Prabowo Disebut Tunjuk Pengusaha Haji Isam Tangani Karhutla, Mensesneg Bantah: Tidak Benar
JAKARTA Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membantah kabar yang menyebut pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Is
NASIONAL
JAKARTA — Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang berlangsung pada Kamis (12/9/2024) menghasilkan putusan penting terkait syarat usia untuk calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Putusan tersebut menolak gugatan yang diajukan oleh mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Namun, di balik putusan ini, terdapat pendapat berbeda yang disampaikan oleh salah satu hakim konstitusi, Arsul Sani.
Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang tersebut mengungkapkan bahwa hanya hakim Arsul Sani yang memiliki dissenting opinion atau pendapat berbeda terhadap putusan yang dikeluarkan. MK memutuskan untuk menolak gugatan Novel Baswedan mengenai syarat usia pimpinan KPK dan mengubah norma Pasal 29 huruf e UU KPK menjadi “berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan.”
Arsul Sani, dalam pandangannya, menilai bahwa MK seharusnya memberikan ruang lebih luas bagi pegawai KPK untuk mengikuti seleksi calon pimpinan KPK. Menurutnya, MK seharusnya membuka kesempatan bagi pegawai yang telah bekerja di KPK selama 10 tahun berturut-turut dan memiliki pengalaman di bidang pencegahan atau penegakan hukum tindak pidana korupsi, meskipun mereka belum memenuhi syarat usia minimum.
“Saya menyepakati bahwa posisi pimpinan KPK seharusnya diisi oleh orang-orang yang memenuhi syarat formal seperti yang diatur dalam UU 19/2019, namun juga perlu membuka ruang bagi pegawai yang memiliki kompetensi dan pengalaman yang memadai meskipun belum mencapai usia minimum yang ditentukan,” ungkap Arsul Sani.
Arsul menambahkan bahwa dalil pemohon (Novel Baswedan) seharusnya dipertimbangkan sebagian. Ia mengusulkan agar norma Pasal 29 huruf e berbunyi: “berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK atau berpengalaman sebagai Pegawai KPK yang bekerja di bidang pencegahan atau penindakan tindak pidana korupsi sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun secara berturut-turut atau paling tinggi berusia 65 (enam puluh lima) tahun.”
Sementara itu, MK menolak permohonan uji materi yang diajukan Novel Baswedan. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak beralasan menurut hukum. “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tegas Ketua MK Suhartoyo.
Selain itu, MK juga menolak permohonan provisi yang diajukan Novel Baswedan. Dalam provisi tersebut, Novel meminta agar MK mengeluarkan putusan yang menunda proses seleksi calon pimpinan KPK hingga ada keputusan tetap dari MK. “Menolak provisi para pemohon,” ujar Suhartoyo.
Putusan MK ini menjadi sorotan karena menyentuh isu penting mengenai keterbukaan dan integritas dalam pemilihan pimpinan KPK. Meskipun MK memberikan keputusan yang tegas terkait syarat usia, pendapat berbeda dari Hakim Arsul Sani membuka diskursus baru mengenai perlunya reformasi dalam proses seleksi pimpinan KPK agar lebih inklusif terhadap pegawai KPK yang berpengalaman.
Keputusan ini juga berpotensi mempengaruhi dinamika internal KPK dan publik yang terus mengawasi perkembangan di lembaga antikorupsi ini. Dengan adanya pendapat berbeda dari Arsul Sani, diharapkan akan muncul diskusi lebih lanjut mengenai cara terbaik untuk memastikan pimpinan KPK yang mampu menjalankan tugas dengan efektif dan berintegritas tinggi.
(K/09)
JAKARTA Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membantah kabar yang menyebut pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Is
NASIONAL
JAKARTA Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menginstruksikan seluruh kepala daerah melarang pembukaan lahan dengan cara dibak
NASIONAL
BANDA ACEH Presiden Prabowo Subianto dikabarkan memberhentikan M. Nasir dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Aceh. Pemberhent
PEMERINTAHAN
JAKARTA Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) Siti Ma&039rifah meminta Universitas Pertahan
PENDIDIKAN
JAKARTA Pengamat politik dari Citra Institute, Efriza, menilai PDI Perjuangan (PDIP) berpeluang membangun poros alternatif jika Prabowo
POLITIK
JAKARTA Pengaduan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang selama enam bulan tak kunjung selesai akhirnya tuntas dalam waktu sekitar dua
NASIONAL
MOJOKERTO Kebakaran melanda bangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Dlanggu, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timu
PERISTIWA
MANGGARAI TIMUR Relawan kemanusiaan sekaligus Founder Yayasan Gerak Bareng, Ahmad Zaki Ali, meninggal dunia saat menjalankan misi kemanu
ENTERTAINMENT
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai praktik korupsi di sektor pendidikan bukan sekadar pelanggaran hukum. Lembaga antiras
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan atau IHSG menguat 1,93 persen sepanjang perdagangan sepekan. IHSG ditutup pada level 6.525,690, naik
EKONOMI