BREAKING NEWS
Sabtu, 14 Juni 2025

KPK Ungkap Peran Mayor Teddy Indra Wijaya dalam Kepatuhan LHKPN Pejabat Kabinet Merah Putih

BITVonline.com - Selasa, 21 Januari 2025 10:48 WIB
131 view
KPK Ungkap Peran Mayor Teddy Indra Wijaya dalam Kepatuhan LHKPN Pejabat Kabinet Merah Putih
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA  -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan peran Sekretaris Kabinet, Mayor Teddy Indra Wijaya, dalam memastikan kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oleh pejabat di Kabinet Merah Putih. Hingga Jumat (17/1), KPK mencatat masih ada 23 pejabat yang belum menyampaikan laporan LHKPN mereka.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menjelaskan bahwa Mayor Teddy segera berkomunikasi dengan KPK setelah mengetahui adanya pejabat yang belum melapor. Teddy meminta data lengkap tentang pejabat yang belum menyerahkan laporan LHKPN tersebut.

“Teddy menghubungi kami dan meminta data siapa saja yang belum lapor. Setelah kami kirimkan data tersebut, para pejabat yang belum melapor langsung menyampaikan LHKPN-nya,” ujar Pahala dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (21/1/2025).

Baca Juga:

Setelah itu, semua pejabat yang belum melapor langsung mengisi LHKPN mereka, dan pada akhirnya, seluruh pejabat yang diminta sudah memenuhi kewajiban tersebut. Saat ini, tercatat 123 pejabat dari Kabinet Merah Putih telah menyampaikan LHKPN mereka, dengan tingkat kepatuhan 100%.

Pahala menjelaskan bahwa 123 pejabat ini terdiri dari 52 menteri dan kepala lembaga setingkat menteri, 57 wakil menteri dan wakil kepala lembaga setingkat menteri, serta 15 utusan khusus, penasihat khusus, dan staf khusus. Laporan LHKPN terbagi dalam dua kategori, yaitu reguler dan khusus. Kategori reguler mencakup pejabat yang telah melapor sebelumnya, sementara kategori khusus terdiri dari pejabat yang baru pertama kali melapor.

Baca Juga:

Dari 123 pejabat tersebut, 65 orang melaporkan kekayaan dengan rata-rata sekitar Rp 187 miliar. Sementara itu, pejabat baru yang pertama kali melapor memiliki rata-rata kekayaan yang lebih tinggi, yakni sekitar Rp 227 miliar. Pahala juga mencatat bahwa pejabat dengan harta kekayaan tertinggi dari kategori reguler memiliki harta senilai Rp 2,6 triliun, sementara pejabat baru yang melapor memiliki kekayaan mencapai Rp 5,4 triliun.

Dengan tercapainya tingkat kepatuhan 100% ini, KPK mengapresiasi upaya Sekretariat Kabinet dalam mendukung program transparansi LHKPN bagi pejabat negara.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
TNI AL Gagalkan Penyelundupan Timah 45,7 Ton di Pangkal Balam, Negara Berpotensi Rugi Rp8 Miliar
Kapolri Bentuk Satgassus Penerimaan Negara, Novel Baswedan Ditunjuk Jadi Wakil Kepala
Studio Foto di Padang Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp500 Juta
Presiden Prabowo Ambil Alih Polemik Empat Pulau Aceh-Sumut, Keputusan Dijadwalkan Pekan Depan
Tragis! Balita di Kuansing T3was Dianiaya Pasutri Pengasuh: Tangan dan Mulut Dilakban, Aksi Direkam Sambil Tertawa
AWaSI Jambi Bergerak! Gelar Aksi Empat Hari Tuntut Keterbukaan Informasi Publik di Daerah
komentar
beritaTerbaru