Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Meski demikian, BKAD Sumut memastikan tetap melakukan upaya penyelesaian agar seluruh aset pemerintah daerah memiliki kepastian hukum.
Selain melakukan sertifikasi, Pemprov Sumut juga berencana mengoptimalkan pemanfaatan aset yang telah memiliki legalitas.
Timur mengatakan, sebanyak 132 aset milik Pemprov Sumut yang sudah tidak memiliki persoalan akan dimasukkan ke dalam sistem aplikasi untuk ditawarkan kepada pihak ketiga melalui mekanisme sewa.
"Dalam waktu dekat ada 132 aset itu mau kita masukan ke aplikasi, itu mau kita sewakan kepada pihak ketiga silakan yang (asetnya) tidak ada lagi permasalahan," tuturnya.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan agar aset pemerintah tidak hanya tercatat secara administrasi, tetapi juga mampu memberikan manfaat ekonomi bagi daerah.
Pemanfaatan aset melalui sistem sewa tersebut nantinya diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumatera Utara.
"Mungkin kita launcing akhir Agustus, ini juga masuk ke PAD nantinya, bentuk asetnya bangunan dan tanah ada juga bangunan sekaligus tanah," kata Timur.
Sebelumnya, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Aset DPRD Sumut Abdul Rahim Siregar mengungkapkan masih adanya ribuan aset pemerintah daerah yang belum memiliki sertifikat.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi kendala dalam optimalisasi pengelolaan aset daerah, terutama dalam meningkatkan PAD.
Ia juga mengingatkan, aset yang belum memiliki legalitas berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan dapat membuka peluang terjadinya kerugian negara.
Pemprov Sumut melalui BKAD menegaskan akan terus mempercepat proses sertifikasi agar seluruh aset daerah memiliki kepastian hukum serta dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan masyarakat.* (mi/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.