BREAKING NEWS
Jumat, 25 April 2025

Pemerintah Wajibkan Devisa Hasil Ekspor Disimpan di Dalam Negeri, Airlangga Hartarto Jelaskan Rincian Kebijakan

BITVonline.com - Selasa, 21 Januari 2025 09:26 WIB
26 view
Pemerintah Wajibkan Devisa Hasil Ekspor Disimpan di Dalam Negeri, Airlangga Hartarto Jelaskan Rincian Kebijakan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Pemerintah Indonesia akan mewajibkan seluruh Devisa Hasil Ekspor (DHE) disimpan di dalam negeri untuk jangka waktu satu tahun. Kebijakan ini diterapkan dengan ketentuan bahwa DHE yang disimpan dapat digunakan untuk aktivitas operasional, seperti pembayaran pajak dan konversi ke rupiah untuk kebutuhan operasional lainnya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa kebijakan ini berlaku untuk ekspor dengan nilai minimal sebesar US$ 250.000 atau ekuivalennya. “Devisa Hasil Ekspor yang dikenakan aturan ini paling sedikit US$ 250.000,” jelas Airlangga dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa (21/1/2025).

Keputusan ini telah disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto dan saat ini sedang dipersiapkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). Proses harmonisasi dan koordinasi dengan lembaga terkait, seperti Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tengah dilakukan.

Baca Juga:

Airlangga memastikan bahwa PP terkait kebijakan ini akan segera diterbitkan dalam waktu dekat. “Ini sedang dalam tahap harmonisasi, dan PP akan segera keluar,” tambahnya. Meski kebijakan ini mengharuskan para pelaku usaha untuk menyimpan DHE di dalam negeri, pemerintah juga memberikan insentif berupa fasilitas cash collateral dari sektor perbankan.

“Itu salah satu insentif, dari perbankan diberi fasilitas cash collateral,” ujar Airlangga, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan menimbulkan penolakan dari pihak pelaku usaha. Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan stabilitas nilai tukar rupiah dan mengoptimalkan pemanfaatan devisa hasil ekspor dalam perekonomian domestik.

Baca Juga:

(christie)

Tags
beritaTerkait
Insiden MBG Basi di Bombana, BGN Akan Tinjau SOP
Mobil Kabur Usai Pesta Sabu Tabrak 24 Motor di Jalan Sempit Samarinda, Kerugian Capai Rp300 Juta
Kesaksian Mengejutkan: Staf Kantor PDIP Ungkap Disuruh Bagikan Duit Rp 850 Juta dari Harun Masiku
Tabrak Truk Berhenti, Pemotor Tewas di Batubara
Kejam! Gusmadi Tembak Ibu Sendiri Karena Utang Piutang di OKU Timur
Bayi Laki-laki Ditemukan Terbungkus Plastik di Tempat Sampah, Diduga Dibunuh di Pontianak
komentar
beritaTerbaru