Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
"Ini (proses hukumnya) nanti kita serahkan kepada Inspektorat. Pemeriksaan sudah berjalan kurang lebih 14 hari. Bisa diperpanjang sesuai kebutuhan," katanya.
Sebelumnya, Rico Waas telah mencopot sementara Fernanda dari jabatannya sebagai Camat Medan Timur.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1305.K tentang Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatan sebagai Camat Medan Timur Kota Medan.
Dalam Laporan Hasil Audit Inspektorat Kota Medan Nomor 700.1.2.1/138.6/INSP/2026 tertanggal 30 Juli 2026, Fernanda disebut melakukan penyalahgunaan wewenang ketika menjabat sebagai Plt Camat Medan Amplas.
Audit tersebut menyebut adanya dugaan praktik jual-beli jabatan.
Fernanda diduga menjanjikan pengurusan penempatan jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Medan dengan meminta dan menerima sejumlah uang.
Pemkot Medan kini masih menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat untuk menentukan langkah selanjutnya terhadap Fernanda.
Sanksi definitif terhadap jabatan yang bersangkutan juga disebut akan ditentukan setelah proses pemeriksaan selesai.* (d/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.