BREAKING NEWS
Senin, 22 Juni 2026

Kejagung Belum Akan Geledah Rumah Kepala BGN, Penyidikan Kasus MBG Masih Dikembangkan

Nurul - Senin, 15 Juni 2026 17:18 WIB
Kejagung Belum Akan Geledah Rumah Kepala BGN, Penyidikan Kasus MBG Masih Dikembangkan
Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026. (Foto: Dok. AFP)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan belum memiliki rencana untuk melakukan penggeledahan terhadap rumah Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan penyidik saat ini masih memfokuskan proses penyidikan pada pengembangan alat bukti, penelusuran aset, serta pendalaman terhadap pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Belum ada rencana ke arah sana. Saat ini penyidik masih berkonsentrasi pada pengembangan alat bukti, aset, dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara ini," kata Febrie di Jakarta, Senin, 15 Juni 2026.

Baca Juga:

Menurut Febrie, hingga saat ini penyidik belum menemukan keterkaitan yang mengarah pada perlunya penggeledahan terhadap rumah Kepala BGN. Karena itu, langkah hukum tersebut belum menjadi bagian dari agenda penyidikan yang sedang berjalan.

Kejagung saat ini terus mendalami dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang menjadi salah satu program strategis pemerintah. Penyidik juga masih menelusuri kemungkinan adanya aliran dana maupun keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis tahun anggaran 2025–2026. Mereka antara lain mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, serta Sony Sanjaya.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut penyidikan perkara tersebut resmi dimulai berdasarkan surat perintah penyidikan yang diterbitkan pada 29 Mei 2026.

Selain itu, Kejagung juga menetapkan AYS dari pihak swasta sebagai tersangka. AYS diduga berperan dalam pencarian mitra pelaksana program atas permintaan salah satu tersangka lainnya.

Dalam perkembangan berikutnya, penyidik juga menetapkan AM, Komisaris sekaligus pengendali PT YAT, sebagai tersangka. Ia diduga terlibat dalam pengondisian pengadaan sepeda motor listrik di lingkungan Badan Gizi Nasional.

Kejagung menegaskan proses penyidikan akan terus berjalan guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat serta memastikan penegakan hukum dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.*

(dw/dh)

Editor
: Johan
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Demo BEM USU Memanas di DPRD Sumut, Mahasiswa Soroti BBM, Rupiah, dan Lapangan Kerja
BEM USU Geruduk DPRD Sumut, Bawa 9 Tuntutan dari BBM, Pendidikan hingga Lapangan Kerja
Sony Sonjaya Bongkar 26 Nama dalam Kasus MBG, Kejagung Masih Kaji Status Justice Collaborator
Gerindra Tolak Tuntutan Hentikan MBG: Ini Program Mulia
Purbaya Buka Suara soal Anggaran MBG: Belum Tentu Efisiensi
Sony Sonjaya Bukan Aktor Utama di Kasus Korupsi MBG? Kejagung Buka Suara
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru