Praperadilan Ketiga Kandas, Roy Suryo Disebut Bakal Ajukan Gugatan Jilid Keempat
JAKARTA Polda Metro Jaya merespons putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang tidak menerima gugatan praperadilan ke
NASIONAL
MEDAN – Perjuangan panjang Herlambang Panggabean mendapatkan hak atas tanah warisan keluarganya memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dikabarkan telah meminta Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Medan mengevaluasi penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT Musim Masyang diduga tumpang tindih dengan tanah milik keluarga Herlambang Panggabean.
Perintah untuk mengevaluasi tersebut tertuang dalam surat resmi Kejagung RI yang disebut telah diterima Kantah Kota Medan pada 10 Juni 2026.
"Surat itu diserahkan langsung oleh salah seorang staf Kejagung RI bernama Ibu Susi ke Kantah Kota Medan. Saya melihat sendiri fotokopi surat tersebut dan terdapat stempel penerimaan dari Kantah Kota Medan sebagai bukti surat itu telah diterima," ujar Herlambang Panggabean, Senin (15/6/2026).Baca Juga:
Menurut Herlambang, isi surat Kejagung tersebut meminta Kantah Kota Medan mengevaluasi penerbitan lima SHM dan SHGB atas nama PT Musim Mas yang objek tanahnya dinilai tumpang tindih dengan tanah yang dikuasai keluarganya berdasarkan SK Gubernur Sumatera Utara Nomor 02/DA/HML/DS/1974 tanggal 3 Januari 1974.
Penerbitan Sertifikat Dinilai Cacat Yuridis
Herlambang menjelaskan, Kejagung juga memuat alasan hukum yang menjadi dasar permintaan mengevaluasi penerbitan sertifikat tersebut.
"Dalam surat itu disebutkan bahwa penerbitan SHM dan SHGB tersebut diduga mengandung cacat yuridis sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan," katanya.
Pasal tersebut mengatur bahwa pembatalan produk hukum pertanahan dapat dilakukan apabila ditemukan cacat administrasi maupun cacat yuridis, termasuk kesalahan prosedur penerbitan hak atas tanah, kesalahan pengukuran, kesalahan subjek maupun objek hak, hingga adanya tumpang tindih hak atas tanah.
Hingga berita ini diturunkan, Kantor Pertanahan Kota Medan belum memberikan keterangan resmi terkait keberadaan maupun tindak lanjut surat Kejagung RI tersebut.
Berawal dari Tanah Swapraja
Kasus ini bermula dari klaim kepemilikan atas lahan seluas 52.820 meter persegi yang kini menjadi sengketa antara keluarga Herlambang Panggabean dan PT Musim Mas Group.
Menurut Herlambang, tanah tersebut awalnya miliki Sarwo Hardjo berdasarkan SK Gubernur Kepala Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 02/DA/HML/DS/1974 tertanggal 3 Januari 1974. Saat itu lokasi tanah berada di Kampung Besar Lalang Panjang, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang. Setelah pemekaran wilayah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1991, lokasi tersebut masuk ke Jalan Rawe, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan.
Berdasarkan berbagai literasi, status tanah tersebut merupakan tanah swapraja, yakni tanah yang berasal dari wilayah kerajaan atau kesultanan yang kemudian diakui negara setelah lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960.
JAKARTA Polda Metro Jaya merespons putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang tidak menerima gugatan praperadilan ke
NASIONAL
JAKARTA Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan II 2026 yang mencapai 5,29 persen secara tahunan (yearonyear/yoy) mendapat apresiasi
EKONOMI
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkap penyebab banyaknya kasus keracunan Makanan Bergizi Gratis (MBG).Kami melihat beberapa sebab,
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengaku menjadi menteri paling tidak beruntung karena harus menghadapi berbagai t
EKONOMI
SEOUL Pemerintah Korea Selatan mengungkapkan Indonesia telah berupaya memfasilitasi pembicaraan antara Seoul dan Pyongyang. Namun, usulan
INTERNASIONAL
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan hukuman mati bagi pelaku korup
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap besaran uang dalam amplop yang diserahkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhard
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kementerian Keuangan (Kemenkeu) siap mengucurkan suntikan dana bantuan sebesar Rp20,5 triliun kepada 490 pemerintah daerah (pemda)
EKONOMI
JAKARTA Hakim tunggal praperadilan pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menolak permohonan praperadilan jilid II
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengumpulkan para peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kami
NASIONAL