BREAKING NEWS
Senin, 03 Agustus 2026

Mendagri Soroti Penguatan Kepala Daerah, Wali Kota Tanjungbalai Ikuti Raker Bersama Komisi II DPR RI

Muhammad Taufik - Senin, 03 Agustus 2026 08:16 WIB
Mendagri Soroti Penguatan Kepala Daerah, Wali Kota Tanjungbalai Ikuti Raker Bersama Komisi II DPR RI
Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim mengikuti Raker, RDP, dan RDPU bersama Komisi II DPR RI dan Kemendagri secara virtual dari ruang kerjanya, Kamis (30/7/2026). (Foto: Pemerintah Kota Tanjungbalai / FB)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TANJUNGBALAI Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim mengikuti Rapat Kerja (Raker), Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara virtual dari ruang kerjanya, Kamis (30/7/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, itu dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda dan dihadiri Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian serta jajaran pemerintah daerah.

Dalam forum tersebut, Mendagri menegaskan pentingnya penguatan kapasitas kepala daerah agar mampu menjalankan roda pemerintahan dan pelayanan publik secara optimal di tengah semakin kompleksnya tantangan pembangunan.

Baca Juga:

Menurut Tito Karnavian, kepala daerah memiliki tanggung jawab besar, mulai dari penyelenggaraan pemerintahan, peningkatan kualitas pelayanan publik, hingga pencapaian berbagai target pembangunan nasional seperti penurunan angka kemiskinan, percepatan penanganan stunting, peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), pertumbuhan ekonomi, dan pengendalian inflasi.

"Para kepala daerah harus diberikan instrumen yang dapat memperkuat kemampuan mereka dalam menjalankan seluruh beban tugas pemerintahan," ujar Tito Karnavian.

Ia menilai besarnya kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah melalui sistem desentralisasi membuat kepala daerah membutuhkan dukungan yang memadai, termasuk dari sisi regulasi maupun pembiayaan.

Salah satu yang disoroti adalah regulasi mengenai kedudukan keuangan kepala daerah yang masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000. Menurut Tito, aturan tersebut dapat dikaji kembali agar lebih relevan dengan kondisi saat ini, namun tetap mengedepankan prinsip berbasis kinerja.

"Jika memang diperlukan penyesuaian sesuai kondisi saat ini, tentu bisa dilakukan dengan tetap mempertimbangkan capaian kinerja," katanya.

Selain itu, Mendagri juga mendorong seluruh kepala daerah untuk terus berinovasi dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa membebani masyarakat. Inovasi pelayanan publik dinilai menjadi salah satu langkah efektif untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah sekaligus mempercepat pembangunan.

Dalam kesempatan yang sama, Tito memastikan pemerintah pusat terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan guna membantu pemerintah daerah yang memiliki keterbatasan fiskal, termasuk dalam memenuhi belanja pegawai dan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Yang jelas tidak ada opsi untuk merumahkan apalagi memberhentikan PPPK," tegasnya.

Rapat tersebut juga dihadiri Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Bursah Zarnubi, bersama sejumlah kepala daerah dari berbagai wilayah di Indonesia.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Dilaporkan KWP ke MKD DPR Soal Ucapan "Kayak Sirkus", Deddy Sitorus: Saya Tidak Menyebut Wartawan, Jangan Memfitnah!
Wagub Aceh Ikuti RDPU Komisi II DPR, Bahas Remunerasi Kepala Daerah dan Peningkatan PAD
Prabowo Dijadwalkan Hadiri Wisuda IPDN di Jatinangor, Kemendagri Kebut Persiapan
Bupati Asahan Hadiri Rakerda DPD PAN dan Pelantikan Relawan, Tekankan Pentingnya Sinergi untuk Pembangunan Daerah
Ketua KPK: Modus Korupsi Polanya Itu-Itu Saja, Hanya Dikemas dengan Cara Baru
Usai Maraknya OTT Kepala Daerah, Kemendagri-KPK Bergerak Bentuk 10 Klaster Antikorupsi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru