
Overstay dan Palsukan Identitas, WNA Asal India Dideportasi Imigrasi Polonia Medan
MEDAN Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia Medan akan mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal India berinisial GS, karena melang
Hukum dan Kriminal
JAKARTA -Dewan Pers mengadakan diskusi bertema “Pemberitaan Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan dan Anak” di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, pada Selasa (29/10). Diskusi ini dilatarbelakangi oleh kekhawatiran terhadap banyaknya berita yang belum memahami batasan terminologi terkait kasus kekerasan seksual.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menjelaskan bahwa penggunaan terminologi kekerasan seksual di pers Indonesia terbilang terlambat, baru dimulai sejak tahun 2006. “Kasus kekerasan seksual adalah pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang tidak hanya berdampak pada korban secara langsung, tetapi juga memiliki implikasi luas melalui pemberitaan yang tidak sensitif,” ungkap Ninik dalam paparannya.
Ninik mengingatkan bahwa pers Indonesia tidak boleh tertinggal dari pemerintah, yang telah mengesahkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ia menekankan pentingnya pedoman perilaku dan standar profesional bagi jurnalis dalam memberitakan kasus-kasus sensitif ini, terutama terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Baca Juga:Pedoman dan SOP Media
Dewan Pers telah mengeluarkan Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/IV/2024 yang mencakup aturan terbaru mengenai pemberitaan. Ninik mengimbau agar media mainstream Indonesia segera memiliki SOP (Standar Operasional Prosedur) yang jelas untuk memberitakan kasus-kasus sensitif dan berkoordinasi dengan lembaga pemerintah serta masyarakat yang relevan.
“Data kekerasan seksual yang dilaporkan ke Komnas Perempuan perlu dipelajari dengan serius. Kita harus memikirkan bagaimana pemberitaan yang sehat, tidak memprovokasi kekerasan seksual, dan menunjukkan kepedulian yang tinggi,” tambahnya.
Baca Juga:Temuan Riset tentang Kekerasan Seksual
Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Dewan Pers, Atmaji Sapto Anggoro, menyampaikan temuan riset Dewan Pers yang bekerja sama dengan komunitas Tunas Indonesia Raya (TIDAR). Menurut data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), selama tahun 2023 tercatat 29.883 kasus kekerasan seksual, di mana 26.161 korbannya adalah perempuan dan 6.332 adalah laki-laki.
Sapto menyoroti bahwa media seringkali memandang kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sebagai nilai berita yang tinggi, sehingga banyak pemberitaan yang menempatkan kasus-kasus tersebut dalam konteks yang eksploitif. “Tidak semua media dan jurnalis menyadari pentingnya pemberitaan mengenai kekerasan terhadap perempuan dan anak. Sering kali, pemberitaan ini lebih bertujuan untuk menarik perhatian daripada memberikan informasi yang bermanfaat,” jelasnya.
Sapto menekankan bahwa pemberitaan tentang kekerasan seksual sangat rentan melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Beberapa contoh pelanggaran yang sering terjadi termasuk penyebutan identitas korban dan penulisan yang detail dan vulgar mengenai kekerasan yang dialami korban. Selain itu, identitas pelaku yang masih di bawah umur juga harus dilindungi sesuai dengan UU Perlindungan Anak.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa banyak pemberitaan tidak sensitif gender, sering kali menggunakan narasi yang memberi label kepada korban, seperti “janda muda” atau “cantik,” yang dapat menimbulkan stigma. Terdapat juga istilah yang diskriminatif, seperti “digilir” atau “prostitusi,” yang berpotensi menghakimi korban.
Dalam rangka memberikan pedoman yang jelas, Dewan Pers menekankan beberapa aturan dan ketentuan yang harus diikuti dalam pemberitaan kasus kekerasan seksual. Ini mencakup Peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Kode Etik Jurnalistik dan Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/II/2019 tentang Pedoman Pemberitaan Ramah Anak.
Ke depan, Dewan Pers berencana untuk merumuskan pedoman khusus mengenai pemberitaan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak, yang diharapkan dapat diterapkan oleh seluruh media di Indonesia. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pemberitaan dan memastikan bahwa media berperan dalam mengedukasi masyarakat tentang isu kekerasan seksual secara sensitif dan bertanggung jawab.
Diskusi ini menunjukkan komitmen Dewan Pers untuk meningkatkan standar jurnalisme di Indonesia, terutama dalam menangani isu-isu sensitif seperti kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. Di tengah tantangan yang ada, diharapkan seluruh insan pers dapat lebih peka dan bertanggung jawab dalam pemberitaan mereka, demi menciptakan masyarakat yang lebih aman dan berkeadilan.
(N/014)
MEDAN Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia Medan akan mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal India berinisial GS, karena melang
Hukum dan KriminalTOBA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melakukan modifikasi cuaca atau hujan buatan selama enam hari, sejak 26 hingga 3
PeristiwaMEDAN Harga daging ayam ras di Kota Medan mengalami lonjakan signifikan menjelang akhir Juli 2025. Berdasarkan pantauan di dua pasar tradi
EkonomiBANDA ACEH Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional, Persit Kartika Chandra Kirana (KCK) Daerah Iskandar Muda menggelar Lomba Mewarnai
NasionalMADINA Ketua DPRD Mandailing Natal (Madina), H. Erwin Efendi Lubis, kembali menegaskan pentingnya kesadaran kolektif dalam memerangi bahay
NasionalJAKARTA Sidang perkara penyalahgunaan narkoba yang menjerat musisi senior Fariz Roestam Munaf atau Fariz RM kembali ditunda oleh Pengadila
EntertainmentRIAU Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menegaskan kesiapannya untuk berkantor di mana saja, baik di Ibu Kota Nusantara (IKN) maupun di
NasionalJAKARTA Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana investasi PT Taspen
NasionalPEMATANG SIANTAR Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pematangsiantar, Julham Situmorang, mangkir dari panggilan resmi yang dijadwalka
Hukum dan KriminalDELI SERDANG Kebakaran hebat melanda ruang produksi pabrik PT Rusindo Prima Food Industri yang berlokasi di Dusun II Pasar VII Cina, Desa
Peristiwa