BREAKING NEWS
Minggu, 27 April 2025

Otto Hasibuan Ungkap Bukti Baru: Rekaman CCTV yang Disimpan Edi Salihin dalam Kasus Jessica Wongso

BITVonline.com - Kamis, 10 Oktober 2024 04:21 WIB
26 view
Otto Hasibuan Ungkap Bukti Baru: Rekaman CCTV yang Disimpan Edi Salihin dalam Kasus Jessica Wongso
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA –Jessica Kumala Wongso, terpidana dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, kembali mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung (MA). Ditemani oleh kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, Jessica hadir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk menyerahkan berkas PK pada Kamis (10/10/2024).

Otto Hasibuan menjelaskan bahwa pengajuan PK kali ini didasari oleh keyakinan Jessica yang bersikeras tidak bersalah. Ia menambahkan bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah novum atau bukti baru yang mendukung klaim tersebut, salah satunya adalah rekaman CCTV dari lokasi kejadian di Kafe Olivier.

Dalam pengadilan sebelumnya, Jessica dihukum berdasarkan rekaman CCTV, namun Otto menegaskan bahwa tidak ada satu pun saksi yang melihat langsung tindakan Jessica memasukkan sianida ke dalam gelas Mirna. Ia mengungkapkan, “Kami sudah menolak rekaman CCTV ini dalam persidangan karena asal usulnya tidak jelas.”

Baca Juga:

Menurutnya, tidak ada dokumen yang menunjukkan bahwa rekaman tersebut diambil secara sah oleh penyidik atau pihak kepolisian, sehingga keberadaan rekaman itu diragukan. Ia juga menyoroti pernyataan Edi Darmawan Salihin, ayah Mirna, yang mengaku memiliki rekaman CCTV yang tidak pernah ditayangkan di persidangan. Hal ini, menurut Otto, menunjukkan adanya potensi kekurangan dalam pengajuan bukti selama persidangan.

Otto menambahkan, “Rekaman CCTV yang ditunjukkan di persidangan mungkin tidak utuh, sehingga fakta yang ada bisa terputus.” Ia juga mengklaim telah mendapatkan rekaman dari Edi setelah melakukan komunikasi dengan stasiun televisi yang mewawancarainya.

Baca Juga:

Selain itu, Otto mencatat bahwa terdapat indikasi rekayasa dalam rekaman CCTV yang ditampilkan di persidangan. Menurut ahli yang diperiksa, Christopher, kualitas rekaman tersebut berubah dari resolusi tinggi (1920×1080 pixel) menjadi resolusi rendah (960×576 pixel) dalam beberapa segmen yang berbeda. “Perbedaan kualitas ini menyebabkan kesalahan interpretasi oleh saksi ahli,” tambah Otto.

Dalam sesi persidangan sebelumnya, perbedaan warna pada rekaman yang diperlihatkan dianggap mencurigakan. Otto menjelaskan bahwa perbedaan ini bukan disebabkan oleh perubahan pada gelas, melainkan akibat penurunan kualitas gambar.

Saat ini, PN Jakarta Pusat sedang mempelajari berkas pengajuan PK yang diajukan oleh Jessica. Pengacara Jessica yakin bahwa bukti baru ini dapat memberikan harapan baru bagi kliennya untuk membuktikan ketidakbersalahan dalam kasus yang telah menghebohkan publik tersebut.

Dengan pengajuan ini, Jessica berharap mendapatkan kesempatan untuk memperjuangkan keadilan dan membuktikan bahwa dirinya tidak terlibat dalam tindakan kriminal yang dituduhkan. Keputusan MA terkait permohonan PK ini akan menjadi penentu langkah selanjutnya dalam kasus yang telah memicu banyak perhatian dan kontroversi ini.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Gubernur Sumut Bobby Nasution Lakukan "Bersih-Bersih" Pejabat Korup di Pemprov Sumut
BPOM Temukan 219 Produk Kosmetik Ilegal di Klinik Kecantikan Kota Ambon
Konflik Memanas di Kashmir: Baku Tembak India-Pakistan Terjadi 2 Hari Berturut-turut
Mengenal Fenomena Matahari Kembar di Dunia Kerja: Tantangan dan Solusinya
Real Madrid Kehilangan Tiga Pemain Saat Hadapi Celta Vigo, Skorsing Usai Kekalahan di Final Copa del Rey
Hujan Lebat Banjiri Kabupaten Cianjur, Puluhan Rumah Rusak dan Terendam
komentar
beritaTerbaru