BREAKING NEWS
Selasa, 07 April 2026

VIRAL! Kantor Lurah Kwala Bingai Diduga Tutup Saat Jam Kerja, Warga Desak Bupati Langkat Bertindak Tegas

Muhammad Taufik - Selasa, 07 April 2026 07:24 WIB
VIRAL! Kantor Lurah Kwala Bingai Diduga Tutup Saat Jam Kerja, Warga Desak Bupati Langkat Bertindak Tegas
Kantor Lurah Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

LANGKAT – Jagat maya dihebohkan dengan beredarnya video yang memperlihatkan kondisi Kantor Lurah Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, yang diduga tutup paksa saat jam pelayanan masih berlangsung.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 11.00 WIB, di mana seharusnya pelayanan publik tengah berjalan maksimal.

Namun dalam rekaman yang beredar, terlihat pintu kantor dalam keadaan terkunci rapat tanpa satu pun aparatur yang berjaga.

Akibatnya, sejumlah warga yang datang untuk mengurus administrasi terpaksa pulang dengan kecewa.

Kondisi ini langsung memicu kemarahan publik.

Baca Juga:

Masyarakat mempertanyakan kedisiplinan dan komitmen aparatur di tingkat kelurahan yang sejatinya merupakan garda terdepan pelayanan.

Potensi Pelanggaran Hukum

Secara yuridis, kejadian ini dinilai berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan:

1.UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

Pasal 15 huruf a dan d menegaskan kewajiban penyelenggara memberikan pelayanan berkualitas sesuai standar. Tidak beroperasinya kantor pada jam kerja merupakan bentuk pengabaian kewajiban.

2.UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN

Menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara berfungsi sebagai pelayan publik yang profesional dan wajib taat terhadap peraturan perundang-undangan.

3.PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS

Secara spesifik mengatur kewajiban masuk dan menaati jam kerja. Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi disiplin, mulai dari teguran hingga hukuman berat.

4.UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI

Kondisi ini dapat dikategorikan sebagai maladministrasi karena adanya kelalaian dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kapolda Aceh Ikut Rapat Paripurna, DPR Bahas Kinerja Pemerintah 2025
KPK Buka Suara Usai MK Tetapkan BPK Satu-satunya Penghitung Kerugian Negara
Prabowo Minta Perguruan Tinggi Berperan dalam Penataan Tata Ruang Daerah
Meski Turun, Inflasi Masih Mengintai! Ini Peringatan Mendagri
Program Bedah Rumah Melonjak, 400 Ribu Unit Disiapkan di 2026
Mualem Paparkan LKPJ 2025, Pembangunan Aceh Diklaim Makin Maju
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru