Ahli KPU Khairul Fahmi: Syarat Pendidikan Gibran Tak Tepat Lagi Diuji Lewat PHPU
JAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadirkan ahli hukum tata negara Khairul Fahmi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pre
HUKUM DAN KRIMINAL
TANJUNGBALAI – Pemerintah Kota Tanjungbalai melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa.
Kegiatan tersebut menjadi langkah Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk memperkuat tata kelola keterbukaan informasi publik sekaligus mengurangi risiko terjadinya sengketa informasi di lingkungan pemerintahan.
Sosialisasi dibuka Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim di ruang kerja Wali Kota, Rabu, 30 September 2026.Baca Juga:
Kegiatan berlangsung secara interaktif dengan menghadirkan Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Abdul Harris Nasution sebagai narasumber.
Hadir pula Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Fitra Hadi, Kepala Dinas Kominfo Kota Tanjungbalai Indra Adiguna, serta perwakilan perangkat daerah, kecamatan, dan kelurahan.
Dalam arahannya, Mahyaruddin meminta seluruh peserta mengikuti sosialisasi dengan baik.
Ia juga mendorong peserta aktif menyampaikan pertanyaan mengenai hal-hal yang masih menjadi perhatian dalam pengelolaan informasi publik.
"Era digitalisasi saat ini menuntut kita memanfaatkan untuk memberi informasi seluas luasnya akan kegiatan dan program yang kita laksanakan di tempat kita masing masing agar masyarakat mengetahui apa yang kita kerjakan," jelasnya
Menurut Mahyaruddin, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
Namun, keterbukaan tersebut tetap harus dilakukan dengan memahami aturan mengenai informasi yang dapat diberikan dan informasi yang dikecualikan.
"Masyarakat berhak mendapatkan kejelasan informasi. Namun kita juga harus memahami kriteria dan batasan informasi. Jangan sampai timbul persepsi subjektif yang justru memicu sengketa informasi publik," kata Wali Kota
Mahyaruddin mengatakan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 dapat menjadi pedoman bagi aparatur pemerintah dalam menentukan informasi yang dapat dibuka kepada publik maupun informasi yang memiliki pengecualian.
Menurut dia, pemahaman terhadap regulasi diperlukan agar proses pelayanan informasi tidak menimbulkan keraguan, baik di kalangan aparatur maupun masyarakat yang mengajukan permohonan informasi.
"Seluruh proses telah diatur dalam regulasi yang jelas. Jangan sampai semangat keterbukaan informasi ini salah dipahami, baik oleh kita selaku pengelola maupun oleh masyarakat selaku pemohon informasi," ujarnya
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Abdul Harris Nasution menjelaskan penerapan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 masih menghadapi sejumlah tantangan.
Menurut Abdul Harris, regulasi tersebut perlu dipahami secara menyeluruh oleh aparatur yang menangani pelayanan informasi.
Kurangnya pemahaman dapat meningkatkan potensi sengketa informasi antara lembaga pemerintah dan masyarakat, termasuk insan pers.
"Maka dari itu dibutuhkan penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di masing - masing instansi pemerintah hingga kelurahan,"ucap Abdul Harris.
Abdul Harris juga menjelaskan mengenai jenis informasi yang dapat diberikan kepada masyarakat dan informasi yang harus melalui prosedur uji konsekuensi sebelum ditentukan apakah informasi tersebut dapat dipublikasikan.
Melalui sosialisasi tersebut, Pemko Tanjungbalai berharap aparatur di tingkat perangkat daerah hingga kelurahan memiliki pemahaman yang sama mengenai pengelolaan informasi publik.
Dengan begitu, pelayanan informasi kepada masyarakat dapat berjalan secara terbuka sekaligus tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.* (ad)
JAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadirkan ahli hukum tata negara Khairul Fahmi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pre
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari mengungkap alasan KPU tidak meragukan dokumen pendidikan Gibran Rak
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Hakim Konstitusi Arsul Sani menegur ahli dari pihak terkait, Muhammad Rullyandi, dalam sidang sengketa syarat pencalonan Wakil P
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menilai pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden merupakan satu kesatuan.
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari memaparkan kronologi pembentukan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Timnas Indonesia meraih kemenangan telak 92 atas Bangladesh dalam pertandingan Grup A FIFA ASEAN Cup 2026 di Stadion Utama Gelo
OLAHRAGA
MEDAN Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara membongkar praktik judi online yang beroperasi di Kota Medan dan Tebing Tinggi. Poli
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari membantah adanya niat untuk mempermudah Gibran Rakabuming Raka menj
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Galeri Mustika Deli yang berada di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Medan memperkuat perannya sebagai pusat kriya dan kuliner terpa
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan pentingnya menjaga keberagaman sebagai kekuatan kehidupan masyarakat di Kota M
PEMERINTAHAN