PLTA INALUM Raih 8 Penghargaan ENSIA 2026, Perkuat Praktik Industri Berkelanjutan
JAKARTA PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau INALUM memperkuat komitmennya terhadap praktik bisnis berkelanjutan melalui berbagai
NASIONAL
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan belum memiliki rencana untuk melakukan penggeledahan terhadap rumah Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan penyidik saat ini masih memfokuskan proses penyidikan pada pengembangan alat bukti, penelusuran aset, serta pendalaman terhadap pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Belum ada rencana ke arah sana. Saat ini penyidik masih berkonsentrasi pada pengembangan alat bukti, aset, dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara ini," kata Febrie di Jakarta, Senin, 15 Juni 2026.Baca Juga:
Menurut Febrie, hingga saat ini penyidik belum menemukan keterkaitan yang mengarah pada perlunya penggeledahan terhadap rumah Kepala BGN. Karena itu, langkah hukum tersebut belum menjadi bagian dari agenda penyidikan yang sedang berjalan.
Kejagung saat ini terus mendalami dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang menjadi salah satu program strategis pemerintah. Penyidik juga masih menelusuri kemungkinan adanya aliran dana maupun keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis tahun anggaran 2025–2026. Mereka antara lain mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, serta Sony Sanjaya.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut penyidikan perkara tersebut resmi dimulai berdasarkan surat perintah penyidikan yang diterbitkan pada 29 Mei 2026.
Selain itu, Kejagung juga menetapkan AYS dari pihak swasta sebagai tersangka. AYS diduga berperan dalam pencarian mitra pelaksana program atas permintaan salah satu tersangka lainnya.
Dalam perkembangan berikutnya, penyidik juga menetapkan AM, Komisaris sekaligus pengendali PT YAT, sebagai tersangka. Ia diduga terlibat dalam pengondisian pengadaan sepeda motor listrik di lingkungan Badan Gizi Nasional.
Kejagung menegaskan proses penyidikan akan terus berjalan guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat serta memastikan penegakan hukum dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.*
(dw/dh)
JAKARTA PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau INALUM memperkuat komitmennya terhadap praktik bisnis berkelanjutan melalui berbagai
NASIONAL
ACEH TENGAH Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tengah mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis ganja seberat 22.862 gram atau sekitar
HUKUM DAN KRIMINAL
HUMBANG HASUNDUTAN Membicarakan wisata di kawasan Danau Toba, Sumatera Utara, seolah tidak pernah ada habisnya. Selain panorama air biru
PARIWISATA
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berencana menggelar festival kebudayaan pada 2026. Untuk kegiatan tersebut, Pemprov Sumut menyi
PEMERINTAHAN
JAKARTA Memilih smartphone dengan RAM besar kini tidak selalu membutuhkan anggaran besar. Di kisaran harga Rp23 jutaan, sejumlah ponsel
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam kembali naik pada perdagangan Rabu, 23 September 2026.Har
EKONOMI
JAKARTA Kredit Usaha Rakyat (KUR) masih menjadi salah satu pilihan pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang m
EKONOMI
MEDAN Wudhu bukan sekadar kegiatan membasuh anggota tubuh dengan air sebelum melaksanakan salat. Dalam syariat Islam, wudhu merupakan sa
AGAMA
MEDAN Polrestabes Medan membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan begal lintas daerah yang diduga telah beraksi di
HUKUM DAN KRIMINAL
BINJAI Kecelakaan tunggal terjadi di Jalan Tuanku Imam Bonjol, Kota Binjai, Sumatera Utara, pada Rabu dini hari, 23 September 2026, seki
PERISTIWA