Antisipasi Kekeringan, 80 Ribu Pompa Disiapkan Pemerintah
JAKARTA Pemerintah menyiapkan anggaran hingga Rp 4 triliun untuk program pompanisasi lahan pertanian guna menghadapi potensi kekeringan
EKONOMI
JAKARTA -Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memanggil Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, untuk memberikan klarifikasi mengenai pertemuannya dengan eks Kepala Bea Cukai DIY, Eko Darmanto, yang baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Rencana pemeriksaan berlangsung pada Jumat (11/10), namun KPK meminta penjadwalan ulang karena Alex sedang dalam perjalanan dinas luar kota.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima surat dari KPK yang ditandatangani oleh Iskandar Marwanto selaku Plh Kepala Biro Hukum KPK. Surat tersebut berisi permohonan penundaan jadwal klarifikasi terkait hubungan Alexander dengan Eko. Pihak KPK mengusulkan agar pemeriksaan dilakukan pada 15 Oktober mendatang.
Eko Darmanto menjadi sorotan publik setelah diduga memamerkan harta kekayaannya yang tidak sesuai dengan laporan harta kekayaan yang disampaikan dalam LHKPN, yang menunjukkan total kekayaan mencapai Rp 15,7 miliar. KPK mulai menyelidiki Eko atas dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) setelah mencopotnya dari jabatannya.
Dalam pernyataannya, Alex Marwata mengakui bahwa dia pernah bertemu dengan Eko pada awal Maret 2023. Pertemuan tersebut dilakukan di kantor KPK, di mana Alex didampingi oleh staf Dumas KPK dan telah seizin pimpinan KPK lainnya. Dalam pertemuan itu, Eko mengungkapkan dugaan penyalahgunaan wewenang terkait importasi barang.
Namun, kehadiran Alex di pertemuan tersebut menimbulkan pertanyaan, terutama karena pertemuan terjadi sebelum Eko ditetapkan sebagai tersangka. Banyak pihak yang menilai pertemuan tersebut berpotensi mengarah pada penyalahgunaan kewenangan, mengingat posisi Alex sebagai Wakil Ketua KPK.
Eko Darmanto, kini sudah divonis enam tahun penjara terkait kasus gratifikasi, dengan denda tambahan sebesar Rp 500 juta yang jika tidak dibayar, diganti dengan kurungan empat bulan. Putusan ini diambil berdasarkan dakwaan yang menyatakan bahwa Eko secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Seiring dengan perkembangan kasus ini, masyarakat menunggu klarifikasi dari Alex Marwata mengenai pertemuan yang kini menjadi sorotan publik. Proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai situasi ini dan menjaga integritas lembaga KPK dalam upayanya memberantas korupsi di Indonesia.
(N/014)
JAKARTA Pemerintah menyiapkan anggaran hingga Rp 4 triliun untuk program pompanisasi lahan pertanian guna menghadapi potensi kekeringan
EKONOMI
JAKARTA Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak aparat penegak hukum menerapkan pasal percobaan pembunu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan usulan pengadaan motor listrik dan perangkat komputer oleh Badan Gizi Nasional
EKONOMI
JAKARTA Pemerintah tengah mengkaji sejumlah skema untuk menyelesaikan persoalan proyek Kereta Cepat JakartaBandung, termasuk opsi pen
EKONOMI
JAKARTA Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, mendorong pemerintah mengoptimalkan jalur diplomasi internasional menyusul gugurnya tiga p
NASIONAL
JAKARTA Tim nasional futsal Indonesia memastikan langkah ke babak semifinal ASEAN Futsal Championship 2026 setelah mengalahkan Malaysia
OLAHRAGA
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, menilai langkah Kejaksaan Agung yang mengajukan kasasi atas vonis bebas terhadap Dir
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai program Makan Bergizi Gratis (MBG) berpotensi memberikan kontribusi signifikan ter
EKONOMI
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup melemah pada perdagangan Selasa, 7 April 2026. Pelemahan ini terjadi di tengah mening
EKONOMI
ACEH BESAR Kapolda Aceh Marzuki Ali Basyah menghadiri pembukaan Musyawarah Besar (Mubes) Majelis Adat Aceh Tahun 1447 Hijriah/2026 Maseh
NASIONAL