Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Transaksi dilakukan melalui Surat Pengoperan dan Penyerahan Hak dengan Ganti Rugi dengan nilai Rp6.000 per meter atau total Rp 316.920.000. Pembayaran tersebut juga diperkuat dengan kuitansi yang ditandatangani para pihak.
Terkejut Tanah Dikuasai PT Musim Mas
Persoalan muncul setelah Binsar Panggabean meninggal dunia. Herlambang mengaku terkejut ketika mengetahui lahan yang diyakini milik keluarganya telah dikuasai PT Musim Mas Group.
Bahkan, di atas lahan tersebut telah terbit SHM Nomor 19/Titi Papan yang kemudian berubah menjadi SHGB Nomor 196/Titi Papan dan SHM Nomor 20/Titi Papan yang berubah menjadi SHGB Nomor 193/Titi Papan atas nama PT Musim Semi Mas, anak perusahaan PT Musim Mas Group.
Sejak 2013, Herlambang mengaku telah menyampaikan berbagai laporan dan pengaduan kepada sejumlah instansi, mulai dari pemerintah daerah, ATR/BPN, kepolisian, Kejaksaan Agung hingga Ombudsman RI.
Dugaan Rekayasa Lokasi Tanah
Menurut Herlambang, berbagai dokumen yang diperolehnya justru menunjukkan adanya perbedaan mendasar antara tanah milik keluarganya dan tanah yang menjadi dasar penguasaan PT Musim Mas. Ia menjelaskan, PT Musim Mas mendasarkan penguasaan lahannya pada SK Gubernur Sumatera Utara Nomor 77/DA/HML/DS/1974 tertanggal 28 Februari 1974. Namun, objek tanah dalam SK tersebut berada di Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli.
Sementara tanah yang diklaim keluarga Herlambang berdasarkan SK Gubernur Nomor 02/DA/HML/DS/1974 berada di Kampung Besar Lalang Panjang yang kini menjadi Jalan Rawe, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan. Perbedaan lokasi tersebut juga diperkuat melalui Surat Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN Nomor B/HM.03/299-900.45/IX/2024 tertanggal 10 September 2024.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa SHGB Nomor 193/Titi Papan dan SHGB Nomor 196/Titi Papan berada di Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli. Sedangkan objek tanah milik Sarwo Hardjo berdasarkan SK Gubernur Nomor 02/DA/HML/DS/1974 berada di Kampung Besar Lalang Panjang, Kecamatan Labuhan Deli yang kini menjadi Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan.
"Dari berbagai dokumen dan surat resmi yang saya terima, terlihat jelas bahwa objek tanahnya berbeda. Karena itu saya menduga ada rekayasa dokumen yang dilakukan mafia tanah sehingga tanah keluarga kami bisa dikuasai pihak lain. Saya berharap keadilan dapat ditegakkan dan mafia tanah diberantas," tegas Herlambang.
PT Musim Mas: Tanah Kami Sah dan Berbeda Lokasi
Sementara itu,
PT Musim Mas melalui penasihat hukumnya, H Refman Basri SH, Zulchairi SH dan Rekan, membantah tudingan tersebut.
Dalam surat Nomor 10475/RB/SK/V/2026 tertanggal 5 Mei 2026, PT Musim Mas menyatakan bahwa pihaknya memiliki legalitas yang sah atas tanah yang dimaksud karena diperoleh dari pemegang hak yang sah dan diterbitkan oleh instansi berwenang.
PT Musim Mas menjelaskan bahwa tanah tersebut dibeli dari T.E.D. Siagian dkk selaku ahli waris Sintua Elkana Siagian yang merupakan pemegang SHGB Nomor 196/Titi Papan.
Sebelumnya, di atas lahan tersebut juga telah terbit SHM Nomor 19/Titi Papan tertanggal 27 Maret 1974 atas nama Sintua Elkana Siagian.PT Musim Mas juga menegaskan tidak terdapat hubungan hukum maupun tumpang tindih antara tanah yang dimiliki perusahaan dengan tanah yang diklaim Herlambang Panggabean karena keduanya berada pada lokasi yang berbeda.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.