Terungkap! Kejagung Beberkan Dugaan Modus TPPU Febrie Adriansyah
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bid
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA -Masa jabatan Heru Budi Hartono sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta resmi berakhir pada 17 Oktober 2024. Dalam situasi ini, Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Joko Agus Setyono, ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Harian (Plh) untuk menjalankan tugas kepala daerah hingga pengangkatan penjabat gubernur yang baru.
“Dalam ketentuan Pasal 131 ayat (4) PP No 49 Tahun 2008 ditegaskan bahwa dalam hal jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah terjadi kekosongan, Sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah sampai dengan Presiden mengangkat penjabat kepala daerah,” jelas Plh Kapuspen Kemendagri Aang Witarsa saat dihubungi awak media, Kamis (17/10/2024).
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengagendakan serah terima jabatan kepada penjabat gubernur yang baru pada esok hari. Meski demikian, Aang Witarsa tidak merinci siapa yang akan menggantikan Heru Budi dalam waktu dekat. “Pelantikan Pj Gubernur Jakarta diagendakan dilaksanakan pada hari Jumat (18/10/2024) pukul 09.00 WIB, dirangkaikan dengan pelantikan TP PKK,” ungkapnya.
Heru Budi Hartono telah menjabat sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta selama dua tahun, menjalankan berbagai program dan kebijakan untuk memajukan Ibu Kota. Dalam waktu tersebut, ia dihadapkan pada berbagai tantangan, termasuk penanganan banjir, transportasi, dan pengembangan infrastruktur.
DPRD DKI Jakarta sebelumnya juga telah menggelar rapat untuk membahas dan menetapkan usulan nama calon pengganti penjabat gubernur. Dari hasil pembahasan fraksi-fraksi DPRD, nama Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi muncul sebagai usulan yang paling banyak diterima. Selain Teguh, nama Pj Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, dan Plt Sekjen Kemendagri, Tomsi Tohir, juga disebut-sebut dalam daftar calon penjabat gubernur.
Masyarakat DKI Jakarta menanti keputusan akhir dari pemerintah mengenai siapa yang akan memimpin Ibu Kota dalam beberapa bulan ke depan. Penjabat gubernur yang baru diharapkan dapat melanjutkan program-program yang sudah ada sekaligus memberikan inovasi baru untuk menghadapi tantangan yang ada.
Dengan berakhirnya masa jabatan Heru Budi Hartono, harapan baru muncul bagi masyarakat Jakarta untuk memiliki pemimpin yang mampu meneruskan langkah pembangunan dan memperbaiki berbagai masalah yang ada. Joko Agus Setyono, sebagai Plh, diharapkan dapat menjaga stabilitas pemerintahan dan melaksanakan tugas-tugas mendesak selama masa transisi ini.
(N/014)
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bid
HUKUM DAN KRIMINAL
BENGKULU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pribadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan penyelenggara layanan te
NASIONAL
JAKARTA Polda Metro Jaya membongkar sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang memberangkatkan pekerja migran Indonesia (PMI)
HUKUM DAN KRIMINAL
NIAS Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Surya menegaskan bahwa pembangunan dan rehabilitasi gedung sekolah harus berjalan seiring deng
PENDIDIKAN
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, akhirnya angkat bicara terkait barang bukti emas seb
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Perselisihan antara petugas keamanan proyek MRT di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Fiktor Harefa, dengan tiga anggota poli
PERISTIWA
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menyampaikan pembelaannya usai ditahan penyidik Keja
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ad
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, setelah dit
HUKUM DAN KRIMINAL