Komeng Dukung Bang Azran Pimpin FORKABI: Memajukan Budaya Betawi adalah Amanat Konstitusi
JAKARTA Anggota DPD RI/MPR RI Daerah Pemilihan Jawa Barat, Alfiansyah Komeng, menyatakan dukungan penuh kepada Ketua Umum DPP Forum Komu
NASIONAL
DELI SERDANG – Mantan Kepala Desa Paluh Kurau, M Yusuf Batubara, yang sebelumnya dipecat Bupati Deli Serdang dr Asri Ludin Tambunan, kembali mengalami kekalahan di pengadilan.
Putusan bandingnya yang diajukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan telah diputus pada 23 Februari 2026 dan menguatkan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Hakim Ketua Majelis yang memegang perkara ini adalah Edi Firmansyah, dengan hakim anggota R. Basuki Santoso dan Mochamad Arief Pratomo. Putusan tercatat dengan nomor 8/B/2026/PT.TUN.MDN.Baca Juga:
Muslih Siregar, Kabag Hukum Pemkab Deli Serdang, menegaskan bahwa pemecatan M Yusuf Batubara telah sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kalau mau upaya hukum Kasasi pun tidak masalah. Yang penting semua selalu berpedoman pada ketentuan dan perundang-undangan," ujar Muslih, Selasa (3/3/2026).
Selain itu, hakim juga menghukum pembanding untuk membayar biaya perkara banding sebesar Rp250.000.
Sementara itu, M Yusuf Batubara mengaku belum menerima informasi resmi dari pengacaranya mengenai putusan banding ini.
Ia menegaskan upaya hukum banding adalah yang terakhir dan berharap tidak lagi dipanggil-panggil oleh Inspektorat.
Kasus pemecatan M Yusuf Batubara sempat menjadi sorotan publik karena dikaitkan dengan Pilkada 2024.
Pihak mantan kades dan pendukungnya menduga pemecatan dilakukan karena ia tidak mendukung Bupati saat Pilkada.
Keputusan Bupati Deli Serdang No. 185 tentang pemberhentian mantan kades tersebut didasarkan pada audit pengelolaan keuangan Desa Paluh Kurau tahun anggaran 2024 yang menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang sehingga menimbulkan kerugian keuangan desa.*
(tm/ad)
JAKARTA Anggota DPD RI/MPR RI Daerah Pemilihan Jawa Barat, Alfiansyah Komeng, menyatakan dukungan penuh kepada Ketua Umum DPP Forum Komu
NASIONAL
MEDAN Ketua Umum Pengurus Besar Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia (PB MABMI), Prof. Dr. H. OK. Saidin, SH, M.Hum bergelar Datuk Seri
NASIONAL
BANDA ACEH Pemerintah Aceh akan segera menentukan status penanganan bencana hidrometeorologi setelah masa Transisi Darurat menuju Pemuli
PEMERINTAHAN
JAKARTA Ketua Umum DPP Persatuan Alumni GMNI Prof. Arief Hidayat menilai kondisi penegakan hukum di Indonesia masih menghadapi berbagai
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, belum memutuskan ap
HUKUM DAN KRIMINAL
YOGYAKARTA Anakanak mencakup hampir 30 persen dari total penduduk Indonesia. Jumlah yang besar tersebut menjadikan pemenuhan hak anak s
NASIONAL
JAKARTA Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUUXXIII/2025 yang melarang penghapusan sisa kuota internet secara sepihak dinilai m
NASIONAL
JAKARTA Rapper asal Amerika Serikat, Kanye West atau yang kini dikenal dengan nama Ye, dipastikan akan menggelar konser perdananya di In
ENTERTAINMENT
JAKARTA Program Bedah Rumah pemerintah selangkah lagi memiliki aturan baru. Rancangan Peraturan Menteri (Rapermen) tentang Program Bedah
NASIONAL
BANDA ACEH Kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh yang menyerahkan pengelolaan tata kelola parkir publik kepada pihak swasta menda
PEMERINTAHAN