
Sedikit-Sedikit Presiden
OlehAhmad PuntoSEKITAR enam bulan lalu, pada pengujung 2024, Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk membatalkan penaikan pajak pertamba
Opini
JAKARTA -Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah besar dalam membantu sektor UMKM yang terdampak oleh berbagai krisis, termasuk bencana alam dan pandemi COVID-19.
Kebijakan tersebut menyasar tiga sektor utama yang mencakup UMKM di bidang pertanian, perkebunan, dan peternakan, perikanan dan kelautan, serta sektor UMKM lainnya seperti mode/busana, kuliner, dan industri kreatif. Dengan penghapusan piutang macet ini, pemerintah berharap dapat memberi ruang bagi UMKM untuk bangkit dan melanjutkan usaha mereka.
Sasaran Penghapusan Piutang Macet
Baca Juga:
PP Nomor 47 Tahun 2024 menetapkan bahwa penghapusan utang ini hanya berlaku untuk 1 juta UMKM yang terdaftar dalam daftar penghapusbukuan himpunan bank-bank milik negara (Himbara), dengan utang yang tidak melebihi Rp 500 juta untuk badan usaha dan Rp 300 juta untuk perseorangan.
Dalam keterangan pers yang disampaikan di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (5/11/2024), Presiden Prabowo Subianto menjelaskan bahwa kebijakan ini adalah hasil dari mendengarkan aspirasi dan saran dari berbagai kelompok UMKM, khususnya petani dan nelayan yang ada di seluruh Indonesia. Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya menjadi solusi untuk membantu para pelaku UMKM yang terdampak, tetapi juga merupakan langkah nyata pemerintah untuk mendukung keberlanjutan dan kemandirian sektor UMKM di tanah air.
Baca Juga:
“Setelah mendengar saran dan aspirasi banyak pihak, terutama dari kelompok-kelompok tani dan nelayan di seluruh Indonesia, hari ini saya akan menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah,” ungkap Prabowo dalam konferensi pers tersebut.
Pentingnya Penghapusan Piutang untuk Kelangsungan UMKM
Penghapusan piutang macet ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi pelaku UMKM yang sebelumnya kesulitan dalam membayar utang mereka. Hal ini terutama berlaku bagi pelaku UMKM yang usaha mereka terhenti atau terganggu akibat bencana alam atau pandemi COVID-19, yang telah mempengaruhi hampir seluruh sektor perekonomian di Indonesia.
Dengan kebijakan ini, diharapkan para pelaku UMKM dapat bernafas lega dan melanjutkan usahanya. Bahkan, mereka diberi peluang untuk mengajukan pinjaman kembali dari bank-bank Himbara guna mengembangkan usaha mereka ke depannya.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menambahkan bahwa kebijakan penghapusan utang ini tidak berlaku untuk semua UMKM. Sebab, hanya UMKM yang tidak mampu membayar utang dan terbukti terdampak bencana atau pandemi yang akan dihapuskan piutangnya. Sebaliknya, bagi UMKM yang masih memiliki kemampuan untuk melanjutkan pembayaran utang, kebijakan ini tidak berlaku.
“Bagi debitur yang masih mampu bayar, tentu tidak termasuk dalam kategori UMKM yang akan dihapus utangnya. Artinya, bagi pelaku UMKM yang masih bisa bertahan dan memiliki kemampuan untuk terus berjalan, mereka tetap diwajibkan untuk melanjutkan pembayaran utangnya,” kata Maman, seperti dilansir dari Kompas.com.
Peran Himbara dalam Implementasi Kebijakan
PP Nomor 47 Tahun 2024 ini juga memberikan legitimasi bagi bank-bank negara untuk melakukan penghapusan piutang yang tidak perform. Himbara diharapkan dapat memberikan dukungan kepada UMKM yang kesulitan agar mereka dapat kembali mengakses layanan perbankan, seperti pinjaman modal usaha. Dengan demikian, kebijakan ini dapat mendorong pemulihan dan pertumbuhan sektor UMKM yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia.
Maman Abdurrahman mengungkapkan bahwa kebijakan penghapusan piutang ini diperkirakan akan mengurangi beban utang sekitar Rp 10 triliun yang tersebar di berbagai bank milik negara, tanpa menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sebaliknya, kebijakan ini lebih mengandalkan dana yang ada di bank-bank yang tergabung dalam Himbara, yang akan menyesuaikan catatan keuangan mereka sesuai dengan peraturan yang baru diberlakukan.
Dampak Positif bagi Ekonomi UMKM
Kebijakan ini tidak hanya memberikan bantuan langsung kepada UMKM yang terdampak, tetapi juga membuka kesempatan bagi sektor UMKM untuk berkembang kembali setelah melalui masa-masa sulit. Para pelaku UMKM yang utangnya dihapuskan akan mendapatkan kesempatan kedua untuk memperbaiki usaha mereka, meningkatkan produksi, serta membuka lapangan kerja baru. Dengan meningkatnya jumlah UMKM yang aktif, diharapkan perekonomian Indonesia akan semakin pulih dan sektor ini akan semakin mandiri.
Sebagai informasi, sektor UMKM merupakan sektor yang menyerap sebagian besar tenaga kerja di Indonesia dan berkontribusi besar terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional. Oleh karena itu, langkah ini sangat penting untuk menjaga daya tahan ekonomi Indonesia dalam menghadapi tantangan global yang semakin kompleks.
Penandatanganan PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet untuk UMKM oleh Presiden Prabowo Subianto menjadi angin segar bagi sektor UMKM yang selama ini kesulitan akibat dampak pandemi dan bencana alam. Dengan kebijakan ini, pemerintah memberi kesempatan kepada sekitar 1 juta UMKM untuk bangkit, dengan syarat utang mereka tidak melebihi batas yang ditentukan dan terdaftar dalam sistem penghapusbukuan Himbara. Ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung keberlanjutan UMKM sebagai sektor utama yang menggerakkan perekonomian Indonesia.
Kebijakan ini diharapkan bisa memberikan dorongan bagi pertumbuhan sektor UMKM yang lebih inklusif, berkelanjutan, dan mandiri, serta mempercepat pemulihan ekonomi Indonesia pasca-pandemi.
(N/014)
OlehAhmad PuntoSEKITAR enam bulan lalu, pada pengujung 2024, Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk membatalkan penaikan pajak pertamba
OpiniBEER SHEVA Ketegangan antara Iran dan Israel kembali meningkat tajam menyusul tuduhan serius yang dilontarkan militer Iran terkait kebe
InternasionalSIDIKALANG Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Idianto, SH, MH, melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kejaksaan Neger
NasionalJAKARTA Dalam ajaran Islam, terdapat perbedaan dalam pelaksanaan ibadah antara lakilaki dan perempuan, terutama terkait kondisi biologi
AgamaBALI Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk wilayah Provinsi Bali pada Jumat, 20 Juni 2025. B
NasionalYOGYAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sebagian wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan digu
NasionalJAWA BARAT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperkirakan hujan ringan hingga sedang akan mengguyur sebagian besar w
NasionalJAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan seluruh wilayah administrasi DKI Jakarta akan diguyur hujan pe
NasionalACEH Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk wilayah Provinsi Aceh pada Jumat, 20 Juni 2025. B
NasionalSUMUT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) pada Jum
Nasional