Pemerintah Kabupaten Asahan dalam rapat pembahasan dan sinkronisasi revisi RTRW yang berlangsung di Aula Kantor Dinas Perkim Provinsi Sumatera Utara, Selasa (19/05/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Hal itu ditandai dengan digelarnya rapat pembahasan dan sinkronisasi revisiRTRW yang berlangsung di Aula Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Sumatera Utara, Selasa (19/05/2026).
Rapat tersebut dihadiri langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Drs. Zainal Aripin Sinaga, M.H., bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Asahan, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Sumatera Utara Rahmat Hidayat Siregar, S.Sos., perwakilan PUTR dari sejumlah daerah seperti Tanjung Balai, Labuhanbatu Utara, Toba, Batu Bara, serta para undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Perkim Provinsi Sumatera Utara Rahmat Hidayat Siregar menjelaskan bahwa pelaksanaan pembahasan RTRW ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Ia menyebutkan, sebelum Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RTRW diajukan oleh Bupati kepada DPRD, terlebih dahulu harus dilengkapi dengan berita acara pembahasan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
"Sinkronisasi ini sangat penting karena saat ini Pemerintah Provinsi Sumatera Utara juga tengah melaksanakan revisiRTRW. Kabupaten/kota yang ingin menetapkan RTRW lebih dahulu wajib memiliki berita acara sinkronisasi dan kesepakatan bersama antara provinsi dan kabupaten/kota," ujarnya.
Rahmat juga berharap seluruh stakeholder yang terlibat dapat memberikan dukungan penuh agar proses pembahasan menghasilkan kesepakatan terbaik demi pembangunan wilayah yang terarah dan berkelanjutan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan Drs. Zainal Aripin Sinaga, M.H. mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, khususnya Dinas Perkim Sumut, yang telah memfasilitasi pelaksanaan rapat sinkronisasi tersebut.
"Kami berharap dukungan dari seluruh pihak, karena tanpa dukungan bersama, proses ini tidak akan selesai dengan baik," ucapnya.
Zainal juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Asahan telah menyiapkan sekitar 300 hektare lahan yang akan dimanfaatkan untuk pembangunan fasilitas pendidikan dan fasilitas kesehatan.
Selain itu, Pemkab Asahan pada tahun 2026 juga berencana membangun sejumlah ruas jalan di wilayah perbatasan guna mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.
"Jika ada hal-hal yang masih perlu disesuaikan, kami sangat terbuka menerima masukan demi menyinkronkan tujuan pembangunan bersama," tambahnya.
Rangkaian kegiatan dimulai dengan pembukaan oleh MC, dilanjutkan sambutan Kepala Dinas Perkim Sumut dan Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, pemaparan materi oleh konsultan, rapat pembahasan, hingga penandatanganan berita acara sinkronisasi.
Dengan terlaksananya rapat tersebut, diharapkan revisiRTRW Kabupaten Asahan Tahun 2026–2046 dapat segera rampung dan menjadi landasan pembangunan daerah yang terintegrasi, berkelanjutan, serta mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Fokus pembangunan infrastruktur perbatasan, fasilitas pendidikan, hingga layanan kesehatan menjadi prioritas demi mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.*
(ad)
Editor
: Adelia Syafitri
Sinkronisasi Revisi RTRW Asahan 2026–2046, Sekda: Infrastruktur Perbatasan Jadi Prioritas Dongkrak Ekonomi