Survei Poltracking: 72,2 Persen Publik Puas terhadap Kinerja Pemerintahan Prabowo-Gibran
JAKARTA Lembaga survei Poltracking Indonesia merilis hasil survei terbaru mengenai tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja pemerint
NASIONAL
JAKARTA -Masa jabatan Heru Budi Hartono sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta resmi berakhir pada 17 Oktober 2024. Dalam situasi ini, Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Joko Agus Setyono, ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Harian (Plh) untuk menjalankan tugas kepala daerah hingga pengangkatan penjabat gubernur yang baru.
“Dalam ketentuan Pasal 131 ayat (4) PP No 49 Tahun 2008 ditegaskan bahwa dalam hal jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah terjadi kekosongan, Sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah sampai dengan Presiden mengangkat penjabat kepala daerah,” jelas Plh Kapuspen Kemendagri Aang Witarsa saat dihubungi awak media, Kamis (17/10/2024).
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengagendakan serah terima jabatan kepada penjabat gubernur yang baru pada esok hari. Meski demikian, Aang Witarsa tidak merinci siapa yang akan menggantikan Heru Budi dalam waktu dekat. “Pelantikan Pj Gubernur Jakarta diagendakan dilaksanakan pada hari Jumat (18/10/2024) pukul 09.00 WIB, dirangkaikan dengan pelantikan TP PKK,” ungkapnya.
Heru Budi Hartono telah menjabat sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta selama dua tahun, menjalankan berbagai program dan kebijakan untuk memajukan Ibu Kota. Dalam waktu tersebut, ia dihadapkan pada berbagai tantangan, termasuk penanganan banjir, transportasi, dan pengembangan infrastruktur.
DPRD DKI Jakarta sebelumnya juga telah menggelar rapat untuk membahas dan menetapkan usulan nama calon pengganti penjabat gubernur. Dari hasil pembahasan fraksi-fraksi DPRD, nama Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi muncul sebagai usulan yang paling banyak diterima. Selain Teguh, nama Pj Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, dan Plt Sekjen Kemendagri, Tomsi Tohir, juga disebut-sebut dalam daftar calon penjabat gubernur.
Masyarakat DKI Jakarta menanti keputusan akhir dari pemerintah mengenai siapa yang akan memimpin Ibu Kota dalam beberapa bulan ke depan. Penjabat gubernur yang baru diharapkan dapat melanjutkan program-program yang sudah ada sekaligus memberikan inovasi baru untuk menghadapi tantangan yang ada.
Dengan berakhirnya masa jabatan Heru Budi Hartono, harapan baru muncul bagi masyarakat Jakarta untuk memiliki pemimpin yang mampu meneruskan langkah pembangunan dan memperbaiki berbagai masalah yang ada. Joko Agus Setyono, sebagai Plh, diharapkan dapat menjaga stabilitas pemerintahan dan melaksanakan tugas-tugas mendesak selama masa transisi ini.
(N/014)
JAKARTA Lembaga survei Poltracking Indonesia merilis hasil survei terbaru mengenai tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja pemerint
NASIONAL
MEDAN Pemerintah Kota Medan bersama Kementerian Keuangan wilayah Sumatera Utara memperkuat sinergi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi d
PEMERINTAHAN
OlehVirdika Rizky UtamaNEGARA tidak pernah hanya memberi nama. Negara memberi tempat kepada sesuatu dengan cara menamainya. Sebelum ada nam
OPINI
Oleh Yakub F. IsmailUJIAN penting kini menghinggapi program Makan Bergizi Gratis (MBG) setelah muncul kabar pencopotan Kepala Badan Gizi Na
OPINI
TANJAB TIMUR Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Surya Agro Gemilang (SGAM) di Kabupaten Tanjung Jabung Timur menyatakan berupaya mengikuti harga
PERTANIAN AGRIBISNIS
MEDAN Perum Bulog mencatat capaian baru dalam program pengadaan gabah dan beras dalam negeri. Hingga 3 Juni 2026, realisasi serapan gaba
PERTANIAN AGRIBISNIS
PANGKALPINANG Sidang lanjutan perkara dugaan malapraktik yang menjerat dokter spesialis anak, dr Ratna Setia Asih Sp.A, di Pengadilan Ne
HUKUM DAN KRIMINAL
TANJAB TIMUR Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Kabupaten Tanjung Jabung Timur melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah
PERTANIAN AGRIBISNIS
PASURUAN Taman Safari Indonesia (TSI) II Prigen, Jawa Timur, memperkenalkan empat anak harimau sumatra (Panthera tigris sumatrae) yang l
NASIONAL
JAKARTA Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan UndangUndang tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 4 Tahun 2023
EKONOMI