BREAKING NEWS
Kamis, 23 Juli 2026

Aceh Bentuk Satgas LGBT, Pemerintah Siapkan Regulasi Khusus

Dharma - Kamis, 23 Juli 2026 20:48 WIB
Aceh Bentuk Satgas LGBT, Pemerintah Siapkan Regulasi Khusus
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem. (foto: Muzakir Manaf/fb)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANDA ACEH — Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh menyepakati pembentukan satuan tugas (satgas) untuk menangani isu lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

Pemerintah Aceh juga mulai menyiapkan regulasi yang nantinya menjadi dasar kebijakan terkait langkah tersebut.

Kesepakatan itu muncul dalam rapat Forkopimda Aceh yang membahas sejumlah persoalan strategis daerah, termasuk isu sosial serta penanganan bencana.

Baca Juga:

Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem mengatakan, pembahasan mengenai kebijakan tersebut masih berada pada tahap awal.

Rapat baru menghasilkan kesepakatan pembentukan satgas, sementara isi aturan yang akan disusun belum dibahas secara rinci.

"Kami hanya baru menyepakati dalam memberantas LGBT, tapi belum membahas poin-poin apa yang perlu kita buat dalam peraturan nanti. Hanya tadi menyepakati, insyaallah secepat mungkin (bentuk satgas)," kata Mualem kepada awak media di Aula Anjong Mon Mata, Kamis (23/7/2026).

Mualem menjelaskan, pemerintah daerah masih akan melakukan pembahasan lebih lanjut sebelum menentukan langkah dan aturan yang akan diterapkan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Nasir mengatakan, pemerintah daerah memberikan perhatian terhadap munculnya konten terkait LGBT di ruang digital serta keberadaan komunitas tertentu yang dinilai menjadi perhatian masyarakat.

Menurut Nasir, pemerintah menemukan adanya indikasi aktivitas komunitas tersebut di sejumlah tempat umum.

"Aktivitas mereka terindikasi di café atau warkop, barbershop dan tempat fitness/gym," kata Nasir.

Ia menyebut pemerintah Aceh melihat fenomena tersebut tidak hanya sebagai persoalan sosial, tetapi juga berkaitan dengan aspek kesehatan masyarakat.

Nasir mengatakan, pemerintah menilai aktivitas LGBT berpotensi meningkatkan risiko penyakit menular seksual, termasuk HIV/AIDS.

Selain itu, fenomena tersebut disebut dapat memunculkan keresahan sosial dan polemik di tengah masyarakat Aceh yang memiliki norma dan aturan daerah tersendiri.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Aceh berencana melakukan revisi terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Gugus Tugas Pencegahan Pornografi.

Selain penyusunan regulasi, pemerintah juga akan memperkuat program ketahanan keluarga melalui pendekatan pola asuh serta disiplin positif.

Sekda Aceh Nasir mengatakan, diperlukan tim terpadu yang dapat melakukan pemantauan terhadap aktivitas yang dianggap perlu mendapat perhatian pemerintah.

"Perlunya dibentuk tim terpadu untuk mengantisipasi dan memantau aktivitas LGBT di ranah publik dan media sosial," ujar Nasir.

Pembentukan satgas tersebut masih akan melalui proses penyusunan lebih lanjut, termasuk pembahasan mengenai tugas, kewenangan, serta aturan yang menjadi dasar pelaksanaannya.* (km/ad)

Editor
: Mass Arie
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Prabowo Buka Peluang Larang Total Vape di Indonesia, Ini Alasannya
Sidang Korupsi Bansos Samosir, Kabid Dinsos: Dana Kemensos Tak Pernah Masuk Rekening Dinas
Satgas PRR Gandeng Kitabisa, Percepat Rehabilitasi Pascabencana di Sumatera
Kementerian PU Jalankan 403 Proyek Pemulihan Pascabencana di Sumatera, Anggaran Capai Rp21,16 Triliun
TP PKK Simalungun Ikuti Bimtek Tingkat Provinsi, Perkuat Kapasitas Pengurus dan Tata Kelola Organisasi
Wamenkes Tinjau Skrining TB di Simalungun, Bupati Tegaskan Komitmen Percepat Eliminasi Tuberkulosis
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru