BREAKING NEWS
Jumat, 17 Oktober 2025

Dipecat Sebelum Pelantikan, Dua Caleg Terpilih PKB Gugat Cak Imin ke Pengadilan!

BITVonline.com - Jumat, 20 September 2024 03:03 WIB
Dipecat Sebelum Pelantikan, Dua Caleg Terpilih PKB Gugat Cak Imin ke Pengadilan!
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Dua calon legislatif terpilih dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Achmad Ghufron Sirodj dan Irsyad Yusuf, telah mengajukan gugatan terhadap Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan ini muncul setelah pemberhentian kedua caleg oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB, yang dinilai sebagai tindakan semena-mena tanpa dasar hukum yang jelas.

Taufik Hidayat, kuasa hukum Ghufron dan Irsyad, menegaskan bahwa keputusan pemberhentian kliennya terjadi sebelum mereka dilantik sebagai anggota legislatif, meskipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan mereka sebagai caleg yang lolos ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk periode 2024-2029. “Tidak ada alasan bagi KPU untuk tidak melantik Achmad Ghufron Sirodj dan Muhammad Irsyad Yusuf sebagai anggota DPR terpilih,” kata Taufik dalam keterangan tertulis yang diterima pada Jumat, 20 September 2024.

Ghufron, yang merupakan caleg PKB dari daerah pemilihan IV Jawa Timur dengan perolehan suara 88.094, mengungkapkan bahwa ia menerima informasi terkait pencopotan namanya sebagai caleg terpilih. Ia menekankan belum menerima surat resmi terkait pemberhentian tersebut dari partai. “Saya dapat informasi bahwa DPP telah menyurati KPU untuk mengganti nama saya, tetapi sampai saat ini saya belum menerima surat resmi dari partai terkait hal ini,” ujarnya.

Sementara itu, Muhammad Irsyad Yusuf, yang meraih 83.884 suara di Dapil Jatim II, juga menyatakan ketidakpuasannya terhadap keputusan DPP PKB. Keduanya kini menanti langkah selanjutnya dari pengadilan terkait gugatan yang diajukan, sementara situasi di dalam PKB tampaknya semakin memanas.

Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah PKB Jawa Timur, Anik Maslachah, menyatakan bahwa ia belum mendapatkan informasi resmi mengenai pemberhentian Ghufron dan Irsyad. “Secara formal, belum ada pembicaraan terkait pemberhentian itu,” ungkap Anik saat dihubungi. Dia enggan memberikan keterangan lebih lanjut, menyatakan bahwa masalah ini berada di domain DPP PKB.

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal PKB, Hasanudin Wahid, belum memberikan tanggapan terkait pemberhentian yang menghebohkan ini. Ketua DPP PKB, Faisol Riza, pun mengaku tidak mengetahui hal tersebut dan merujuk pertanyaan kepada Sekjen.

Anggota KPU RI, Idham Holik, juga mengakui bahwa pihaknya belum mendapatkan informasi tentang surat yang dikirim PKB untuk mengganti dua caleg terpilih tersebut. “Saya harus bicara berdasarkan pada dokumen, khawatir tidak tepat jadi malah repot nanti,” ujarnya, sembari menekankan bahwa KPU akan melakukan kajian terkait surat yang diajukan oleh partai-partai politik.

KPU akan mengkaji apakah penggantian caleg terpilih memenuhi ketentuan perundang-undangan. Jika terbukti, maka KPU akan menunggu selesainya proses hukum terkait gugatan di pengadilan sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

Dengan situasi yang semakin memanas ini, publik kini menanti langkah selanjutnya dari gugatan yang diajukan oleh Ghufron dan Irsyad, serta bagaimana PKB akan merespons situasi internal yang mengganggu stabilitas partai menjelang pelantikan anggota legislatif baru.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru