Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Menurut dia, kawasan Medan Utara memiliki cukup banyak lahan yang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) masuk sebagai kawasan RTH.
"Banyak lahan masyarakat di Medan Utara yang secara RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) masuk dalam kawasan RTH. Ini yang akan kita prioritaskan untuk dibebaskan, dengan catatan masyarakat yang memiliki lahan tersebut tidak berkeberatan untuk menjual lahan yang dimilikinya," katanya.
Selain Medan Utara, pemerintah juga akan mempertimbangkan pembebasan lahan di kawasan lain di Kota Medan.
Namun, keterbatasan anggaran membuat jumlah lahan yang dapat dibebaskan pada tahun ini tidak akan terlalu banyak.
"Tetapi mengingat anggaran kita terbatas, hanya sekitar Rp50 Miliar, tentu tidak terlalu banyak lahan yang bisa kita bebaskan di tahun ini," sambungnya.
John mengatakan Pemerintah Kota Medan akan terus berupaya menambah ruang terbuka hijau publik.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mendukung instruksi pemerintah pusat mengenai penyediaan RTH.
Menurut John, RTH publik tidak hanya berupa lahan masyarakat atau taman terbuka.
Tempat Pemakaman Umum (TPU) dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) juga termasuk bagian dari RTH publik.
"Perlu diketahui, yang dimaksud RTH bukan hanya lahan milik masyarakat, atau taman-taman terbuka, tetapi TPU (Tempat Pemakaman Umum) dan TPA (Tempat Pembuangan Akhir) juga bagian dari RTH publik. Ini juga akan terus kita pertimbangkan untuk dilakukan penambahan, disesuaikan dengan fungsi dan kebutuhan masyarakat," pungkasnya.
Dengan tambahan anggaran yang direncanakan dalam P-APBD 2026, Pemko Medan akan memprioritaskan pembebasan sejumlah lahan untuk mendukung penambahan RTH.
Namun, lokasi dan jumlah lahan yang akan dibebaskan masih menunggu hasil pemetaan serta kesediaan pemilik lahan.* (sp/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.