BREAKING NEWS
Kamis, 12 Maret 2026

PDIP Soroti Kejanggalan dalam Putusan PTUN Terkait Gibran Sebagai Cawapres

BITVonline.com - Jumat, 25 Oktober 2024 10:53 WIB
PDIP Soroti Kejanggalan dalam Putusan PTUN Terkait Gibran Sebagai Cawapres
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Ketua Tim Hukum DPP PDIP Gayus Lumbuun mengungkapkan kejanggalan dalam putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak gugatan partainya terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Dalam konferensi pers yang digelar di kantor pusat PDIP, Jumat (25/10/2024), Gayus menilai bahwa keputusan tersebut tidak mencerminkan pertimbangan hukum yang tepat.

Proses hukum yang diajukan PDIP sebelumnya telah melewati tahap awal yang disebut “dismissal” untuk menentukan kelayakan gugatan di PTUN. Dalam tahap ini, gugatan PDIP dinyatakan layak untuk diteruskan. Namun, hasil akhirnya tidak sesuai harapan. “Ini bukan bagian dari pengadilan. Tetapi, yang harus dipersoalkan adalah langkah-langkah hakim dalam mengambil keputusan ini,” tegas Gayus.

Dia menambahkan bahwa pembacaan putusan mengalami penundaan. Seharusnya, putusan dibacakan pada 10 Oktober 2024, namun ditunda hingga 24 Oktober 2024 karena hakim sakit. “Artinya putusan ini melewati apa yang kami mohonkan dalam posita dan dalam petitum yang kami ajukan. Petitum itu bagian dari apa yang kami mohonkan agar KPU tidak melakukan administrasi apapun terhadap pelantikan yang kami dalilkan bahwa wakil presiden ini cacat hukum,” ungkap Gayus.

Lebih lanjut, Gayus mengkritik substansi gugatan yang mencakup ketidaksesuaian pencalonan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90 tahun 2024, yang tidak dipertimbangkan secara menyeluruh oleh PTUN. “Ini menjadi persoalan serius karena ada cacat hukum pada aturan yang digunakan. PTUN seharusnya memastikan agar pencalonan ini sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” tuturnya.

Sebelumnya, PTUN Jakarta memutuskan untuk tidak menerima gugatan yang diajukan PDIP terkait keputusan KPU RI yang menetapkan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Dalam amar putusan yang tertera di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), PTUN menyatakan bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima dan mengharuskan PDIP membayar biaya perkara sebesar Rp 342 ribu.

Keputusan ini menuai kritik dari berbagai kalangan, dan PDIP berencana untuk mengevaluasi langkah hukum selanjutnya berdasarkan arahan dari pimpinan partai, Megawati Soekarnoputri. Sementara itu, Gibran yang saat ini menjabat sebagai Wali Kota Solo, juga sudah mengucapkan sumpah jabatan sebagai Wakil Presiden RI, menandakan bahwa meskipun ada gugatan, proses pelantikan tetap berlangsung.

PDIP kini menghadapi tantangan besar dalam mempertahankan posisinya terkait pencalonan Gibran, di tengah berbagai dinamika politik yang terus berkembang menjelang pemilihan umum yang akan datang. Keberlanjutan langkah hukum PDIP akan menjadi sorotan publik dan menjadi bagian penting dalam perkembangan politik di Indonesia.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru