BREAKING NEWS
Kamis, 18 Juni 2026

Sekdaprov Sumut Tegas! Program BKP Tak Boleh Dialihkan, Daerah Diminta Percepat Tender

Abyadi Siregar - Kamis, 18 Juni 2026 18:05 WIB
Sekdaprov Sumut Tegas! Program BKP Tak Boleh Dialihkan, Daerah Diminta Percepat Tender
Pj Daerah Provinsi Sumatera Utara Sulaiman Harahap, saat membuka Rapat Koordinasi Sinkronisasi Entry Data Dukungan Pemerintah Kabupaten/Kota terhadap PHTC,PSD, dan BKP Sumut Tahun 2026 di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nom
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sekdaprov Sumut) Sulaiman Harahap meminta seluruh pemerintah kabupaten/kota penerima Bantuan Keuangan Provinsi (BKP) Tahun 2026 untuk segera mempercepat proses pergeseran anggaran, tender, dan lelang program yang telah disepakati bersama.

Percepatan tersebut dinilai penting guna mendukung pelaksanaan program pembangunan prioritas daerah agar berjalan tepat waktu dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Hal itu disampaikan Sulaiman Harahap saat membuka Rapat Koordinasi Sinkronisasi Entry Data Dukungan Pemerintah Kabupaten/Kota terhadap Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC), Program Strategis Daerah (PSD), dan Bantuan Keuangan Provinsi (BKP) Sumut Tahun 2026 di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, Kamis (18/6/2026).

Baca Juga:

Dalam sambutannya, Sulaiman mengatakan Tahun Anggaran 2026 merupakan tahun kedua pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sumut 2025–2029. Pada periode tersebut, Pemprov Sumut terus mengakselerasi pembangunan melalui Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) dan 52 Program Strategis Daerah (PSD).

Menurutnya, seluruh program tersebut membutuhkan dukungan penuh dari pemerintah kabupaten/kota agar pelaksanaannya berjalan tepat sasaran dan sesuai target pembangunan daerah.

"Seluruh program tersebut merupakan bagian dari upaya percepatan pembangunan yang harus didukung oleh pemerintah kabupaten/kota melalui pelaksanaan program secara tepat waktu dan tepat sasaran," ujar Sulaiman.

Berdasarkan data per 10 Juni 2026, dari total 29 kabupaten/kota penerima BKP, baru enam daerah yang telah menyelesaikan proses tender maupun lelang program.

Karena itu, Sulaiman mengingatkan agar pemerintah daerah segera menuntaskan berbagai tahapan administrasi yang masih berjalan. Ia juga menegaskan bahwa daerah yang mampu mempercepat pelaksanaan BKP Tahap I berpeluang lebih besar memperoleh alokasi BKP Tahap II pada tahun yang sama.

"Kami ingatkan, Bapak Gubernur sudah menyampaikan bahwa semakin cepat BKP Tahun 2026 Tahap I dilaksanakan, semakin besar peluang daerah tersebut memperoleh BKP Tahap II," katanya.

Sulaiman menilai percepatan realisasi program menjadi kebutuhan mendesak di tengah meningkatnya kebutuhan pembangunan daerah dan keterbatasan kemampuan fiskal pemerintah daerah.

Untuk itu, ia meminta seluruh perangkat daerah terkait seperti BKAD, Bappeda/Bapperida, Bapenda, hingga OPD teknis mempercepat proses administrasi serta sinkronisasi data pelaksanaan program.

Selain percepatan pelaksanaan, Sulaiman juga menekankan pentingnya akurasi pengisian data yang menjadi dasar evaluasi dan pengambilan keputusan pemerintah provinsi.

Menurutnya, data tersebut akan menjadi acuan dalam memantau progres pembangunan di daerah sekaligus pertimbangan dalam penyusunan APBD berikutnya.

"Melalui entry data, kami bisa mengetahui daerah yang sudah selesai, hampir selesai, maupun yang belum memulai. Data ini akan menjadi salah satu pertimbangan dalam penganggaran APBD berikutnya, termasuk penyaluran BKP Tahap II," jelasnya.

Terkait mekanisme penyaluran dana, Sulaiman menyebut BKP akan dicairkan dalam dua tahap. Sebanyak 50 persen dana akan disalurkan pada tahap pertama, sedangkan sisanya akan dicairkan setelah pelaksanaan program menunjukkan progres sesuai kesepakatan.

Ia juga memberikan penegasan kepada seluruh pemerintah daerah agar tidak melakukan perubahan atau pengalihan terhadap program yang telah disepakati bersama saat pengajuan bantuan keuangan.

"Apa yang sudah kita sepakati tidak boleh dialihkan. Misalnya, jika yang disepakati adalah pembangunan jalan sepanjang lima kilometer, maka itulah yang harus dikerjakan. Tidak ada pengalihan program," tegasnya.

Menurut Sulaiman, kondisi keuangan Pemprov Sumut saat ini masih memungkinkan untuk terus memberikan dukungan kepada pemerintah kabupaten/kota melalui program BKP.

Karena itu, ia berharap seluruh daerah dapat memanfaatkan kesempatan tersebut dengan mempercepat sinkronisasi data, menyelesaikan proses tender, dan memastikan program pembangunan berjalan sesuai target demi mendorong percepatan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Sumatera Utara.*

(dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pemprov Sumut Minta Daerah Percepat Tender BKP 2026, Peluang Dapat Dana Tahap II Lebih Besar
Transformasi Birokrasi Pemko Medan Tuai Pengakuan Nasional dari BKN RI
RI dan China Perkuat Kerja Sama Inovasi Industri di Forum BRICS, Fokus pada Teknologi dan Investasi Masa Depan
Verdana Kusuma Dilantik Jadi Lurah Parit Culum 1, Fokus Perbaiki Pelayanan dan Ketertiban
Razia Ilegal Berujung Kecelakaan Beruntun! 19 Petugas Dishub Palembang Kena Sanksi Berat
OTT Guncang Muratara, Pejabat BKPSDM Diduga Terlibat Pemerasan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru