jual beli narkoba bisa dan banyak oknum polisi yang tahu itu. Sampai ada info ke kami, itu beli (narkoba) dari polisi dijual di situ, seperti kejadian di Kampung Ambon.”
Hasbiallah juga mengingatkan tentang besarnya perputaran uang dari bisnis narkoba yang beredar di Jakarta. “Peredaran narkoba ini sudah hampir mencapai Rp 31 triliun. Berapa juta masyarakat yang rusak disebabkan narkoba ini?” kata Hasbiallah dengan nada prihatin.
Ia pun mendesak agar masalah narkoba ini menjadi perhatian serius dari pihak kepolisian, terutama Kapolda DKI Jakarta. “Saya minta Kapolda DKI untuk bener-bener dioptimalkan di wilayah Kampung Bahari, jangan sampai kejadian yang serupa terulang lagi di tempat lain,” pintanya.
Dalam rapat kerja tersebut, Hasbiallah juga menekankan pentingnya penanganan yang cepat dan tepat terhadap masalah narkoba yang semakin merajalela di Jakarta, sebagai upaya untuk memutus rantai peredaran narkoba yang merusak generasi muda.
(N/014)
KUTAI KARTANEGARA PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur (PHKT) bersama Badan Dakwah Islam (BDI) Santan Terminal meresmikan fasilitas sumur b
Pemerintahan
MEDAN Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada empat debt collector yang terbukti melakukan
Hukum dan Kriminal
JAKARTA Jumlah angkatan kerja Indonesia terus meningkat, namun mayoritas pekerja masih berpendidikan rendah. Data terbaru Badan Pusat St
Pemerintahan
JAKARTA PT Hutama Karya (Persero) atau HK resmi memperoleh proyek pembangunan Jalan Kawasan Sentra Produksi Pangan (KSPP) WanamMuting
Pemerintahan
JAKARTA Kementerian Haji dan Umrah resmi memulai proses seleksi petugas haji atau Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) untuk musim h
Pemerintahan
ACEH BARAT Ledakan dahsyat terjadi di sebuah gudang isi ulang tabung gas oksigen di Gampong Gampa, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Ac
Peristiwa
DENPASAR Kuasa hukum Ni Wayan Dontri, Veronika L. Giron, S.H. dari Lusiana Giron & Partners, menegaskan akan menempuh seluruh langkah huk
Hukum dan Kriminal
DENPASAR Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si., menyambut kedatangan atlet Tim Kempo Bali yang sukses menorehkan
Olahraga
BANDUNG Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta kepada dokter reside
Hukum dan Kriminal
JAKARTA Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan Surya Utama atau yang lebih dikenal dengan nama Uya Kuya kembali aktif sebagai
Politik