Menjelang pelaksanaan, Badan Gizi Nasional (BGN) mengingatkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar menjalankan program secara profesional dan sesuai aturan.
Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi mitra yang melakukan mark up harga bahan baku atau menekan kepala SPPG.
Mitra yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi suspend tanpa pemberian insentif, karena termasuk kategori pelanggaran berat.
"Mitra yang mark up harga gila-gilaan dan menekan kepala SPPG, pengawas gizi, maupun pengawas keuangan akan saya minta suspend tanpa insentif karena termasuk pelanggaran berat," ujar Nanik, Senin (30/3/2026).
Anggaran per porsi MBG ditetapkan sebesar Rp8.000–10.000. Nanik menekankan bahwa praktik mark up tidak hanya merugikan program, tetapi juga mencederai tujuan utama penyediaan layanan gizi bagi masyarakat.
BGN akan menjatuhkan sanksi suspend satu minggu bagi mitra yang terbukti melanggar, sebagai kesempatan bagi mitra untuk memperbaiki praktik mereka dan berkomitmen menjaga kualitas MBG.
"Kita suspend satu minggu sampai mereka membuat pernyataan tidak mark up harga dan tidak monopoli menjadi pemasok sendiri," tambah Nanik.
BGN berharap peringatan ini menjadi perhatian serius bagi seluruh mitra, sehingga pelaksanaan MBG dapat berlangsung transparan, adil, dan tepat sasaran.*
(an/dh)
Editor
: Adam
Makan Bergizi Gratis Kembali Beroperasi, BGN Fokus Transparansi dan Profesionalisme