BREAKING NEWS
Rabu, 09 September 2026

Ada Selisih 2.030 Data, Pemko Tanjungbalai Bidik Potensi Pajak dari Sinkronisasi BPN

Muhammad Taufik - Rabu, 09 September 2026 07:52 WIB
Ada Selisih 2.030 Data, Pemko Tanjungbalai Bidik Potensi Pajak dari Sinkronisasi BPN
BPKPD menandatangani kesepakatan dan perjanjian kerja sama dengan Kantor ATR/BPN Kota Tanjungbalai di Aula Thamrin Munthe, Kantor Wali Kota Tanjungbalai, Selasa, 8 September 2026. (foto: Pemkot Tanjungbalai)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TANJUNGBALAI Pemerintah Kota Tanjungbalai melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) menandatangani kesepakatan dan perjanjian kerja sama dengan Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Tanjungbalai.

Kerja sama tersebut dilakukan untuk memperkuat pengelolaan dan integrasi data pertanahan dengan perpajakan daerah.

Penandatanganan berlangsung di Aula Thamrin Munthe, Kantor Wali Kota Tanjungbalai, Selasa, 8 September 2026.

Baca Juga:


Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim mengatakan kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kota Tanjungbalai dan Kantor ATR/BPN yang sebelumnya telah dilakukan.

Menurut Mahyaruddin, kesepakatan tersebut menjadi bagian penting dari tindak lanjut kerja sama yang telah dilakukan sejak awal dirinya menjabat sebagai Wali Kota Tanjungbalai.

Ia berharap lurah, camat, dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait memahami secara teknis petunjuk pelaksanaan kerja sama tersebut di lapangan.

"Secara garis besar, apa yang menjadi perhatian kita bersama dalam pelaksanaan MOU ini diantaranya pengelolaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), serta pelaksanaan pendaftaran tanah dalam kaitannya dengan Pajak Penghasilan," jelas Wali Kota lagi.

Selain BPHTB dan PBB-P2, kerja sama tersebut mencakup pengintegrasian data pertanahan dengan data perpajakan.

Pemko Tanjungbalai juga akan memanfaatkan Peta Zona Nilai Tanah.

Pengintegrasian data tersebut nantinya dilakukan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menggunakan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP).

Mahyaruddin mengatakan kerja sama dengan BPN merupakan salah satu langkah strategis pemerintah daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama dari sektor perpajakan.

Dengan data yang lebih terintegrasi, pemerintah berharap data objek dan subjek pajak menjadi lebih akurat.

Hal itu dinilai penting agar potensi penerimaan daerah dapat dikelola secara lebih optimal.

"Optimalisasi PAD menjadi penting sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan daerah. Dengan penguatan tata kelola dan sinergi antarinstansi, peningkatan PAD diharapkan dapat memberikan dukungan yang lebih besar terhadap pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik di Kota Tanjungbalai," tegasnya.

Mahyaruddin mengatakan sinkronisasi data juga dibutuhkan untuk mengetahui potensi pajak yang belum tercatat dalam sistem perpajakan daerah.

Ia mencontohkan adanya perbedaan jumlah data Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dengan data pertanahan yang dimiliki BPN.

"Sebagai gambaran, Wali Kota mengatakan tadi dari paparan yang disampaikan adanya data yang tidak padan dimana dari jumlah SPPT kita saat ini dari 31 Kelurahan jumlahnya 43.587 sementara dibandingkan dengan data pertanahan di BPN 45.617, ada selisih 2.030 potensi pajak yang bisa kita dapatkan. Untuk itu, melalui MoU yang kita laksanakan hari ini diharapkan sinkronisasi dan validasi data dapat segera dilaksanakan pemutakhirannya mengingat kita juga belum ada melakukan updating data terintegrasi dengan baik antara BPKPD dengan BPN, pungkas Wali Kota Mahyaruddin Salim"

Menurut pemerintah daerah, perbedaan data tersebut menunjukkan adanya potensi yang perlu diverifikasi dan diperbarui.

Sinkronisasi diharapkan dapat membuat data pertanahan dan perpajakan lebih akurat.

Kepala Kantor Pertanahan Tanjungbalai Mindo Desima Sianturi mengatakan BPN juga memiliki agenda untuk meningkatkan kualitas data pertanahan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Menurut Mindo, program tersebut menjadi bagian dari Road Map Kota Lengkap.

Penataan data pertanahan dimulai dari tingkat desa atau kelurahan hingga akhirnya seluruh wilayah kota dapat menjadi Kota Lengkap.

"Road Map Kota lengkap melalui kegiatan PTSL diharapkan penataan dimulai dari lingkup desa/kelurahan sehingga menghasilkan desa/kelurahan lengkap, Selanjutnya terbentuk Kecamatan lengkap dan pada akhirnya menjadi Kota lengkap", jelasnya.

Mindo mengatakan perjanjian kerja sama dengan Pemko Tanjungbalai juga diarahkan untuk mengintegrasikan data perpajakan dan pertanahan.

Menurut dia, integrasi tersebut penting untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat.

"Kuncinya koordinasi dan komitmen, Saya berharap kita selalu dapat bersinergi untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat serta dapat menyelesaikan jika terjadi permasalahan dalam hal pertanahan di Kota Tanjungbalai ", harapnya.

Penandatanganan kerja sama dilakukan Kepala BPKPD Tanjungbalai Siti Fatimah bersama Kepala Kantor ATR/BPN Kota Tanjungbalai Mindo Desima Sianturi.

Penandatanganan disaksikan Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim serta sejumlah pimpinan OPD.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Nurmalini Marpaung, Kepala KP2KP Tanjungbalai Kardi Tambun, para pimpinan OPD, camat, serta lurah se-Kota Tanjungbalai.

Kerja sama antara Pemko Tanjungbalai dan ATR/BPN diharapkan dapat memperkuat pengelolaan data pertanahan dan perpajakan sehingga pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih cepat, akurat, dan terintegrasi.* (ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Di Tengah Gempuran Teknologi Digital, Wakil Wali Kota Tanjungbalai Ajak Anak Cintai Buku
Gandeng Korea Selatan Perkuat Sektor Kesehatan Sumut, Bobby Nasution: Harus Berdampak bagi Masyarakat
Rico Waas Bawa Perubahan Perda Pajak dan Retribusi ke DPRD, Apa Saja yang Berubah?
Merdang Merdem 2026 Segera Digelar di Medan, Rico Waas Ingatkan Nilai dan Kesakralan Adat Karo Tetap Dijaga
Roy Suryo Klaim Ijazah Jokowi 99,9% Palsu, Pengacara Jokowi: Itu Cuma Tuduhan Tanpa Bukti
Sumut Didorong Jadi Penguat Rantai Pasok Regional, Selat Malaka Jadi Kunci
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru