Kemenkeu Optimistis, Ekonomi RI Tetap Melaju di Tengah Gejolak Global
JAKARTA Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu optimistis pertumbuhan ekonomi Indonesia teta
EKONOMI
JAKARTA -Ketua Tim Hukum DPP PDIP Gayus Lumbuun mengungkapkan kejanggalan dalam putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak gugatan partainya terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Dalam konferensi pers yang digelar di kantor pusat PDIP, Jumat (25/10/2024), Gayus menilai bahwa keputusan tersebut tidak mencerminkan pertimbangan hukum yang tepat.
Proses hukum yang diajukan PDIP sebelumnya telah melewati tahap awal yang disebut “dismissal” untuk menentukan kelayakan gugatan di PTUN. Dalam tahap ini, gugatan PDIP dinyatakan layak untuk diteruskan. Namun, hasil akhirnya tidak sesuai harapan. “Ini bukan bagian dari pengadilan. Tetapi, yang harus dipersoalkan adalah langkah-langkah hakim dalam mengambil keputusan ini,” tegas Gayus.
Dia menambahkan bahwa pembacaan putusan mengalami penundaan. Seharusnya, putusan dibacakan pada 10 Oktober 2024, namun ditunda hingga 24 Oktober 2024 karena hakim sakit. “Artinya putusan ini melewati apa yang kami mohonkan dalam posita dan dalam petitum yang kami ajukan. Petitum itu bagian dari apa yang kami mohonkan agar KPU tidak melakukan administrasi apapun terhadap pelantikan yang kami dalilkan bahwa wakil presiden ini cacat hukum,” ungkap Gayus.
Lebih lanjut, Gayus mengkritik substansi gugatan yang mencakup ketidaksesuaian pencalonan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90 tahun 2024, yang tidak dipertimbangkan secara menyeluruh oleh PTUN. “Ini menjadi persoalan serius karena ada cacat hukum pada aturan yang digunakan. PTUN seharusnya memastikan agar pencalonan ini sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” tuturnya.
Sebelumnya, PTUN Jakarta memutuskan untuk tidak menerima gugatan yang diajukan PDIP terkait keputusan KPU RI yang menetapkan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Dalam amar putusan yang tertera di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), PTUN menyatakan bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima dan mengharuskan PDIP membayar biaya perkara sebesar Rp 342 ribu.
Keputusan ini menuai kritik dari berbagai kalangan, dan PDIP berencana untuk mengevaluasi langkah hukum selanjutnya berdasarkan arahan dari pimpinan partai, Megawati Soekarnoputri. Sementara itu, Gibran yang saat ini menjabat sebagai Wali Kota Solo, juga sudah mengucapkan sumpah jabatan sebagai Wakil Presiden RI, menandakan bahwa meskipun ada gugatan, proses pelantikan tetap berlangsung.
PDIP kini menghadapi tantangan besar dalam mempertahankan posisinya terkait pencalonan Gibran, di tengah berbagai dinamika politik yang terus berkembang menjelang pemilihan umum yang akan datang. Keberlanjutan langkah hukum PDIP akan menjadi sorotan publik dan menjadi bagian penting dalam perkembangan politik di Indonesia.
(N/014)
JAKARTA Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu optimistis pertumbuhan ekonomi Indonesia teta
EKONOMI
NIAS UTARA Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LPKPK) wilayah Kepulauan Nias melaporkan seorang Kepala Bidang (Kabid)
POLITIK
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk segera membangun Pe
NASIONAL
JAKARTA Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan, jajaran Kejaksaan tidak akan memberi toleransi bagi oknum yang menyalahgunakan wewenang a
NASIONAL
PADANGSIDIMPUAN Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Padangsidimpuan menggelar operasi penertiban knalpot blong, Kamis (12/3/2026), di
NASIONAL
JAKARTA Ratusan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (12
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menegaskan bahwa defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 202
NASIONAL
JAKARTA PT Pertamina (Persero) tengah menjajaki kerja sama dengan investor asing untuk memperluas kapasitas penyimpanan minyak mentah di
EKONOMI
JAKARTA Pemerintah menyiapkan langkah strategis untuk meredam konflik manusiasatwa di Lampung. Presiden Prabowo Subianto memutuskan m
NASIONAL
JAKARTA Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke7 RI Joko Widodo, Roy Suryo, menanggapi permohonan restorative justice yang di
NASIONAL