
Polda Sumut Kerahkan 1.110 Personel untuk Amankan Powerboat Toba 2025
TOBA Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menurunkan 1.110 personel gabungan untuk memastikan keamanan penuh selama pelaksanaa
Nasional
JAKARTA -Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memanggil Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, untuk memberikan klarifikasi mengenai pertemuannya dengan eks Kepala Bea Cukai DIY, Eko Darmanto, yang baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Rencana pemeriksaan berlangsung pada Jumat (11/10), namun KPK meminta penjadwalan ulang karena Alex sedang dalam perjalanan dinas luar kota.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima surat dari KPK yang ditandatangani oleh Iskandar Marwanto selaku Plh Kepala Biro Hukum KPK. Surat tersebut berisi permohonan penundaan jadwal klarifikasi terkait hubungan Alexander dengan Eko. Pihak KPK mengusulkan agar pemeriksaan dilakukan pada 15 Oktober mendatang.
Eko Darmanto menjadi sorotan publik setelah diduga memamerkan harta kekayaannya yang tidak sesuai dengan laporan harta kekayaan yang disampaikan dalam LHKPN, yang menunjukkan total kekayaan mencapai Rp 15,7 miliar. KPK mulai menyelidiki Eko atas dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) setelah mencopotnya dari jabatannya.
Baca Juga:
Dalam pernyataannya, Alex Marwata mengakui bahwa dia pernah bertemu dengan Eko pada awal Maret 2023. Pertemuan tersebut dilakukan di kantor KPK, di mana Alex didampingi oleh staf Dumas KPK dan telah seizin pimpinan KPK lainnya. Dalam pertemuan itu, Eko mengungkapkan dugaan penyalahgunaan wewenang terkait importasi barang.
Namun, kehadiran Alex di pertemuan tersebut menimbulkan pertanyaan, terutama karena pertemuan terjadi sebelum Eko ditetapkan sebagai tersangka. Banyak pihak yang menilai pertemuan tersebut berpotensi mengarah pada penyalahgunaan kewenangan, mengingat posisi Alex sebagai Wakil Ketua KPK.
Baca Juga:
Eko Darmanto, kini sudah divonis enam tahun penjara terkait kasus gratifikasi, dengan denda tambahan sebesar Rp 500 juta yang jika tidak dibayar, diganti dengan kurungan empat bulan. Putusan ini diambil berdasarkan dakwaan yang menyatakan bahwa Eko secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Seiring dengan perkembangan kasus ini, masyarakat menunggu klarifikasi dari Alex Marwata mengenai pertemuan yang kini menjadi sorotan publik. Proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai situasi ini dan menjaga integritas lembaga KPK dalam upayanya memberantas korupsi di Indonesia.
(N/014)
TOBA Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menurunkan 1.110 personel gabungan untuk memastikan keamanan penuh selama pelaksanaa
NasionalKISARAN Kabupaten Asahan kembali mencatat sejarah emas di panggung olahraga internasional. Dalam ajang The 3rd International Indonesia P
OlahragaJAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia akhirnya buka suara terkait video viral yang menunjukkan Wakil Pr
NasionalJAKARTA Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Megawati Soekarnoputri, kembali menegaskan pentingnya mengamalka
NasionalPATI Meski Bupati Pati, Sudewo, telah resmi membatalkan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2) sebesar 250 pe
NasionalMEDAN Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Pidsus Kejati Sumut) melakukan penggeledahan di dua lokasi berb
NasionalMEDAN Rumah Sakit (RS) Adam Malik dipercaya memberikan layanan kesehatan untuk even berskala internasional, turnamen sepakbola Piala Kemer
KesehatanJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera menjadwalkan ulang pemanggilan mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan
NasionalMEDAN Pemerintah Kota (Pemko) Medan, Sumatera Utara, terus menggencarkan sweeping imunisasi di seluruh kecamatan dalam rangka menyuksesk
KesehatanJAKARTA Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota, resmi menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya pada S
Nasional