BREAKING NEWS
Rabu, 08 Oktober 2025

Bawaslu Tegaskan Kampanye “Coblos 3 Paslon” di Pilkada 2024 Tak Dapat Dipidana

BITVonline.com - Kamis, 19 September 2024 10:26 WIB
Bawaslu Tegaskan Kampanye “Coblos 3 Paslon” di Pilkada 2024 Tak Dapat Dipidana
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA –Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja, menegaskan bahwa kampanye yang menyerukan pemilih untuk “coblos 3 paslon” dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 tidak dapat dipidana. Pernyataan ini disampaikan Rahmat kepada wartawan di Beach City International Stadium, Ancol, Jakarta Utara, pada Kamis siang.

“Sampai sekarang tidak (dapat dipidana),” ujar Rahmat ketika ditanya mengenai potensi sanksi hukum terhadap kampanye tersebut. Namun, ia menambahkan bahwa Bawaslu akan memantau situasi pada masa kampanye yang akan datang. “Tapi nanti kita lihat di kampanye bagaimana. Kalau kampanyenya sudah melakukan fitnah terhadap calon kepala daerah yang kemudian bertanding, itu kemungkinan bisa dipidana,” ujarnya.

Rahmat mengingatkan bahwa kampanye mengenai “coblos 3 paslon” dapat merugikan hak suara masyarakat. Ia menekankan bahwa jika pemilih mencoblos semua calon, suara mereka akan dianggap tidak sah dan tidak dapat dihitung. “Karena kalaupun coblos tiga-tiganya, siapa yang menang di antara ketiganya, ya tidak akan bisa terpilih dan dilantik sebagai Calon Kepala Daerah,” tuturnya.

Lebih jauh, Rahmat mengajak masyarakat untuk memilih dengan bijak sesuai keinginan dan pilihan mereka. Ia berharap kampanye semacam ini tidak akan terjadi, demi menjaga integritas pemilu. “Risiko itu tetap ada, jadi pilihlah apa yang menurut warga negara, sesuai dengan keinginan serta pilihan warga negara tersebut,” pungkasnya.

Tagar “coblos 3 paslon” mulai muncul menjelang Pilgub Jakarta, di mana pemilihan kali ini tidak diikuti oleh petahana Anies Baswedan. Calon yang maju dalam kontestasi ini adalah Ridwan Kamil-Suswono, Pramono-Rano Karno, dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana.

Dengan pernyataan ini, Bawaslu mengingatkan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pemilihan dan menjaga demokrasi yang sehat.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru