OJK Blokir 33.836 Rekening Judi Online, Upaya Berantas Transaksi Ilegal Terus Diperkuat
JAKARTA Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat upaya pemberantasan judi online dengan meminta perbankan memblokir puluhan ribu re
NASIONAL
BITVONLINE.COM -Dalam konteks penegakan hukum, penangkapan buron yang melarikan diri ke luar negeri selalu menjadi tantangan bagi aparat kepolisian Indonesia. Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana, mengungkapkan berbagai kendala yang dihadapi dalam mengejar para buron ini. Dalam wawancara yang dilakukan pada Senin, 14 Oktober 2024, Hikmahanto menyatakan bahwa berbagai faktor bisa menyulitkan proses penangkapan, terutama bagi mereka yang memiliki kecerdikan untuk menghindari hukum.
Kesulitan Lokasi dan Teritorial
Salah satu masalah utama yang dihadapi adalah penentuan lokasi buron. Hikmahanto memberikan contoh konkret, seperti jika seorang buron berada di Singapura. “Kalau memang ada di Singapura, misalnya, lokasi persisnya di mana? Singapura itu luas. Kalau tidak tahu lokasi, kita bisa berputar-putar saja mencari,” jelasnya. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya informasi yang akurat dalam penegakan hukum lintas negara.
Perjanjian Ekstradisi dan Perlindungan Hukum
Meski Indonesia memiliki perjanjian ekstradisi dengan beberapa negara, Hikmahanto menekankan bahwa buron yang cerdik dapat memanfaatkan sistem hukum negara tempat mereka bersembunyi. “Dia bisa minta supaya pengadilan jangan memperbolehkan. Membuat alasan segala macam. Mulai dari kondisi penjara di Indonesia tidak bagus, saya dikriminalisasi dan lain sebagainya,” kata Hikmahanto. Ini menunjukkan bahwa buron dapat menggunakan strategi hukum untuk melindungi diri mereka dari ekstradisi.
Minimnya Anggaran Operasional
Kendala lainnya adalah anggaran yang minim untuk operasi penangkapan. Hikmahanto menekankan bahwa menangkap seseorang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) memerlukan biaya yang besar. “Anggaran untuk menangkap tersangka yang lari ke luar negeri tidak sedikit,” ujarnya. Hal ini bisa mempengaruhi efektivitas operasi yang dilakukan oleh kepolisian.
Diplomasi dan Bargaining Position
Hambatan yang tidak kalah penting adalah aspek diplomasi. Hikmahanto berpendapat bahwa pemerintah Indonesia perlu memiliki kemampuan tawar-menawar yang kuat dalam proses ekstradisi. “Saya menganggap, kalau membawa orang (buron) ini ke Indonesia, itu harus ada bargaining dari pemerintah kita,” tuturnya. Hal ini menekankan bahwa penegakan hukum tidak hanya bergantung pada aspek hukum, tetapi juga pada hubungan internasional dan kemampuan diplomatik.
Contoh Kasus Terkini
Hikmahanto juga menggarisbawahi bahwa masih banyak buron yang melarikan diri ke luar negeri. Contoh-contoh nyata termasuk Harun Masiku, yang terlibat dalam dugaan suap terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR, dan Fredy Pratama, seorang gembong narkoba yang kini berada di Thailand. Selain itu, Divisi Hubungan Internasional Polri mengungkapkan bahwa ada tujuh buron asal Indonesia yang masuk dalam daftar Red Notice Interpol dan diperkirakan berada di China.
Penangkapan buron yang melarikan diri ke luar negeri adalah tantangan kompleks yang melibatkan berbagai faktor, termasuk informasi lokasi, perjanjian ekstradisi, anggaran, dan diplomasi. Dalam menghadapi masalah ini, pemerintah dan aparat kepolisian harus bekerja sama secara sinergis untuk memastikan bahwa hukum dapat ditegakkan, meskipun dalam konteks yang semakin global dan penuh tantangan.
(N/014)
JAKARTA Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat upaya pemberantasan judi online dengan meminta perbankan memblokir puluhan ribu re
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mempercepat upaya peningkatan produksi minyak dan gas bumi (migas) dalam neger
EKONOMI
JAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa kembali membantah kabar yang menyebut dirinya akan mundur dari jabatan Bendahara
NASIONAL
JAKARTA Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini mengaku pihaknya tidak pernah menerima laporan maupun informasi terkait pengadaan baran
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif putusan Pengadilan Tinggi Singapura yang menolak gugatan Paulus Tannos terk
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Pengesahan International
NASIONAL
JAKARTA Timnas Indonesia akan menghadapi Oman dalam laga FIFA Matchday 2026 yang berlangsung di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK),
OLAHRAGA
BANDA ACEH Satresnarkoba Polresta Banda Aceh mengungkap 38 kasus peredaran narkotika sepanjang Januari hingga Mei 2026. Dalam periode te
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menjaga kedaulatan negara atas sumber daya alam melalui langkah tegas penertiban kawasan
NASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tetap aman meski mengalami
EKONOMI