BREAKING NEWS
Rabu, 17 Juni 2026

Pusaran Kasus MBG Meluas, Kejagung Dalami 26 Nama Lewat Pemeriksaan Sony Sonjaya

Johan - Selasa, 16 Juni 2026 17:49 WIB
Pusaran Kasus MBG Meluas, Kejagung Dalami 26 Nama Lewat Pemeriksaan Sony Sonjaya
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya (tengah). (Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis, 18 Juni 2026. Pemeriksaan tersebut diduga akan mendalami informasi mengenai 26 nama yang disebut memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti, mengatakan kliennya telah menerima jadwal pemeriksaan dari penyidik. Namun, hingga saat ini pihaknya belum memperoleh informasi mengenai lokasi pemeriksaan yang akan dilakukan.

"Kamis ada jadwal pemeriksaan," kata Krisna kepada wartawan, Selasa, 16 Juni 2026.

Baca Juga:

Menurut Krisna, pemeriksaan dapat dilakukan di rumah tahanan tempat Sony ditahan maupun di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Ia memperkirakan penyidik akan menggali lebih jauh keterangan terkait 26 nama yang sebelumnya disebut dalam proses penyidikan, termasuk pembahasan mengenai permohonan justice collaborator yang diajukan Sony.

"Sepertinya iya, terkait 26 nama dan justice collaborator. Tetapi belum dijelaskan secara rinci," ujarnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Sony lainnya, Elza Syarief, menyatakan bahwa nama-nama yang disebut kliennya telah tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik. Menurut Elza, jumlah tersebut mencapai 26 orang dan masih dimungkinkan bertambah.

"Yang tertulis 26 dan lain-lain, masih banyak lagi. Namun sifatnya masih pro justitia dan bersifat rahasia," kata Elza pada 9 Juni 2026.

Elza menegaskan seluruh informasi mengenai nama-nama tersebut telah disampaikan Sony kepada penyidik saat proses pemeriksaan berlangsung dan telah dicatat dalam dokumen resmi penyidikan.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Penyidik menduga terjadi penyimpangan dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang melibatkan penunjukan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan yayasan mitra program.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa sejumlah SPPG diduga ditunjuk karena memiliki hubungan atau afiliasi dengan petinggi BGN. Padahal, menurut penyidik, beberapa yayasan yang ditunjuk tidak memenuhi syarat sebagai mitra pelaksana program.

Kejagung menduga proses verifikasi mitra dilakukan melalui pengaturan tertentu pada portal mitra BGN sehingga sejumlah yayasan tetap memperoleh penunjukan meski tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kejagung Dalami Dugaan Jual Beli Titik SPPG, Penyidikan Kasus MBG Berpotensi Meluas
Dugaan Jual Beli Titik SPPG Disorot, Kejati Sumut Masih Menunggu Arahan Kejagung
Hasto Singgung 'Negara Poco-Poco', Soroti Meluasnya Peran TNI-Polri di Ranah Sipil
Kejagung Perintahkan BPN Medan Batalkan Sertifikat PT Musim Mas, Herlambang: Terbitnya Cacat Yuridis dan Tumpang Tindih dengan Tanah Kami
Sebut Temuan Komnas HAM “Komentar Bodoh”, Pigai: MBG Tak Bisa Disebut Pelanggaran HAM
Elza Syarief Mundur dari Tim Kuasa Hukum Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya: Beliau Tidak Jujur
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru