BREAKING NEWS
Senin, 11 Agustus 2025

Alex Marwata Tunda Klarifikasi Soal Pertemuan dengan Eko Darmanto Hingga 15 Oktober

BITVonline.com - Jumat, 11 Oktober 2024 04:41 WIB
Alex Marwata Tunda Klarifikasi Soal Pertemuan dengan Eko Darmanto Hingga 15 Oktober
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memanggil Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, untuk memberikan klarifikasi mengenai pertemuannya dengan eks Kepala Bea Cukai DIY, Eko Darmanto, yang baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Rencana pemeriksaan berlangsung pada Jumat (11/10), namun KPK meminta penjadwalan ulang karena Alex sedang dalam perjalanan dinas luar kota.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima surat dari KPK yang ditandatangani oleh Iskandar Marwanto selaku Plh Kepala Biro Hukum KPK. Surat tersebut berisi permohonan penundaan jadwal klarifikasi terkait hubungan Alexander dengan Eko. Pihak KPK mengusulkan agar pemeriksaan dilakukan pada 15 Oktober mendatang.

Eko Darmanto menjadi sorotan publik setelah diduga memamerkan harta kekayaannya yang tidak sesuai dengan laporan harta kekayaan yang disampaikan dalam LHKPN, yang menunjukkan total kekayaan mencapai Rp 15,7 miliar. KPK mulai menyelidiki Eko atas dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) setelah mencopotnya dari jabatannya.

Baca Juga:

Dalam pernyataannya, Alex Marwata mengakui bahwa dia pernah bertemu dengan Eko pada awal Maret 2023. Pertemuan tersebut dilakukan di kantor KPK, di mana Alex didampingi oleh staf Dumas KPK dan telah seizin pimpinan KPK lainnya. Dalam pertemuan itu, Eko mengungkapkan dugaan penyalahgunaan wewenang terkait importasi barang.

Namun, kehadiran Alex di pertemuan tersebut menimbulkan pertanyaan, terutama karena pertemuan terjadi sebelum Eko ditetapkan sebagai tersangka. Banyak pihak yang menilai pertemuan tersebut berpotensi mengarah pada penyalahgunaan kewenangan, mengingat posisi Alex sebagai Wakil Ketua KPK.

Baca Juga:

Eko Darmanto, kini sudah divonis enam tahun penjara terkait kasus gratifikasi, dengan denda tambahan sebesar Rp 500 juta yang jika tidak dibayar, diganti dengan kurungan empat bulan. Putusan ini diambil berdasarkan dakwaan yang menyatakan bahwa Eko secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Seiring dengan perkembangan kasus ini, masyarakat menunggu klarifikasi dari Alex Marwata mengenai pertemuan yang kini menjadi sorotan publik. Proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai situasi ini dan menjaga integritas lembaga KPK dalam upayanya memberantas korupsi di Indonesia.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Polda Sumut Kerahkan 1.110 Personel untuk Amankan Powerboat Toba 2025
Asahan Raih 21 Medali di Kejuaraan Internasional Pencak Silat 2025, Harumkan Sumut di Mata Dunia
Viral Gibran Tak Salami Menteri, Bahlil: Kami Satu Kereta, Jangan Percaya Narasi Menyesatkan
Megawati Sentil Kasus Prada Lucky: Pancasila Bukan Sekadar Lip Service
Meski PBB-P2 Dibatalkan, Demo Tuntut Bupati Pati Mundur Tetap Digelar!
Kejati Sumut Geledah Kantor Pelindo Belawan dan PT DPS, Usut Dugaan Korupsi Rp135 Miliar
komentar
beritaTerbaru