Perda Lembaga Kemasyarakatan Dinilai Tak Lagi Sesuai, Pemko Medan Ajukan Pencabutan
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mendorong pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarak
PEMERINTAHAN
MEDAN – Wali Kota Medan Rico Waas mencopot Fernanda dari jabatan Camat Medan Timur. Pencopotan sementara itu dilakukan setelah hasil audit Inspektorat Kota Medan menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pengurusan penempatan jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Medan.
Pencopotan tersebut tertuang dalam Surat Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1305.K tentang Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatan sebagai Camat Medan Timur Kota Medan.
Dalam Laporan Hasil Audit Inspektorat Kota Medan Nomor 700.1.2.1/138.6/INSP/2026 tertanggal 30 Juli 2026, Fernanda disebut melakukan penyalahgunaan wewenang saat menjabat sebagai Plt Camat Medan Amplas.Baca Juga:
Dalam laporan tersebut, Fernanda diduga menjanjikan pengurusan penempatan jabatan di lingkungan Pemkot Medan dengan meminta dan menerima sejumlah uang.
Inspektur Kota Medan Erfin Fahrurrazi membenarkan pencopotan tersebut. Saat ini, Fernanda akan menjalani pemeriksaan oleh tim pemeriksa ad hoc.
"Ya betul (dicopot). Saat ini akan dilakukan pemeriksaan oleh tim ad hoc," ujar Erfin saat dikonfirmasi, Senin (10/8/2026).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan, mengatakan pihaknya telah menerima laporan hasil audit dari Inspektorat Kota Medan.
Berdasarkan laporan tersebut, BKPSDM diminta membentuk Tim Pemeriksa Ad Hoc untuk memproses penjatuhan hukuman disiplin dengan mempertimbangkan hukuman disiplin berat.
"Rekomendasi tersebut telah kami tindak lanjuti dan proses pemeriksaan disiplin saat ini sedang berjalan," kata Subhan melalui keterangan tertulis, Senin (10/8/2026).
Subhan menegaskan pembebasan sementara dari tugas jabatan tersebut bukan merupakan keputusan akhir terkait hukuman disiplin terhadap Fernanda.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan agar proses pemeriksaan dapat berlangsung secara lancar dan objektif. Fernanda juga tetap diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangan dan pembelaan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Pembebasan sementara ini bukan keputusan akhir mengenai hukuman disiplin. Tim Pemeriksa akan bekerja sesuai prosedur dan yang bersangkutan tetap diberikan kesempatan untuk memberikan keterangan serta pembelaan sesuai ketentuan," ujarnya.
Keputusan mengenai hukuman disiplin nantinya akan ditetapkan setelah seluruh tahapan pemeriksaan selesai. Proses tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) beserta ketentuan pelaksanaannya.
Subhan mengatakan Pemkot Medan memberikan perhatian serius terhadap integritas aparatur sipil negara (ASN). Ia menegaskan tidak boleh ada pejabat yang menjanjikan pengurusan maupun penempatan jabatan dengan meminta atau menerima sejumlah uang.
"Jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Medan bukan komoditas dan tidak untuk diperjualbelikan," katanya.
Ia menegaskan pengembangan karier ASN seharusnya didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, kinerja, potensi, integritas, dan moralitas.
Menurut Subhan, kasus tersebut juga menjadi peringatan bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkot Medan agar tidak menyalahgunakan kewenangan yang melekat pada jabatan untuk kepentingan pribadi.
"Setiap ASN harus memahami bahwa jabatan adalah amanah. Kewenangan yang melekat pada jabatan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi," ujarnya.
Pemkot Medan juga mengimbau ASN dan masyarakat agar tidak mempercayai pihak yang menjanjikan pengangkatan, promosi, mutasi, atau penempatan jabatan dengan meminta uang maupun imbalan tertentu.
Subhan menegaskan seluruh dugaan penyalahgunaan wewenang akan diproses secara objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.* (ds/dh)
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mendorong pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarak
PEMERINTAHAN
JAKARTA Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menyiapkan sejumlah inovasi teknologi untuk mendukung pelaksanaan program Makan Bergizi Gr
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Destry Damayanti menjadi satusatunya nama yang diusulkan Presiden Prabowo Subianto sebagai calon Gubernur Bank Indonesia (BI) unt
EKONOMI
JAKARTA YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait konten siaran langsung yang diduga mengajak
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah mencairkan anggaran Rp 18,9 triliun untuk membantu pemerintah daerah (pemda) yang mengalami kesulitan membayar gaji Peg
PEMERINTAHAN
BINJAI Polisi menangkap seorang aparatur sipil negara (ASN) yang berprofesi sebagai bidan berinisial SS (55) bersama anaknya, RD (31). K
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago menegaskan kebijakan pencopotan Kapolda hingga P
NASIONAL
MEDAN Terdakwa Budi Pranoto mengungkap adanya permintaan komisi sebesar 44 persen dalam proyek pengadaan smartboard Dinas Pendidikan Kab
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jampidsus Kejagung Fe
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Polda Metro Jaya memastikan 995 benda berbentuk senjata yang ditemukan di salah satu ruangan yayasan sekolah swasta di Kebayoran
NASIONAL