BREAKING NEWS
Kamis, 12 Maret 2026

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Dilaporkan ke Dewas KPK Terkait Pertemuan dengan Eko Darmanto

BITVonline.com - Jumat, 27 September 2024 10:09 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Dilaporkan ke Dewas KPK Terkait Pertemuan dengan Eko Darmanto
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata resmi dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK oleh Forum Mahasiswa Peduli Hukum (FMPH) terkait dugaan pelanggaran etik. Laporan tersebut disampaikan oleh Ketua Umum FMPH, Raja Oloan Rambe, yang menilai Alex melakukan pertemuan dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, pada 9 Maret 2023.

Aduan itu diterima Dewas KPK pada 27 September 2024. FMPH menilai pertemuan tersebut memunculkan dugaan konflik kepentingan, mengingat Eko Darmanto saat ini tengah menghadapi penyelidikan oleh KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi.

“Hari ini kami melaporkan pimpinan KPK atas nama Alexander Marwata, karena patut diduga telah melakukan hubungan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan pihak yang berperkara di KPK, yaitu Eko Darmanto,” ujar Raja dalam keterangannya kepada media.

Latar Belakang Pertemuan

Menurut keterangan Raja, pertemuan antara Alex dan Eko Darmanto berlangsung pada 9 Maret 2023, sekitar enam hari setelah Eko dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bea Cukai Yogyakarta pada 3 Maret 2023. Eko Darmanto menjadi sorotan publik setelah memamerkan gaya hidup mewah di media sosial, yang memicu dugaan adanya kekayaan yang tidak wajar dan berujung pada pengusutan oleh KPK.

“Sebagai pimpinan KPK, Alexander Marwata seharusnya mengetahui bahwa Eko Darmanto diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi karena memiliki harta kekayaan yang tidak wajar,” kata Raja, merujuk pada temuan KPK yang mengindikasikan adanya penerimaan gratifikasi oleh Eko.

Desakan Sanksi Etik Berat

Pelapor mendesak Dewas KPK untuk segera memproses aduan ini dan menjatuhkan sanksi etik berat kepada Alexander Marwata. FMPH menganggap Alex telah melanggar kode etik KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf a dan b Peraturan Dewas KPK, serta Pasal 36 huruf a dan b juncto Pasal 65 Undang-Undang KPK.

“Kami meminta Dewas KPK untuk memberikan sanksi berupa pencopotan terhadap Alexander Marwata. Langkah ini penting demi menjaga integritas lembaga KPK,” tegas Raja.

FMPH juga menilai bahwa pertemuan antara Alex dan Eko telah mencederai kepercayaan publik terhadap independensi KPK sebagai lembaga antikorupsi. Menurut mereka, tindakan ini berpotensi melanggar prinsip dasar yang mengharuskan pimpinan KPK menjaga jarak dengan pihak-pihak yang sedang menjalani proses penyelidikan.

Klarifikasi Alexander Marwata

Menanggapi laporan tersebut, Alexander Marwata sebelumnya telah memberikan klarifikasi terkait pertemuannya dengan Eko Darmanto. Alex mengungkapkan bahwa pertemuan tersebut sudah diketahui oleh pimpinan KPK lainnya, dan dirinya didampingi oleh staf pengaduan masyarakat (Dumas) KPK.

“Betul, saya bertemu dengan ED (Eko Darmanto) di kantor KPK, didampingi staf Dumas, dan atas seizin serta sepengetahuan pimpinan KPK lainnya. Pertemuan tersebut terjadi sekitar awal Maret 2023,” ujar Alex pada Senin, 22 April 2024.

Alex menjelaskan bahwa dalam pertemuan itu, Eko melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang terkait impor emas, handphone, dan besi baja. “ED melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam importasi emas, handphone, dan besi baja,” tambahnya.

Namun, pertemuan ini terjadi sebelum Eko Darmanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Desember 2023. Eko sebelumnya dicopot dari jabatannya setelah viral dengan gaya hidup mewahnya, dan pada Desember 2023 KPK menetapkan Eko sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Harapan Publik Terhadap Proses Penyelidikan

Pelaporan terhadap Alexander Marwata oleh FMPH menambah panjang daftar kasus etik yang mencuat di tubuh KPK dalam beberapa waktu terakhir. Publik berharap agar Dewas KPK bisa bersikap tegas dan transparan dalam menangani aduan ini guna menjaga kredibilitas KPK sebagai lembaga antikorupsi terdepan di Indonesia.

Dewas KPK sendiri hingga saat ini belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan penyelidikan aduan tersebut. Namun, kasus ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi KPK untuk menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas internal dan menjalankan tugasnya dengan profesional.

Sementara itu, Eko Darmanto masih menjalani proses hukum di KPK atas dugaan gratifikasi yang diterima selama menjabat sebagai Kepala Bea Cukai Yogyakarta. Kasus ini pun terus menarik perhatian publik, mengingat status Eko sebagai salah satu pejabat yang kerap disorot dalam berbagai pemberitaan terkait gaya hidup mewah dan penyalahgunaan wewenang.

Dengan adanya laporan ini, publik menanti langkah selanjutnya dari Dewas KPK dalam memutuskan apakah Alexander Marwata benar-benar melanggar etik atau tidak, dan apakah akan ada sanksi lebih lanjut yang dijatuhkan terhadap pimpinan KPK tersebut.(N/014)

0 komentar
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru