Pegawai Bea Cukai Ahmad Dedi Diduga Terima Duit Suap Impor dan Cukai
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan penerimaan aliran uang oleh pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (D
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA — Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang berlangsung pada Kamis (12/9/2024) menghasilkan putusan penting terkait syarat usia untuk calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Putusan tersebut menolak gugatan yang diajukan oleh mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Namun, di balik putusan ini, terdapat pendapat berbeda yang disampaikan oleh salah satu hakim konstitusi, Arsul Sani.
Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang tersebut mengungkapkan bahwa hanya hakim Arsul Sani yang memiliki dissenting opinion atau pendapat berbeda terhadap putusan yang dikeluarkan. MK memutuskan untuk menolak gugatan Novel Baswedan mengenai syarat usia pimpinan KPK dan mengubah norma Pasal 29 huruf e UU KPK menjadi “berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan.”
Arsul Sani, dalam pandangannya, menilai bahwa MK seharusnya memberikan ruang lebih luas bagi pegawai KPK untuk mengikuti seleksi calon pimpinan KPK. Menurutnya, MK seharusnya membuka kesempatan bagi pegawai yang telah bekerja di KPK selama 10 tahun berturut-turut dan memiliki pengalaman di bidang pencegahan atau penegakan hukum tindak pidana korupsi, meskipun mereka belum memenuhi syarat usia minimum.
“Saya menyepakati bahwa posisi pimpinan KPK seharusnya diisi oleh orang-orang yang memenuhi syarat formal seperti yang diatur dalam UU 19/2019, namun juga perlu membuka ruang bagi pegawai yang memiliki kompetensi dan pengalaman yang memadai meskipun belum mencapai usia minimum yang ditentukan,” ungkap Arsul Sani.
Arsul menambahkan bahwa dalil pemohon (Novel Baswedan) seharusnya dipertimbangkan sebagian. Ia mengusulkan agar norma Pasal 29 huruf e berbunyi: “berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK atau berpengalaman sebagai Pegawai KPK yang bekerja di bidang pencegahan atau penindakan tindak pidana korupsi sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun secara berturut-turut atau paling tinggi berusia 65 (enam puluh lima) tahun.”
Sementara itu, MK menolak permohonan uji materi yang diajukan Novel Baswedan. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak beralasan menurut hukum. “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tegas Ketua MK Suhartoyo.
Selain itu, MK juga menolak permohonan provisi yang diajukan Novel Baswedan. Dalam provisi tersebut, Novel meminta agar MK mengeluarkan putusan yang menunda proses seleksi calon pimpinan KPK hingga ada keputusan tetap dari MK. “Menolak provisi para pemohon,” ujar Suhartoyo.
Putusan MK ini menjadi sorotan karena menyentuh isu penting mengenai keterbukaan dan integritas dalam pemilihan pimpinan KPK. Meskipun MK memberikan keputusan yang tegas terkait syarat usia, pendapat berbeda dari Hakim Arsul Sani membuka diskursus baru mengenai perlunya reformasi dalam proses seleksi pimpinan KPK agar lebih inklusif terhadap pegawai KPK yang berpengalaman.
Keputusan ini juga berpotensi mempengaruhi dinamika internal KPK dan publik yang terus mengawasi perkembangan di lembaga antikorupsi ini. Dengan adanya pendapat berbeda dari Arsul Sani, diharapkan akan muncul diskusi lebih lanjut mengenai cara terbaik untuk memastikan pimpinan KPK yang mampu menjalankan tugas dengan efektif dan berintegritas tinggi.
(K/09)
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan penerimaan aliran uang oleh pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (D
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Sejumlah pihak menanggapi kritik dari beberapa pengamat yang mendesak penghentian program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan alas
NASIONAL
JAKARTA Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan alasan kenaikan pangkat Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya menjad
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan kebijakan penyesuaian biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge untuk tarif p
EKONOMI
KAZAN Pemerintah Indonesia dan Rusia menyepakati penguatan kerja sama di sektor energi, mulai dari pengembangan pembangkit listrik tenaga
NASIONAL
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara Republik Indonesia hingga diterbitkann
NASIONAL
BATU BARA Keluhan terhadap layanan ATM di BRI Unit Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, kembali mencuat. Nasabah menilai mesin ATM setor
PERISTIWA
JAKARTA Ombudsman Republik Indonesia menyoroti anggaran pengadaan sepatu untuk siswa Sekolah Rakyat senilai Rp27 miliar yang dikelola Ke
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang mencapai 5,61 persen pada triwulan I2026 me
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi terkait fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indo
HUKUM DAN KRIMINAL