JAKARTA –Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah menunda pembacaan putusan terkait gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai keabsahan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Penundaan ini diumumkan oleh anggota tim hukum PDIP, Gayus Lumbuun, yang menyebutkan bahwa keputusan tersebut akan dibacakan pada 24 Oktober mendatang.
Gayus mengungkapkan, penundaan terjadi karena ketua majelis hakim yang menangani kasus tersebut sedang dalam kondisi sakit. “Putusan ditunda sampai dengan tanggal 24 Oktober,” jelasnya .
Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT ini diajukan PDIP karena KPU dianggap melakukan tindakan melawan hukum dengan menerima pencalonan Gibran pada 2 April 2024. PDIP berargumen bahwa pencalonan tersebut melanggar perundang-undangan yang ditetapkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat usia untuk calon presiden dan wakil presiden.
Dalam gugatan tersebut, PDIP meminta KPU untuk mencoret pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dari daftar calon terpilih dalam pemilihan presiden 2024. Selain itu, mereka juga menuntut agar pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum ditunda sampai ada putusan hukum yang tetap.
Eks Komisioner KPU RI, Hadar Nafis Gumay, berkomentar mengenai situasi ini, menekankan bahwa putusan dari Mahkamah Konstitusi mengenai hasil pemilu bersifat final dan mengikat. “Saya percaya keputusan ini tidak akan mempengaruhi pelantikan Gibran sebagai wakil presiden,” ungkapnya. Hadar menjelaskan, hasil pemilu ditentukan oleh penetapan suara, dan gugatan seperti yang diajukan PDIP tidak dapat mengubah hasil tersebut.
Keputusan PTUN Jakarta untuk menunda pembacaan putusan ini menambah ketegangan dalam proses politik menjelang pelantikan presiden dan wakil presiden yang akan datang. PDIP berharap untuk mendapatkan keadilan dalam perkara ini, sementara banyak pihak, termasuk Hadar, percaya bahwa langkah hukum ini tidak akan berdampak signifikan terhadap legitimasi hasil pemilu.
Dengan waktu yang tersisa sebelum pembacaan putusan, perhatian kini tertuju pada bagaimana perkembangan selanjutnya akan memengaruhi dinamika politik di Indonesia, terutama menjelang pelantikan Gibran dan Prabowo yang dijadwalkan akan segera berlangsung.
(N/014)
PTUN Jakarta Tunda Putusan Gugatan PDIP Terhadap KPU Soal Gibran Rakabuming Raka!