BREAKING NEWS
Rabu, 16 September 2026

Bupati Deli Serdang Berhentikan Kades Timbang Deli, Ini Alasannya

Abyadi Siregar - Rabu, 16 September 2026 15:24 WIB
Bupati Deli Serdang Berhentikan Kades Timbang Deli, Ini Alasannya
Bupati Deli Serdang dr. Asri Ludin Tambunan. (foto: Pemkab Deli Serdang)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

DELI SERDANG — Bupati Deli Serdang dr. Asri Ludin Tambunan memberhentikan Kepala Desa Timbang Deli, Kecamatan Galang, Hendri Ardiansyah Putra, pada Rabu, 16 September 2026.

Pemberhentian tersebut dilakukan setelah Hendri beberapa kali menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Deli Serdang.

Pemeriksaan itu berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dalam pengelolaan dana desa.

Baca Juga:

Inspektur Deli Serdang Edwin Nasution membenarkan pemberhentian Hendri.

Ia mengatakan keputusan tersebut mulai berlaku pada hari yang sama.

"Iya benar diberhentikan. Mulai hari ini," ujar Edwin Nasution, Rabu, 16 September 2026.

Edwin mengatakan Inspektorat Deli Serdang telah beberapa kali memeriksa Hendri.

Pemeriksaan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta tindak lanjut yang dilakukan oleh tim yang dibentuk pemerintah daerah.

Saat ditanya mengenai kesalahan yang dilakukan Hendri, Edwin menyebut pemberhentian berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang dalam menjalankan tugas sebagai kepala desa.

"Intinya yang bersangkutan menyagunakan wewenang dan melakukan maladministrasi yang menimbulkan kerugian negara," kata Edwin.

Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, belum dijelaskan secara rinci bentuk penyalahgunaan wewenang maupun besaran kerugian negara yang dimaksud.

Hendri Ardiansyah Putra tercatat sebagai kepala desa ketiga yang diberhentikan oleh Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan.

Sebelumnya, Bupati Asri juga memberhentikan Kepala Desa Paluh Kurau, Kecamatan Hamparan Perak, M Yusuf Batubara.

Selain itu, Kepala Desa Pantai Labu Baru, Kecamatan Pantai Labu, Muhammad Azmi, juga diberhentikan.

Kasus Muhammad Azmi berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana desa.

Pemberhentian para kepala desa tersebut dilakukan setelah adanya pemeriksaan dan proses tindak lanjut oleh pemerintah daerah.

Untuk kasus Hendri, Inspektorat Deli Serdang menyatakan pemeriksaan telah dilakukan beberapa kali sebelum keputusan pemberhentian diterbitkan.* (tm/ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kepala Inspektorat Banda Aceh dan Pria 22 Tahun Dijerat Pasal Pelecehan Seksual
Ditangkap Bersama Pasangan Sejenis di Ruang Kerja, Kepala Inspektorat Banda Aceh Dinonaktifkan dan Jadi Tersangka
Sawah Rusak 57 Ribu Hektare di Aceh, Nagan Raya Kejar Waktu Pulihkan Lahan sebelum Musim Tanam
Rico Waas Buka Suara soal Camat Medan Timur yang Diduga Terlibat Jual-Beli Jabatan
Sempat Terisolasi Bencana, Akses Beutong Ateuh Banggalang di Nagan Raya Kini Kembali Terhubung
Camat Medan Timur Dicopot Usai Audit Ungkap Dugaan Jual Beli Jabatan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru