BREAKING NEWS
Selasa, 09 Juni 2026

Sumut Bentuk 6.110 Posbankum, Perluas Penyelesaian Perkara Lewat Restorative Justice

Abyadi Siregar - Selasa, 09 Juni 2026 14:46 WIB
Sumut Bentuk 6.110 Posbankum, Perluas Penyelesaian Perkara Lewat Restorative Justice
Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumut Aprilla Siregar bersama Kakanwil Kementerian Hukum Sumut Ignatius Silalahi saat konferensi pers di Anjungan Dekranasda Sumut, lantai 1 Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro No. 30, Medan, Selasa (9/6/2026). (Foto : Dina
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) terus memperkuat akses perlindungan hukum bagi masyarakat melalui Program Perlindungan Rakyat dengan Restorative Justice (PRESTICE). Program ini menjadi bagian dari Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution.

Melalui program tersebut, sebanyak 6.110 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) telah terbentuk di desa dan kelurahan se-Sumut. Kehadiran Posbankum ini diharapkan dapat membantu penyelesaian berbagai perkara hukum melalui jalur damai atau non litigasi.

Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumut, Aprilla Siregar, mengatakan pembentukan Posbankum merupakan komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan solusi hukum yang lebih humanis, terutama untuk perkara perdata maupun pidana ringan.

Baca Juga:

"Saat ini sudah 17 kabupaten/kota yang kita sosialisasikan terkait mekanisme dari PHTC Pak Gubernur yang keenam yakni PRESTICE. Kita bekerja sama dengan Kementerian Hukum RI membentuk Posbankum dan saat ini sudah ada 6.110 Posbankum di desa dan kelurahan di Sumut," ujar Aprilla, Selasa (9/6/2026).

Menurutnya, keberadaan Posbankum juga sejalan dengan program Kementerian Hukum RI dalam memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu serta mendorong penyelesaian perkara secara mediasi sebelum masuk ke ranah kepolisian maupun kejaksaan.

"Posbankum ini selaras dengan program Kementerian Hukum dengan memberikan bantuan hukum kepada masyarakat. Besok Menteri Hukum akan meresmikan pelaksanaan Posbankum di Kantor Gubernur Sumut," katanya.

Selain itu, Pemprov Sumut juga melakukan pendampingan hukum melalui Sistem Bantuan Hukum (Sibankum) sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2022, bekerja sama dengan 51 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi.

"Tahun ini sudah ada 24 perkara hukum yang kita lakukan pendampingan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumut, Ignatius Mangantar Silalahi, menyebut program PRESTICE menjadi langkah strategis dalam mendorong penyelesaian sengketa berbasis keadilan restoratif.

"Pendekatan non litigasi ini lebih win-win solution karena tidak meninggalkan konflik berkepanjangan di masyarakat," katanya.

Ia menambahkan, masyarakat kurang mampu dapat memperoleh bantuan hukum secara gratis melalui OBH yang telah terakreditasi.

"Kalau ada masyarakat kurang mampu yang berperkara hukum bisa kita bantu. Jangan membayar, kalau ada yang minta bayar akan kami cabut izinnya," tegasnya.*

(dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Wagub Sumut Minta OPD Percepat Realisasi Program Strategis, Sisa Waktu Efektif Tinggal 142 Hari Kerja
Pemprov Sumut Gelontorkan Rp1,3 Triliun untuk Infrastruktur 2026, Fokus Pembangunan Jalan dan Jembatan
Sumut Genjot Program Perumahan: Ribuan Rumah Subsidi hingga Rehabilitasi RTLH Digulirkan
Mendikdasmen Sebut Realisasi Revitalisasi Sekolah Capai Rp2,6 Triliun, Digitalisasi Pendidikan Terus Dikebut
Warga Sumut Mengeluh Kesulitan dan Ditolak Saat Berobat, Bobby Nasution Tegur BPJS Kesehatan
Kakanwil Kemenkum Bali Apresiasi Sinergi dengan Polresta Denpasar dalam Sosialisasi KUHP dan KUHAP
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru