Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN — Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) memastikan proses pensertifikatan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut terus berjalan secara bertahap.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut yang menyebut sekitar sepertiga dari total kurang lebih 3.000 aset berupa tanah dan bangunan milik Pemprov Sumut belum memiliki sertifikat.
Kepala BKAD Provinsi Sumut Timur Tumanggor mengatakan, pemerintah daerah terus melakukan penertiban administrasi dan legalisasi aset melalui proses sertifikasi bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Baca Juga:
"Gini, jadi bagi tanah, bangunan ataupun lokasi yang belum bersertifikat kita sudah mensertifikatkan lebih dari separuh jumlah aset kita, jadi yang belum bersertifikat kita angsur-angsur per tahun," ujar Timur, Rabu (22/7/2026).
Menurut Timur, proses sertifikasi dilakukan secara bertahap karena setiap aset memiliki kondisi dan persoalan yang berbeda.
Tidak semua aset dapat langsung diproses apabila masih memiliki kendala administrasi maupun klaim dari pihak lain.
Timur menjelaskan, pada tahun 2026 ini terdapat lebih dari 300 aset milik Pemprov Sumut yang sedang diproses untuk mendapatkan sertifikat.
"Untuk tahun 2026 ini sebesar 333 kalau tidak salah, yang sudah selesai sudah ada progresnya mungkin ada ratusan, jadi terus kita mensertifikatkan dengan koordinasi kepada BPN," ucapnya.
Ia mengatakan, aset yang menjadi prioritas untuk disertifikatkan adalah aset yang telah memiliki kejelasan administrasi dan tidak sedang menghadapi persoalan hukum.
"Tetapi yang betul-betul tidak ada bermasalah ya, umpanyanya tidak ada keberatan pihak ketiga, terus dasar suratnya pun jelas, terus jiran tetangganya menandatangani tidak keberatan bahwa itu benar-benar milik Pemprov," ujar Timur.
Sementara itu, aset yang masih memiliki persoalan seperti adanya klaim kepemilikan dari pihak lain, dokumen ganda, surat hilang, hingga keberatan ahli waris belum dapat langsung diproses.
"Kalau yang double surat, suratnya hilang, ada pengakuan ahli waris atau pihak ketiga, ini yang belum bisa kita sertifikatkan, harus kita selesaikan permasalahanya," katanya.
Meski demikian, BKAD Sumut memastikan tetap melakukan upaya penyelesaian agar seluruh aset pemerintah daerah memiliki kepastian hukum.
Selain melakukan sertifikasi, Pemprov Sumut juga berencana mengoptimalkan pemanfaatan aset yang telah memiliki legalitas.
Timur mengatakan, sebanyak 132 aset milik Pemprov Sumut yang sudah tidak memiliki persoalan akan dimasukkan ke dalam sistem aplikasi untuk ditawarkan kepada pihak ketiga melalui mekanisme sewa.
"Dalam waktu dekat ada 132 aset itu mau kita masukan ke aplikasi, itu mau kita sewakan kepada pihak ketiga silakan yang (asetnya) tidak ada lagi permasalahan," tuturnya.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan agar aset pemerintah tidak hanya tercatat secara administrasi, tetapi juga mampu memberikan manfaat ekonomi bagi daerah.
Pemanfaatan aset melalui sistem sewa tersebut nantinya diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumatera Utara.
"Mungkin kita launcing akhir Agustus, ini juga masuk ke PAD nantinya, bentuk asetnya bangunan dan tanah ada juga bangunan sekaligus tanah," kata Timur.
Sebelumnya, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Aset DPRD Sumut Abdul Rahim Siregar mengungkapkan masih adanya ribuan aset pemerintah daerah yang belum memiliki sertifikat.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi kendala dalam optimalisasi pengelolaan aset daerah, terutama dalam meningkatkan PAD.
Ia juga mengingatkan, aset yang belum memiliki legalitas berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan dapat membuka peluang terjadinya kerugian negara.
Pemprov Sumut melalui BKAD menegaskan akan terus mempercepat proses sertifikasi agar seluruh aset daerah memiliki kepastian hukum serta dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan masyarakat.* (mi/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.