BREAKING NEWS
Senin, 28 Juli 2025

Dewan Pers Gelar Diskusi Pemberitaan Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan dan Anak

BITVonline.com - Selasa, 29 Oktober 2024 09:16 WIB
48 view
Dewan Pers Gelar Diskusi Pemberitaan Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan dan Anak
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Dewan Pers mengadakan diskusi bertema “Pemberitaan Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan dan Anak” di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, pada Selasa (29/10). Diskusi ini dilatarbelakangi oleh kekhawatiran terhadap banyaknya berita yang belum memahami batasan terminologi terkait kasus kekerasan seksual.

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menjelaskan bahwa penggunaan terminologi kekerasan seksual di pers Indonesia terbilang terlambat, baru dimulai sejak tahun 2006. “Kasus kekerasan seksual adalah pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang tidak hanya berdampak pada korban secara langsung, tetapi juga memiliki implikasi luas melalui pemberitaan yang tidak sensitif,” ungkap Ninik dalam paparannya.

Ninik mengingatkan bahwa pers Indonesia tidak boleh tertinggal dari pemerintah, yang telah mengesahkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ia menekankan pentingnya pedoman perilaku dan standar profesional bagi jurnalis dalam memberitakan kasus-kasus sensitif ini, terutama terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Baca Juga:
Pedoman dan SOP Media

Dewan Pers telah mengeluarkan Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/IV/2024 yang mencakup aturan terbaru mengenai pemberitaan. Ninik mengimbau agar media mainstream Indonesia segera memiliki SOP (Standar Operasional Prosedur) yang jelas untuk memberitakan kasus-kasus sensitif dan berkoordinasi dengan lembaga pemerintah serta masyarakat yang relevan.

“Data kekerasan seksual yang dilaporkan ke Komnas Perempuan perlu dipelajari dengan serius. Kita harus memikirkan bagaimana pemberitaan yang sehat, tidak memprovokasi kekerasan seksual, dan menunjukkan kepedulian yang tinggi,” tambahnya.

Baca Juga:
Temuan Riset tentang Kekerasan Seksual

Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Dewan Pers, Atmaji Sapto Anggoro, menyampaikan temuan riset Dewan Pers yang bekerja sama dengan komunitas Tunas Indonesia Raya (TIDAR). Menurut data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), selama tahun 2023 tercatat 29.883 kasus kekerasan seksual, di mana 26.161 korbannya adalah perempuan dan 6.332 adalah laki-laki.

Sapto menyoroti bahwa media seringkali memandang kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sebagai nilai berita yang tinggi, sehingga banyak pemberitaan yang menempatkan kasus-kasus tersebut dalam konteks yang eksploitif. “Tidak semua media dan jurnalis menyadari pentingnya pemberitaan mengenai kekerasan terhadap perempuan dan anak. Sering kali, pemberitaan ini lebih bertujuan untuk menarik perhatian daripada memberikan informasi yang bermanfaat,” jelasnya.

Potensi Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik

Sapto menekankan bahwa pemberitaan tentang kekerasan seksual sangat rentan melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Beberapa contoh pelanggaran yang sering terjadi termasuk penyebutan identitas korban dan penulisan yang detail dan vulgar mengenai kekerasan yang dialami korban. Selain itu, identitas pelaku yang masih di bawah umur juga harus dilindungi sesuai dengan UU Perlindungan Anak.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa banyak pemberitaan tidak sensitif gender, sering kali menggunakan narasi yang memberi label kepada korban, seperti “janda muda” atau “cantik,” yang dapat menimbulkan stigma. Terdapat juga istilah yang diskriminatif, seperti “digilir” atau “prostitusi,” yang berpotensi menghakimi korban.

Aturan Pemberitaan yang Harus Diterapkan

Dalam rangka memberikan pedoman yang jelas, Dewan Pers menekankan beberapa aturan dan ketentuan yang harus diikuti dalam pemberitaan kasus kekerasan seksual. Ini mencakup Peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Kode Etik Jurnalistik dan Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/II/2019 tentang Pedoman Pemberitaan Ramah Anak.

Ke depan, Dewan Pers berencana untuk merumuskan pedoman khusus mengenai pemberitaan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak, yang diharapkan dapat diterapkan oleh seluruh media di Indonesia. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pemberitaan dan memastikan bahwa media berperan dalam mengedukasi masyarakat tentang isu kekerasan seksual secara sensitif dan bertanggung jawab.

Diskusi ini menunjukkan komitmen Dewan Pers untuk meningkatkan standar jurnalisme di Indonesia, terutama dalam menangani isu-isu sensitif seperti kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. Di tengah tantangan yang ada, diharapkan seluruh insan pers dapat lebih peka dan bertanggung jawab dalam pemberitaan mereka, demi menciptakan masyarakat yang lebih aman dan berkeadilan.

(N/014)

Tags
komentar
beritaTerbaru