BREAKING NEWS
Selasa, 05 Agustus 2025

Lolosnya Gibran Jadi Cawapres Digugat PDIP, PTUN Jakarta Siap Putuskan 10 Oktober!

BITVonline.com - Rabu, 02 Oktober 2024 11:21 WIB
48 view
Lolosnya Gibran Jadi Cawapres Digugat PDIP, PTUN Jakarta Siap Putuskan 10 Oktober!
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melayangkan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan ini terkait keputusan KPU yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo, sebagai calon wakil presiden dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

PDIP mempertanyakan dasar hukum yang digunakan oleh KPU dalam mengesahkan pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto. KPU mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang belakangan dinyatakan bermasalah oleh Majelis Kehormatan MK karena mengandung pelanggaran etik.

Majelis Kehormatan MK menemukan bahwa ada ketidakpatuhan prosedural dalam proses pengambilan keputusan yang memungkinkan Gibran untuk maju dalam Pilpres 2024, dan hal ini menimbulkan kontroversi. PDIP menilai keputusan KPU untuk meloloskan Gibran sebagai cawapres tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan dianggap menyalahi prinsip-prinsip keadilan pemilu.

Baca Juga:

Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan PDIP terhadap KPU ini akan diputuskan pada Kamis, 10 Oktober 2024. Pembacaan putusan akan dilakukan secara elektronik melalui e-court. “Pembacaan putusan secara elektronik melalui e-court,” demikian keterangan yang tertera dalam SIPP PTUN Jakarta, dikutip pada Rabu (2/10).

Gibran Menunggu Arahan Prabowo

Gibran Rakabuming Raka, yang kini menjadi sorotan publik karena gugatan ini, memberikan tanggapan singkat mengenai proses hukum yang tengah berlangsung. Pada 25 April 2024, ketika ia masih menjabat sebagai Wali Kota Solo, Gibran mengatakan bahwa dirinya menunggu arahan dari Prabowo Subianto, yang telah terpilih sebagai Presiden Republik Indonesia.

Baca Juga:

“Itu yang lain saja yang menanggapi ya, kita menunggu arahan dari Pak Prabowo,” ujar Gibran kepada awak media. Pernyataan Gibran mencerminkan sikapnya yang lebih memilih untuk tidak terlibat langsung dalam polemik yang tengah bergulir dan menyerahkan urusan ini kepada pihak-pihak terkait, termasuk Prabowo Subianto.

Meskipun demikian, pencalonan Gibran sebagai cawapres telah menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat. Sebagai putra Presiden Jokowi, langkah Gibran untuk maju dalam Pilpres dianggap kontroversial, terlebih dengan adanya keputusan MK yang dinilai menguntungkan dirinya secara tidak adil.

Kontroversi Putusan MK

Keputusan MK yang digunakan oleh KPU untuk meloloskan Gibran memang menjadi sorotan, terutama setelah Majelis Kehormatan MK menyatakan bahwa terdapat pelanggaran etik dalam proses pengambilan keputusan tersebut. Keputusan ini mencuatkan pertanyaan mengenai integritas lembaga negara dalam menjaga netralitas dan keadilan selama proses pemilu.

Majelis Kehormatan MK menemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh sejumlah hakim konstitusi yang terlibat dalam pengambilan putusan terkait syarat pencalonan Gibran. Putusan tersebut memungkinkan Gibran untuk mencalonkan diri meski sebelumnya terdapat aturan yang menghalangi, seperti batas usia minimal bagi calon wakil presiden.

PDIP menilai bahwa keputusan tersebut telah merusak kredibilitas proses pemilu dan memicu ketidakpercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilihan umum yang seharusnya adil dan transparan. PDIP berharap gugatan yang dilayangkan ke PTUN ini dapat mengoreksi tindakan KPU dan mengembalikan keadilan dalam proses pemilu.

Menanti Putusan PTUN

Gugatan PDIP terhadap KPU di PTUN ini menjadi salah satu perkara yang paling dinanti-nantikan, mengingat dampaknya terhadap hasil Pilpres 2024. Jika PTUN memutuskan untuk membatalkan keputusan KPU, maka status Gibran sebagai cawapres Prabowo Subianto dapat terancam.

Namun, hingga saat ini, KPU tetap bertahan dengan keputusan mereka dan menyatakan bahwa proses yang dilakukan telah sesuai dengan peraturan yang ada. KPU menyatakan bahwa mereka hanya menjalankan tugas sesuai dengan putusan MK dan tidak memiliki wewenang untuk mengabaikan keputusan tersebut.

Di sisi lain, para pengamat politik menyatakan bahwa kasus ini menunjukkan betapa pentingnya integritas lembaga pemilu dan badan peradilan dalam menjaga proses demokrasi. Banyak pihak yang khawatir bahwa ketidakjelasan aturan dan campur tangan politik dapat merusak demokrasi di Indonesia.

Respons Beragam dari Masyarakat

Kasus ini juga memicu respons beragam dari masyarakat. Di satu sisi, ada yang mendukung langkah PDIP untuk menggugat KPU, dengan alasan bahwa proses pemilu harus berjalan sesuai dengan aturan yang ada dan tidak boleh ada intervensi yang melanggar hukum. Di sisi lain, ada juga yang menilai bahwa pencalonan Gibran sebagai cawapres adalah hal yang wajar mengingat pengalamannya sebagai Wali Kota Solo dan popularitasnya di kalangan masyarakat.

Selain itu, keputusan KPU yang mengacu pada putusan MK yang kontroversial ini juga memunculkan diskusi mengenai peran dan tanggung jawab lembaga-lembaga negara dalam menjaga netralitas dan keadilan selama proses pemilu. Banyak pihak yang menyerukan agar proses pemilu dilakukan secara transparan dan akuntabel, tanpa ada intervensi dari pihak manapun.

Menantikan Kepastian

Hingga saat ini, publik masih menanti keputusan PTUN Jakarta terkait gugatan PDIP terhadap KPU. Keputusan yang akan dibacakan pada 10 Oktober 2024 ini akan menjadi momen penting bagi proses demokrasi di Indonesia, terutama dalam memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil oleh lembaga negara dilakukan sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi.

Jika PTUN memutuskan untuk menerima gugatan PDIP, maka ini akan menjadi preseden penting dalam sejarah pemilu di Indonesia. Sebaliknya, jika gugatan ditolak, maka Gibran akan tetap melanjutkan langkahnya sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto.

Proses hukum ini juga akan menjadi ujian bagi KPU dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu yang independen dan bebas dari tekanan politik. Terlepas dari apapun hasilnya, kasus ini telah menunjukkan betapa pentingnya menjaga integritas lembaga-lembaga negara dalam menjalankan tugasnya demi menjaga kepercayaan publik terhadap demokrasi.

(N/014)

Tags
komentar
beritaTerbaru