BREAKING NEWS
Senin, 27 Juli 2026

Transisi Darurat Bencana Aceh Berakhir 30 Juli, Pemerintah Bahas Status Penanganan Selanjutnya

T.Jamaluddin - Sabtu, 25 Juli 2026 22:08 WIB
Transisi Darurat Bencana Aceh Berakhir 30 Juli, Pemerintah Bahas Status Penanganan Selanjutnya
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANDA ACEHPemerintah Aceh akan segera menentukan status penanganan bencana hidrometeorologi setelah masa Transisi Darurat menuju Pemulihan Pascabencana berakhir pada 30 Juli 2026.

Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem menegaskan keputusan tersebut akan diambil melalui koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Selain membahas bersama Forkopimda, Mualem juga akan berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian selaku Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera sebelum menetapkan status baru.

Baca Juga:


Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr. Nurlis Effendi, mengatakan pembahasan mengenai status penanganan bencana sebenarnya telah dilakukan dalam rapat Forkopimda.

Namun, hingga kini masih terdapat dua pandangan yang menjadi bahan pertimbangan.

"Mengenai penetapan status bencana tersebut sebetulnya sempat di bahas dalam rapat Forkopimda," kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr Nurlis Effendi, di Banda Aceh, Sabtu (25 Juli 2026).

Menurut Nurlis, terdapat dua opsi yang sedang dipertimbangkan pemerintah, yakni mempertahankan status transisi darurat atau melanjutkan ke tahap rehabilitasi dan rekonstruksi.

"Ada dua pandangan, yaitu tetap pada status transisi atau lanjut ke rehabilitasi dan rekonstruksi. Dua pandangan itu memiliki konsekuensinya masing-masing dan berdampak pada aktivitas di lapangan."

Meski demikian, Gubernur Mualem memilih agar keputusan tidak diambil secara sepihak.

Ia menilai penanganan bencana memerlukan kesepakatan bersama seluruh unsur pemerintah dan aparat.

"Menurut Gubernur, keputusan bersama itu lebih baik," katanya.

Nurlis menjelaskan, Mualem berpandangan bahwa penanganan bencana selama ini berhasil karena adanya kerja sama berbagai pihak, mulai dari TNI, Polri, pemerintah daerah, relawan, perguruan tinggi, organisasi masyarakat, media, hingga masyarakat.

"Selama ini semua pihak juag terlibat dalam membantu korban bencana," katanya.

Ia mencontohkan keterlibatan Kodam Iskandar Muda dan Polda Aceh yang aktif membantu masyarakat terdampak banjir, termasuk dukungan dari lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi, wartawan, influencer, hingga warga yang saling bergotong royong.

Untuk memperkuat koordinasi, Gubernur Mualem telah menginstruksikan Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir Syamaun agar melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam setiap pembahasan penanganan bencana.

"Bahkan unsur dari mahasiswa pun diundang untuk mendapat Gambaran yang utuh dalam penanganan bencana," katanya.

Dalam rapat Forkopimda tersebut, Gubernur Mualem juga mengusulkan agar kayu gelondongan yang hanyut akibat banjir dapat dimanfaatkan oleh masyarakat terdampak bencana.

"Biar mereka memanfaatkannya sesuai kebutuhannya," katanya.

Usulan itu, menurut Nurlis, telah disampaikan kepada Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan untuk memperoleh pertimbangan hukum.

Seluruh peserta rapat Forkopimda disebut menyetujui usulan tersebut.

Kapolda Aceh juga menyatakan siap mendukung kebijakan itu dengan mengerahkan personel di lapangan.

"Kapolda menyatakan akan mengerahkan personilnya untuk menjaga agar kayu-kayu gelondongan itu tidak dibawa keluar dari lokasi bencana. Hanya boleh diambil oleh masyarakat korban bencana," kata Nurlis.

Pemerintah Aceh berharap keputusan mengenai status penanganan bencana dapat segera ditetapkan sebelum masa transisi berakhir, sehingga proses rehabilitasi maupun langkah lanjutan dapat berjalan sesuai kebutuhan masyarakat terdampak.* (ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Potensi Kerugian Kuota Internet Hangus Capai Rp613 Triliun, IAW Desak Audit Operator dan Restitusi bagi Pelanggan
Aturan Baru Program Bedah Rumah Segera Terbit, Syarat Penerima Bantuan Akan Dipermudah
Akademisi USK Sebut Pengelolaan Parkir oleh Swasta Bentuk 'Lazy Governance', Pemko Banda Aceh Diingatkan Tak Sekadar Kejar PAD
Ribuan Demonstran Bersorak! Menteri Pendidikan India Mundur usai Skandal Kebocoran Soal Ujian Rugikan 2 Juta Peserta
Mahasiswa Farmasi di Medan Diduga Jadi Bandar Vape Narkoba, Polisi Sita 488 Pod Getar
Bobby Nasution Akhirnya Buka Suara soal Walk Out dari Paripurna DPRD Sumut
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru