BREAKING NEWS
Kamis, 16 Oktober 2025

MA Tanggapi Aksi Mogok ‘Cuti Bersama’ Hakim: ”Prioritaskan Kelancaran Sidang”

BITVonline.com - Kamis, 03 Oktober 2024 03:06 WIB
MA Tanggapi Aksi Mogok ‘Cuti Bersama’ Hakim: ”Prioritaskan Kelancaran Sidang”
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA –Mahkamah Agung (MA) merespons gerakan cuti bersama yang dilakukan oleh sejumlah hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI). Aksi ini digelar sebagai bentuk protes atas tidak adanya kenaikan gaji dan tunjangan hakim selama 12 tahun terakhir. Gerakan cuti ini direncanakan berlangsung mulai tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024, dan mendapat perhatian publik terkait dampaknya terhadap jalannya peradilan di Indonesia.

Juru Bicara Mahkamah Agung, Suharto, menyampaikan bahwa cuti adalah hak bagi setiap pegawai negeri, termasuk hakim. Namun demikian, terdapat sejumlah pertimbangan yang perlu diperhatikan sebelum cuti tersebut disetujui, terutama agar tidak mengganggu tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pengadilan.

“Selama tupoksi pengadilan tidak terganggu—artinya persidangan dapat dijadwalkan setelah cuti, dan tidak ada tahanan yang keluar demi hukum karena hakim cuti—biasanya permohonan cuti tersebut disetujui. Bagi Mahkamah Agung, yang penting adalah bahwa cuti tidak sampai mengganggu jalannya persidangan,” ujar Suharto dalam keterangannya yang dikutip pada Kamis (3/10).

Gerakan Protes yang Berkepanjangan: Hakim Menuntut Keadilan

Gerakan cuti bersama ini dilakukan oleh para hakim sebagai bentuk advokasi untuk menuntut kenaikan gaji dan tunjangan yang tak kunjung diperbarui selama lebih dari satu dekade. Para hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) merasa bahwa kenaikan gaji dan tunjangan sudah sangat mendesak, mengingat besarnya beban kerja dan tanggung jawab yang mereka emban dalam menjaga tegaknya hukum dan keadilan di Indonesia.

Selama 12 tahun terakhir, para hakim tidak mendapatkan kenaikan yang signifikan dalam gaji maupun tunjangan, meskipun tuntutan pekerjaan semakin tinggi dan kompleks. Dengan demikian, mereka berharap bahwa pemerintah dan instansi terkait dapat memberikan perhatian serius terhadap kesejahteraan hakim.

“Ini bukan sekadar soal materi, tapi juga tentang penghargaan atas dedikasi dan kerja keras para hakim. Selama ini kami bekerja di bawah tekanan yang besar, dengan beban kasus yang tidak sedikit. Kenaikan gaji dan tunjangan adalah salah satu bentuk apresiasi yang layak kami dapatkan,” ujar salah satu hakim yang turut dalam aksi cuti ini, yang tidak ingin disebutkan namanya.

MA Pastikan Pelayanan Pengadilan Tidak Terganggu

Meskipun ada gerakan cuti bersama, Suharto memastikan bahwa pelayanan di pengadilan pada berbagai tingkatan akan tetap berjalan seperti biasa. Ia menegaskan bahwa MA telah mengantisipasi kemungkinan gangguan yang dapat terjadi akibat gerakan tersebut.

“Insyaallah pelayanan pengadilan di berbagai tingkatan tetap berjalan seperti biasa. Kami sudah berkoordinasi dengan pengadilan-pengadilan di seluruh Indonesia untuk memastikan bahwa pelayanan terhadap masyarakat tetap maksimal,” ungkap Suharto.

Suharto juga menjelaskan bahwa meskipun para hakim mengambil cuti, jadwal persidangan akan disesuaikan agar tidak ada perkara yang tertunda secara berlebihan. Pengadilan akan berupaya meminimalisir dampak dari aksi ini, termasuk dengan menjadwalkan ulang sidang-sidang yang terdampak oleh cuti para hakim.

Rencana Audiensi MA dengan Hakim: Upaya Menemukan Solusi Bersama

Dalam menghadapi aksi protes ini, MA juga berencana untuk menggelar audiensi dengan perwakilan para hakim guna membahas isu utama yang menjadi dasar dari gerakan cuti bersama. Audiensi tersebut direncanakan akan dilaksanakan pada Senin (7/10). Suharto menyebut bahwa audiensi ini bertujuan untuk mencari solusi bersama dan menjembatani komunikasi antara pimpinan MA dan para hakim yang merasa kurang diperhatikan kesejahteraannya.

“Pimpinan MA berencana akan menerima perwakilan mereka, bahkan bila memungkinkan, mereka akan diterima bersama dengan Komisi Yudisial RI. Syukur-syukur jika ada dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), serta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang dapat ikut berdialog dengan perwakilan hakim,” jelas Suharto.

Ia menambahkan bahwa dialog ini diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan yang baik bagi semua pihak, terutama terkait upaya untuk meningkatkan kesejahteraan para hakim tanpa mengorbankan pelayanan kepada masyarakat.

Respon Publik dan Dampak Terhadap Sistem Peradilan

Gerakan cuti bersama ini menimbulkan berbagai reaksi dari publik. Sebagian masyarakat menyampaikan dukungannya terhadap para hakim, menganggap bahwa tuntutan kenaikan gaji dan tunjangan adalah hal yang wajar, mengingat besarnya beban kerja dan peran vital hakim dalam menjaga tegaknya keadilan di Indonesia. Namun, ada pula yang khawatir akan dampak gerakan ini terhadap sistem peradilan, terutama jika persidangan tertunda dan pelayanan pengadilan terganggu.

Seorang pengacara di Jakarta, yang enggan disebutkan namanya, menyampaikan kekhawatirannya mengenai kemungkinan tertundanya penanganan perkara akibat aksi cuti bersama ini. “Jika para hakim mengambil cuti bersama, tentu ada kekhawatiran bahwa beberapa kasus akan tertunda, terutama yang melibatkan tahanan. Kita berharap MA dapat mengatasi ini dengan baik agar tidak ada hak-hak hukum masyarakat yang terlanggar,” ujarnya.

Sementara itu, sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bergerak di bidang hukum dan keadilan menyatakan dukungannya terhadap aksi para hakim. Mereka menilai bahwa kesejahteraan hakim merupakan salah satu faktor kunci dalam menjaga integritas dan independensi peradilan. “Hakim adalah pilar utama dalam sistem peradilan kita. Jika kesejahteraan mereka tidak terjamin, tentu akan berpengaruh terhadap kualitas putusan dan integritas mereka,” kata seorang aktivis LSM yang tidak ingin disebutkan identitasnya.

Audiensi: Harapan Akan Solusi Jangka Panjang

Dengan rencana audiensi yang melibatkan berbagai pihak, termasuk kemungkinan hadirnya Komisi Yudisial, Kementerian Keuangan, Bappenas, dan Kemenkumham, diharapkan ada solusi jangka panjang yang dapat dihasilkan. Para hakim berharap bahwa pemerintah dapat memahami dan mengakomodasi tuntutan mereka, terutama dalam hal kenaikan gaji dan tunjangan yang sudah lama tidak diperbarui.

Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) menyatakan bahwa gerakan ini adalah langkah awal dalam upaya mereka untuk memperjuangkan hak-hak yang sudah seharusnya mereka terima. Mereka juga berharap bahwa masyarakat dapat memahami posisi mereka dan mendukung perjuangan ini demi menjaga kualitas dan independensi lembaga peradilan.

“Ini bukan hanya soal kesejahteraan kami, tetapi juga tentang menjaga integritas sistem peradilan. Kami ingin bekerja dengan tenang, tanpa harus khawatir tentang kesejahteraan kami sendiri,” tegas salah satu anggota SHI.

Dengan adanya upaya dialog antara MA dan para hakim, serta kemungkinan keterlibatan berbagai lembaga terkait, diharapkan permasalahan ini dapat segera menemukan titik terang. Masyarakat pun berharap agar sistem peradilan di Indonesia dapat terus berjalan dengan baik, menjaga keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru