BREAKING NEWS
Jumat, 21 Agustus 2026

Wawalkot Tanjungbalai Lantik 26 Pejabat, Minta Birokrasi Bergerak Cepat Layani Masyarakat: Jangan Tunggu Perintah Baru Bertindak!

Muhammad Taufik - Rabu, 19 Agustus 2026 20:33 WIB
Wawalkot Tanjungbalai Lantik 26 Pejabat, Minta Birokrasi Bergerak Cepat Layani Masyarakat: Jangan Tunggu Perintah Baru Bertindak!
Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina melantik dan mengambil sumpah 26 pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai, Rabu, 19 Agustus 2026. (foto: Pemkot Tanjungbalai)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TANJUNGBALAI — Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina melantik dan mengambil sumpah 26 pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai, Rabu, 19 Agustus 2026.

Pelantikan berlangsung di Aula Sutrisno Hadi, Kantor Wali Kota Tanjungbalai.

Puluhan pejabat yang dilantik terdiri atas Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, dan Pejabat Fungsional.

Baca Juga:

Fadly mengatakan pelantikan tersebut menjadi bagian dari penataan birokrasi Pemerintah Kota Tanjungbalai sekaligus momentum untuk memperkuat pelayanan kepada masyarakat.

"Hari ini kita menyaksikan sebuah momentum penting perjalanan dalam Pemerintahan Kota Tanjungbalai, yakni Birokrasi Kota dalam melaksanakan pelantikan, pengukuhan, pengangkatan dan mutasi pejabat pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan Pejabat Fungsional di lingkungan Pemerintahan Kota Tanjungbalai," ujar Fadly.

Ia kemudian menyampaikan ucapan selamat kepada para pejabat yang baru dilantik.

"Atas nama Pemerintah Kota Tanjungbalai, saya mengucapkan selamat dan sukses kepada bapak/ibu sekalian yang baru saja dilantik dan diambil sumpahnya hari ini," ujarnya.

Fadly menjelaskan pelantikan dan pengukuhan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

Penataan tersebut juga mengacu pada Peraturan Wali Kota Tanjungbalai Nomor 37 Tahun 2026 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Tanjungbalai.

Selain itu, penataan jabatan dilakukan dengan menindaklanjuti rekomendasi Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana pada 16 Juli 2026 terkait inpassing jabatan fungsional analis kebencanaan melalui mekanisme penyetaraan jabatan sesuai Permenpan-RB Nomor 1 Tahun 2023.

Menurut Fadly, penataan kelembagaan tersebut dilakukan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kota Tanjungbalai.

"Langkah ini juga diselaraskan dengan rekomendasi sekretaris utama badan nasional penanggulangan bencana tanggal 16 juli 2026 terkait inpassing jabatan fungsional analis kebencanaan melalui mekanisme penyetaraan jabatan sesuai Permenpan-RB Nomor 1 tahun 2023. Penataan kelembagaan ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan penanggulangan bencana, sehingga dengan ini kami menekankan kepada bapak/ibu untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel," ungkap Fadly.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Ponpes di Medan Rusak Parah Diterjang Angin Kencang, 15 Santriwati Diungsikan
Pemkab Aceh Tengah Pulihkan 1.496 Hektare Sawah Rusak Pascabencana, Petani Ditargetkan Kembali Menanam September
Kisah Nurbaiti, Lansia 73 Tahun yang Merangkak Keluar Saat Rumah Hancur Diterjang Puting Beliung di Medan Johor
Menhan Sjafrie: Indonesia Akan Kedatangan Lebih Banyak Pesawat Angkut dan Tempur
Pemkab Batu Bara Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Penghapusan Piutang PBB-P2 Kedaluwarsa
CPNS Diproyeksikan Dibuka Awal 2027, Kebutuhan Guru Capai 526.689 Formasi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru