
APINDO Gandeng IMO-Indonesia, Langkah Baru Perkuat Komunikasi dan Literasi Ekonomi
JAKARTA Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Ikatan Media Online (IMO) Indonesia menjalin kerja sama strategis melalui penandatangan
Ekonomi
JAKARTA -Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI, yang dipimpin oleh Indra Iskandar, mengeluarkan surat resmi yang menegaskan bahwa anggota DPR RI periode 2024-2029 tidak lagi berhak mendapatkan fasilitas rumah jabatan atau rumah dinas. Sebagai penggantinya, para anggota dewan akan menerima tunjangan perumahan.
Surat yang diterima oleh detikcom pada hari ini, bertanggal 25 September 2024 dan bernomor B/733/RT.01/09/2024, menyatakan bahwa dengan diterapkannya kebijakan baru ini, anggota DPR RI akan mendapatkan Tunjangan Perumahan yang mulai berlaku sejak periode mereka menjabat.
Indra Iskandar menjelaskan bahwa besaran tunjangan perumahan ini masih dalam tahap penetapan. Ia mengungkapkan, pihaknya telah melakukan survei terkait harga perumahan di sekitar gedung DPR RI di Senayan, Semanggi, dan Kebayoran, dan mengakui bahwa harga sewa hunian untuk tipe tiga kamar masih bervariasi dan fluktuatif.
“Besarannya itu masih dikonsultasikan karena untuk mengasumsikan hunian atau rumah sewa di seputaran Senayan, Semanggi, dan Kebayoran itu untuk tipe-tipe tiga kamar itu harganya setelah disurvei masih fluktuatif dan variatif. Kami harus memastikan secara cermat supaya tidak ada masalah,” kata Indra.
Selain itu, ia menegaskan bahwa kompleks perumahan DPR yang terletak di Kalibata, Jakarta, akan dikembalikan ke negara. Ia menyatakan bahwa rumah-rumah tersebut merupakan aset milik Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Sekretariat Negara (Setneg).
“Rumahnya itu sendiri, itu kan tercatat dalam aset Kementerian Keuangan dan Sekretariat Negara, maka kami sedang mempersiapkan dokumen-dokumen untuk membahas bersama Kemenkeu dan Setneg mengenai pengembalian aset negara tersebut ke negara,” tambah Indra.
Berikut ini adalah poin-poin penting dalam surat yang dikeluarkan oleh Setjen DPR RI:
Anggota DPR RI periode 2024-2029 akan diberikan Tunjangan Perumahan dan tidak diberikan fasilitas Rumah Jabatan Anggota. Pemberian Tunjangan Perumahan akan berlaku terhitung sejak anggota DPR RI periode 2024-2029. Dengan diberikan Tunjangan Perumahan, anggota DPR RI tidak berhak lagi menempati Rumah Jabatan Anggota.Perubahan ini mencerminkan upaya pemerintah untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran negara, sekaligus menjawab kritik mengenai penggunaan fasilitas negara oleh pejabat publik. Dalam konteks ini, tunjangan perumahan diharapkan dapat memberikan fleksibilitas bagi anggota DPR dalam memilih tempat tinggal yang sesuai dengan kebutuhan mereka.
(N/014)
JAKARTA Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Ikatan Media Online (IMO) Indonesia menjalin kerja sama strategis melalui penandatangan
EkonomiJAKARTA Gempa bumi dengan kekuatan magnitudo 6,6 mengguncang wilayah Sarmi, Papua, Kamis (16/10) siang. adsenseGempa terjadi pada pukul
PeristiwaMEDAN Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumatera Utara akan segera menggelar sidang etik terhadap Kompol Dedi Kurniawan (D
Hukum dan KriminalBANDA ACEH Dharmayukti Karini (DYK) Provinsi Aceh merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke23 pada 16 Oktober 2025 di Aula Pengadilan Tinggi B
PemerintahanDENPASAR Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas RI, Rachmat Pambudy, melakukan reaktivasi Sekretariat Transformas
EkonomiJAKARTA PT Pertamina Patra Niaga melaporkan hingga kini telah menghadirkan 163 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Pulau Jawa ya
PemerintahanJAKARTA Ribuan petani memperingati Hari Pangan Sedunia 2025 dengan menggelar aksi di depan Istana Negara, Jakarta, Kamis (16/10/2025). a
NasionalJAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto menyatakan pemerintah bersama TNI telah memblokir akses keluarmasuk Pulau Bangka dan Belitung (Babe
NasionalJAKARTA Penyanyi Vidi Aldiano kembali menjadi sorotan publik setelah penampilannya terlihat semakin kurus dalam sebuah video yang memper
EntertainmentJAKARTA Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menyoroti perbedaan mencolok dalam perhitungan kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi
Hukum dan Kriminal