Bupati Asahan Terima Penghargaan Menteri Hukum RI, Komitmen Perluas Akses Keadilan bagi Masyarakat
MEDAN Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menghadiri kegiatan Penguatan Akses Bantuan Hukum sekaligus menerima Piagam Pe
PEMERINTAHAN
MEDAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara mengingatkan seluruh perusahaan swasta agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Yuliani Siregar, menegaskan kewajiban pembayaran THR masih mengacu pada Kementerian Ketenagakerjaan melalui regulasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
"Hingga saat ini ketentuan pemberian THR masih mengacu pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Di dalamnya telah diatur secara jelas mengenai kewajiban perusahaan untuk membayarkan THR," ujar Yuliani, Selasa, 3 Maret 2026.Baca Juga:
Ia menjelaskan, pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.
Komponen upah tersebut dapat berupa upah tanpa tunjangan atau upah pokok beserta tunjangan tetap.
Sementara itu, pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan namun kurang dari 12 bulan tetap berhak menerima THR secara proporsional.
Perhitungannya dilakukan dengan mengalikan masa kerja dengan satu bulan upah, lalu dibagi 12 bulan.
"Pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. Jika masa kerja di bawah satu bulan, maka tidak berhak menerima THR," kata Yuliani.
Ia juga mengingatkan, perusahaan yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang wajib dibayarkan.
Denda tersebut dihitung sejak berakhirnya batas waktu pembayaran dan dikelola untuk kesejahteraan pekerja sesuai aturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Selain denda, pengusaha juga dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR berjalan sesuai aturan, pemerintah telah membentuk Posko Pengaduan THR di berbagai daerah, termasuk di Sumatera Utara.
Pengaduan dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi poskothr.kemnaker.go.id maupun secara langsung di kantor Disnaker Sumut dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di wilayah kerja masing-masing.
Menurut Yuliani, setiap laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan.
Jika ditemukan perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan, pengawas akan melakukan pemeriksaan langsung guna memastikan penyebab dan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi.
Ia berharap seluruh perusahaan di Sumatera Utara mematuhi kewajiban pembayaran THR agar hak pekerja terpenuhi dan hubungan industrial tetap harmonis menjelang hari raya keagamaan.*
(ad)
MEDAN Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menghadiri kegiatan Penguatan Akses Bantuan Hukum sekaligus menerima Piagam Pe
PEMERINTAHAN
JAKARTA Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem dan Kepala SKK Migas Djoko Siswanto mencapai kesepakatan untuk merevisi Plan of Developm
PEMERINTAHAN
ASAHAN Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Kabupaten Asahan bersama Staf Ahli TP PKK Kabupaten Asahan melaksanakan rangkaian kunjungan kerja da
PEMERINTAHAN
ASAHAN Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Kabupaten Asahan, Ny. Yusnila Indriati Taufik, melakukan kunjungan kerja sekaligus peninjauan pelaks
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) akan menggelar Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tingkat provinsi pada 1525 Juni 2026
PENDIDIKAN
MEDAN Pengamat Kebijakan Publik dan Anggaran, Ratama Saragih, mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menindaklanjuti aduan yang disam
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menegaskan sejumlah program prioritas pemerintah seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), peningkatan layan
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto memanggil Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi ke Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Kamis (11/6/2026)
NASIONAL
JAKARTA Wacana gerakan Reformasi Jilid II kian ramai dibicarakan di ruang publik dan media sosial. Di tengah menguatnya isu tersebut,
NASIONAL
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengungkap adanya pembengkakan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (
EKONOMI