BREAKING NEWS
Rabu, 17 Juni 2026

Dugaan Jual Beli Titik SPPG Disorot, Kejati Sumut Masih Menunggu Arahan Kejagung

Nurul - Selasa, 16 Juni 2026 16:09 WIB
Dugaan Jual Beli Titik SPPG Disorot, Kejati Sumut Masih Menunggu Arahan Kejagung
Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. (Foto: Istimewa)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyatakan belum menerima perintah dari Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tengah menjadi perhatian publik di sejumlah daerah.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, mengatakan hingga saat ini penanganan perkara tersebut masih berada di bawah kewenangan Kejaksaan Agung. Karena itu, Kejati Sumut belum dapat melakukan langkah penyelidikan maupun penyidikan terkait dugaan tersebut.

"Kami belum menerima arahan atau perintah dari Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti dugaan jual beli titik dapur SPPG di Sumatera Utara," kata Rizaldi, Selasa, 16 Juni 2026.

Baca Juga:

Meski belum mendapatkan instruksi resmi, Rizaldi menegaskan pihaknya tetap membuka ruang bagi masyarakat, mahasiswa, maupun berbagai elemen lainnya untuk menyampaikan informasi dan laporan yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam program tersebut.

Menurut dia, seluruh masukan yang diterima akan dihimpun sebagai bahan informasi dan selanjutnya diteruskan kepada Kejaksaan Agung, khususnya kepada jajaran yang menangani tindak pidana khusus.

"Kami tetap mengumpulkan data dan laporan dari masyarakat. Nantinya informasi tersebut akan disampaikan kepada Kejaksaan Agung sebagai bahan masukan," ujarnya.

Rizaldi juga menanggapi adanya dugaan jual beli titik dapur SPPG yang disebut terjadi di Kota Pematangsiantar. Ia menegaskan bahwa mekanisme yang dilakukan tetap sama, yakni menerima dan mendokumentasikan laporan masyarakat sebelum diteruskan kepada Kejaksaan Agung.

Menurutnya, hingga kini belum ada instruksi kepada kejaksaan tinggi di daerah untuk melakukan pengusutan secara mandiri terkait perkara tersebut. Seluruh proses masih ditangani langsung oleh Kejaksaan Agung.

Ia menambahkan, apabila nantinya terdapat arahan resmi dari Kejaksaan Agung, Kejati Sumut siap melaksanakan tugas sesuai kewenangan yang diberikan.

"Kami akan menjalankan setiap instruksi yang diberikan. Namun saat ini penanganan dugaan jual beli titik SPPG masih menjadi kewenangan Kejaksaan Agung," kata Rizaldi.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung diketahui tengah melakukan pendalaman terkait dugaan praktik jual beli titik SPPG serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN). Kasus tersebut menjadi sorotan karena berkaitan dengan pelaksanaan program pemenuhan gizi yang menyasar masyarakat luas.*

(ds/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kejagung Perintahkan BPN Medan Batalkan Sertifikat PT Musim Mas, Herlambang: Terbitnya Cacat Yuridis dan Tumpang Tindih dengan Tanah Kami
Elza Syarief Mundur dari Tim Kuasa Hukum Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya: Beliau Tidak Jujur
BGN Larang Pegawai Terlibat Dapur MBG untuk Cegah Konflik Kepentingan Program Gizi
Usai Masukan DPR, BGN Perkuat Kanal Informasi Publik dengan Penunjukan Juru Bicara Baru
BGN Tanggapi Demo Penolakan MBG, Sebut Hanya Jalankan Perintah Presiden
BGN Hentikan Sementara Program MBG Saat Libur Sekolah, Audit Dapur dan Benahi Data
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru