BREAKING NEWS
Kamis, 19 Juni 2025

DPR Tanggapi Usulan Anggaran Kementerian HAM Rp 20 Triliun: Perlu Kajian Mendalam

BITVonline.com - Rabu, 23 Oktober 2024 06:16 WIB
47 view
DPR Tanggapi Usulan Anggaran Kementerian HAM Rp 20 Triliun: Perlu Kajian Mendalam
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA –Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, memberikan tanggapan terkait usulan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Natalius Pigai untuk meningkatkan anggaran kementeriannya menjadi Rp 20 triliun. Dalam pernyataannya di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (23/10/2024), Adies menekankan pentingnya melakukan kajian mendalam mengenai kebutuhan yang diajukan sebelum mengambil keputusan.

“Pihak kami belum melihat apa saja yang diajukan dari anggaran sebelumnya, yakni Rp 64 miliar, hingga usulan terbaru Rp 20 triliun. Nanti kita akan evaluasi apakah angka tersebut masuk akal atau tidak,” ungkap Adies. Ia menjelaskan, DPR berkomitmen untuk mempertimbangkan kebutuhan anggaran tersebut jika memang dapat dibenarkan secara logis.

Adies juga menyoroti bahwa pemenuhan anggaran harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara. “Sebenarnya, apapun yang diajukan selama masuk akal harus bisa dipenuhi. Namun, kita harus melihat kekuatan dari anggaran negara, apakah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mampu mendukung pengajuan tersebut,” tambahnya.

Baca Juga:

Sebelumnya, Natalius Pigai mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap anggaran kementeriannya yang saat ini hanya sebesar Rp 64 miliar. Dalam acara penyambutan di Gedung Kemenkumham, Jakarta Selatan, pada Senin (21/10), Pigai menyatakan, “Dari Rp 20 triliun yang diajukan, hanya Rp 64 miliar. Ini tidak realistis. Tidak bisa mencapai cita-cita dan visi Presiden Indonesia.”

Pigai menjelaskan bahwa peningkatan anggaran yang signifikan akan memungkinkan kementeriannya untuk bekerja lebih maksimal dalam membangun dan memperjuangkan hak asasi manusia di Indonesia. “Jika negara memiliki kemampuan, saya menginginkan di atas Rp 20 triliun. Saya ini orang pekerja lapangan. Jika negara punya anggaran, saya maunya Rp 20 triliun,” sebutnya tegas.

Baca Juga:

Adies Kadir pun mengaitkan usulan anggaran tersebut dengan kebutuhan lembaga lain, seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), yang juga memerlukan anggaran yang lebih besar untuk mengendalikan permasalahan narkotika di Indonesia. Ia menambahkan, “Misalnya seperti BNN, badan penanggulangan narkotika nasional, jika memenuhi keinginan mereka, anggarannya juga mungkin akan meningkat secara signifikan. Namun, pemerintah harus mengatur bagaimana semua masalah dapat ditangani sesuai dengan keadaan keuangan negara.”

Dari diskusi yang berkembang, terlihat bahwa tantangan bagi pemerintah dan DPR adalah menemukan keseimbangan antara kebutuhan mendesak di bidang hak asasi manusia dan keterbatasan anggaran yang ada. Adies menegaskan bahwa setiap pengajuan anggaran harus melalui proses evaluasi yang cermat dan hati-hati agar dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Dengan beragam tantangan yang dihadapi dalam penegakan hak asasi manusia di Indonesia, perhatian terhadap anggaran yang memadai menjadi semakin penting. Kementerian HAM diharapkan dapat menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya secara optimal, sehingga dapat berkontribusi terhadap perbaikan kondisi hak asasi manusia di tanah air.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Aceh Tanpa Rokok, Mungkinkah?
Pemkab Batu Bara Bahas PBJT Listrik bersama PLN dan Forkopimda, Dorong Transparansi dan Kepastian Pajak
Wabup Madina Hadiri Pertemuan DEN dan Delegasi Belanda Bahas Pengembangan Hortikultura di Humbahas
Sertijab Ketua DWP Madina Berlangsung Khidmat, Ny. Yupri Astuti: Jaga Solidaritas dan Keteladanan
Penuh Haru dan Tawa, SD Negeri 1 Mendoyo Dauh Tukad Gelar Pentas Seni dan Perpisahan Siswa Kelas VI
Iran Vs Israel Memanas, SBY: Nasib Perdamaian Dunia Ditentukan oleh 5 Pemimpin Kuat! Siapa Saja Mereka?
komentar
beritaTerbaru
Aceh Tanpa Rokok, Mungkinkah?

Aceh Tanpa Rokok, Mungkinkah?

Oleh dr. Aslinar, Sp.A, M. BiomedHARI Tanpa Tembakau Sedunia mulai dicetuskan oleh WHO pada tahun 1987. WHO mengesahkan Resolusi WHA40.38 y

Opini