
Badan Bank Tanah dan Pemprov Maluku Utara Bersinergi Optimalkan Pengelolaan Tanah Negara
JAKARTA Badan Bank Tanah bersama Pemerintah Provinsi Maluku Utara menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) yang bertujuan mengoptimalkan pe
Pemerintahan
JAKARTA -Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memanggil Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, untuk memberikan klarifikasi mengenai pertemuannya dengan eks Kepala Bea Cukai DIY, Eko Darmanto, yang baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Rencana pemeriksaan berlangsung pada Jumat (11/10), namun KPK meminta penjadwalan ulang karena Alex sedang dalam perjalanan dinas luar kota.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima surat dari KPK yang ditandatangani oleh Iskandar Marwanto selaku Plh Kepala Biro Hukum KPK. Surat tersebut berisi permohonan penundaan jadwal klarifikasi terkait hubungan Alexander dengan Eko. Pihak KPK mengusulkan agar pemeriksaan dilakukan pada 15 Oktober mendatang.
Eko Darmanto menjadi sorotan publik setelah diduga memamerkan harta kekayaannya yang tidak sesuai dengan laporan harta kekayaan yang disampaikan dalam LHKPN, yang menunjukkan total kekayaan mencapai Rp 15,7 miliar. KPK mulai menyelidiki Eko atas dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) setelah mencopotnya dari jabatannya.
Dalam pernyataannya, Alex Marwata mengakui bahwa dia pernah bertemu dengan Eko pada awal Maret 2023. Pertemuan tersebut dilakukan di kantor KPK, di mana Alex didampingi oleh staf Dumas KPK dan telah seizin pimpinan KPK lainnya. Dalam pertemuan itu, Eko mengungkapkan dugaan penyalahgunaan wewenang terkait importasi barang.
Namun, kehadiran Alex di pertemuan tersebut menimbulkan pertanyaan, terutama karena pertemuan terjadi sebelum Eko ditetapkan sebagai tersangka. Banyak pihak yang menilai pertemuan tersebut berpotensi mengarah pada penyalahgunaan kewenangan, mengingat posisi Alex sebagai Wakil Ketua KPK.
Eko Darmanto, kini sudah divonis enam tahun penjara terkait kasus gratifikasi, dengan denda tambahan sebesar Rp 500 juta yang jika tidak dibayar, diganti dengan kurungan empat bulan. Putusan ini diambil berdasarkan dakwaan yang menyatakan bahwa Eko secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Seiring dengan perkembangan kasus ini, masyarakat menunggu klarifikasi dari Alex Marwata mengenai pertemuan yang kini menjadi sorotan publik. Proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai situasi ini dan menjaga integritas lembaga KPK dalam upayanya memberantas korupsi di Indonesia.
(N/014)
JAKARTA Badan Bank Tanah bersama Pemerintah Provinsi Maluku Utara menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) yang bertujuan mengoptimalkan pe
PemerintahanJAKARTA Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dijadwalkan akan menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN 2025 yang akan
PolitikJAKARTA Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan (
PemerintahanJAKARTA Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, hadir dalam Musyawarah Nasional (Munas) Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia
PemerintahanJAKARTA Kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) di Jakarta mengalami lonjakan tajam dengan hampir mencapai dua juta kasus hingga Ok
KesehatanJAKARTA Apple menghadirkan fitur Find My sebagai alat penting untuk melindungi perangkat iOS pengguna, terutama ketika ponsel hilang ata
Sains & TeknologiJAKARTA Chief Operation Officer (COO) Danantara Indonesia, Dony Oskaria, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menyiapkan tim untuk dikiri
EkonomiJAKARTA Anggota Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan dukungan penuh atas putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yan
PemerintahanMEDAN Dugaan pengkondisian proyek jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara (Sumut) kembali menge
Hukum dan KriminalMEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil (
Pemerintahan