MEDAN — Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menegaskan tidak akan menoleransi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bolos kerja tanpa keterangan pada hari pertama masuk pasca libur panjang, termasuk libur dan cuti bersama Nyepi dan Idul Fitri 1447H.
Rico Waas menyebut sebanyak 471 ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan kedapatan tidak hadir pada 25 Maret 2026.
"Saat ini mereka sedang diperiksa Inspektorat untuk mengetahui kondisi detail dan penyebab ketidakhadiran mereka," ujarnya saat diwawancarai, Jumat (27/3/2026).
Pemeriksaan oleh Inspektorat dilakukan untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk pemberian sanksi sesuai regulasi yang berlaku.
"Dari awal sudah disampaikan bahwa bolos kerja akan mendapatkan sanksi, mulai dari teguran hingga sanksi administratif lainnya," jelas Rico.
Terkait dorongan Komisi I DPRD Kota Medan agar diberikan sanksi berat, Wali Kota mengatakan pihaknya masih menyesuaikan ketentuan yang ada.
Namun, setiap ASN akan dinilai secara objektif berdasarkan track record.
"Kalau ASN si A baru sekali bolos, sanksinya berbeda dengan ASN si B yang sudah sering bolos kerja," tambahnya.
Rico menekankan pentingnya pencatatan prestasi dan pelanggaran setiap ASN.
"Track record ASN ini memengaruhi masa depan karirnya. Kami sudah minta Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk terus memantau pola kerja setiap ASN. Yang rajin bekerja dan yang bolos tidak boleh memiliki karir yang sama," tegasnya.
Langkah Pemko Medan ini sekaligus menjadi sinyal tegas bagi seluruh ASN agar disiplin, terlebih pasca libur panjang, dan memperlihatkan komitmen pemerintah kota dalam menegakkan profesionalisme birokrasi.*