BREAKING NEWS
Senin, 10 Agustus 2026

Camat Medan Timur Dicopot Usai Audit Ungkap Dugaan Jual Beli Jabatan

Adelia Syafitri - Senin, 10 Agustus 2026 17:45 WIB
Camat Medan Timur Dicopot Usai Audit Ungkap Dugaan Jual Beli Jabatan
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas. (Foto: Dok. Dinas Kominfo Kota Medan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN Wali Kota Medan Rico Waas mencopot Fernanda dari jabatan Camat Medan Timur. Pencopotan sementara itu dilakukan setelah hasil audit Inspektorat Kota Medan menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pengurusan penempatan jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Medan.

Pencopotan tersebut tertuang dalam Surat Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1305.K tentang Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatan sebagai Camat Medan Timur Kota Medan.

Dalam Laporan Hasil Audit Inspektorat Kota Medan Nomor 700.1.2.1/138.6/INSP/2026 tertanggal 30 Juli 2026, Fernanda disebut melakukan penyalahgunaan wewenang saat menjabat sebagai Plt Camat Medan Amplas.

Baca Juga:

Dalam laporan tersebut, Fernanda diduga menjanjikan pengurusan penempatan jabatan di lingkungan Pemkot Medan dengan meminta dan menerima sejumlah uang.

Inspektur Kota Medan Erfin Fahrurrazi membenarkan pencopotan tersebut. Saat ini, Fernanda akan menjalani pemeriksaan oleh tim pemeriksa ad hoc.

"Ya betul (dicopot). Saat ini akan dilakukan pemeriksaan oleh tim ad hoc," ujar Erfin saat dikonfirmasi, Senin (10/8/2026).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan, mengatakan pihaknya telah menerima laporan hasil audit dari Inspektorat Kota Medan.

Berdasarkan laporan tersebut, BKPSDM diminta membentuk Tim Pemeriksa Ad Hoc untuk memproses penjatuhan hukuman disiplin dengan mempertimbangkan hukuman disiplin berat.

"Rekomendasi tersebut telah kami tindak lanjuti dan proses pemeriksaan disiplin saat ini sedang berjalan," kata Subhan melalui keterangan tertulis, Senin (10/8/2026).

Subhan menegaskan pembebasan sementara dari tugas jabatan tersebut bukan merupakan keputusan akhir terkait hukuman disiplin terhadap Fernanda.

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan agar proses pemeriksaan dapat berlangsung secara lancar dan objektif. Fernanda juga tetap diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangan dan pembelaan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Pembebasan sementara ini bukan keputusan akhir mengenai hukuman disiplin. Tim Pemeriksa akan bekerja sesuai prosedur dan yang bersangkutan tetap diberikan kesempatan untuk memberikan keterangan serta pembelaan sesuai ketentuan," ujarnya.

Keputusan mengenai hukuman disiplin nantinya akan ditetapkan setelah seluruh tahapan pemeriksaan selesai. Proses tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) beserta ketentuan pelaksanaannya.

Subhan mengatakan Pemkot Medan memberikan perhatian serius terhadap integritas aparatur sipil negara (ASN). Ia menegaskan tidak boleh ada pejabat yang menjanjikan pengurusan maupun penempatan jabatan dengan meminta atau menerima sejumlah uang.

"Jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Medan bukan komoditas dan tidak untuk diperjualbelikan," katanya.

Ia menegaskan pengembangan karier ASN seharusnya didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, kinerja, potensi, integritas, dan moralitas.

Menurut Subhan, kasus tersebut juga menjadi peringatan bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkot Medan agar tidak menyalahgunakan kewenangan yang melekat pada jabatan untuk kepentingan pribadi.

"Setiap ASN harus memahami bahwa jabatan adalah amanah. Kewenangan yang melekat pada jabatan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi," ujarnya.

Pemkot Medan juga mengimbau ASN dan masyarakat agar tidak mempercayai pihak yang menjanjikan pengangkatan, promosi, mutasi, atau penempatan jabatan dengan meminta uang maupun imbalan tertentu.

Subhan menegaskan seluruh dugaan penyalahgunaan wewenang akan diproses secara objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.* (ds/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Diduga Minta Rp120 Juta dan Janjikan Jabatan, Camat Medan Timur Dibebastugaskan
Pemerintah Aceh Angkat 228 CPNS Menjadi PNS, Gubernur Minta ASN Utamakan Pelayanan Publik
Pemko Medan Nonaktifkan Lurah Aur, Rico Waas Tegaskan Tak Ada Ruang bagi ASN yang Menyalahgunakan Wewenang
17 Pejabat Pemko Tanjungbalai Resmi Dilantik, Wakil Wali Kota Minta Tingkatkan Kinerja
Rico Waas Respons Viral Lurah Paya Pasir, Dugaan Pelanggaran Etik ASN Kini Diproses
Warga Keluhkan Jalan Gelap di Hadapan Wali Kota Medan, Lurah Paya Pasir: Ciee, Curhat Dia Bah
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru